Konten dari Pengguna

Menegakkan Integritas: Peran Jaksa dalam Mematuhi Kode Etik

Alya Azrah Fahmi Achmad
Mahasiswa fakultas hukum universitas mulawarman
23 September 2024 9:28 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alya Azrah Fahmi Achmad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gedung Kejaksaan I, Foto From Kejaksaan Go.Id
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan I, Foto From Kejaksaan Go.Id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Profesi jaksa memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keadilan. Tugas mereka mencakup dua fungsi utama, yaitu sebagai penuntut umum yang mewakili kepentingan negara dan masyarakat, serta sebagai penjaga keadilan. Oleh karena itu, penting bagi seorang jaksa untuk menjaga integritas dalam setiap aspek pekerjaannya. Hal ini diwujudkan melalui kepatuhan terhadap kode etik profesi yang bertindak sebagai pedoman moral dan profesional yang harus dijalankan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
ADVERTISEMENT
Kode Etik Jaksa diatur secara jelas dalam berbagai regulasi di Indonesia. Salah satu dasar hukum yang menjadi rujukan utama adalah Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa Republik Indonesia. Dalam peraturan ini, kode etik jaksa ditekankan sebagai landasan moral dan profesional yang harus dijaga dalam setiap langkah jaksa saat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kode etik tersebut mencakup aspek-aspek seperti independensi, profesionalisme, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap hukum serta masyarakat.
Pentingnya Integritas dalam Penegakan Hukum
Integritas menjadi salah satu elemen terpenting dalam setiap profesi hukum, terutama bagi seorang jaksa. Integritas dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menjaga keselarasan antara apa yang dikatakan, dilakukan, dan prinsip moral yang dianut. Seorang jaksa yang tidak dapat menjaga integritasnya akan berisiko merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, serta menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, seorang jaksa harus selalu menjaga kejujuran dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Tantangan terbesar yang dihadapi jaksa dalam menegakkan integritas adalah ketika mereka dihadapkan pada situasi yang rentan terhadap intervensi atau godaan untuk menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan. Sebagai contoh, kasus-kasus yang melibatkan kepentingan politik, ekonomi, atau kepentingan pihak tertentu sering kali menguji integritas seorang jaksa. Kode etik jaksa hadir untuk memastikan bahwa jaksa mampu bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau pengaruh eksternal.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012
menegaskan bahwa jaksa harus bertindak objektif dan tidak memihak. Hal ini mencakup larangan untuk menerima suap atau gratifikasi yang dapat mempengaruhi keputusan jaksa dalam menangani suatu perkara. Kode etik ini juga mengatur bahwa jaksa harus menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang dapat mencoreng nama baik profesinya.
ADVERTISEMENT
Profesionalisme dalam Menjalankan Tugas
Selain integritas, profesionalisme juga merupakan aspek yang sangat ditekankan dalam kode etik jaksa. Seorang jaksa dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan kompetensi yang memadai, menjaga perilaku profesional, dan bertindak sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Pasal 3 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 menjelaskan bahwa jaksa wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait perkara yang ditanganinya serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Namun, tantangan dalam menjaga profesionalisme tidak hanya datang dari aspek teknis pekerjaan. Tekanan sosial dan politik sering kali ikut mempengaruhi seorang jaksa dalam menjalankan tugasnya. Seorang jaksa mungkin mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk memengaruhi jalannya proses hukum. Di sinilah pentingnya kode etik sebagai panduan agar jaksa tetap berdiri teguh dalam menjalankan tugas secara profesional.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga memberikan landasan hukum bagi jaksa untuk bertindak secara independen dan profesional. Pasal 8 UU tersebut menyebutkan bahwa kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Hal ini memperkuat posisi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Kode Etik sebagai Pengontrol Diri
Kode etik bagi jaksa bukan hanya sekadar aturan yang harus diikuti, tetapi juga sebagai alat pengontrol diri dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kode etik memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana jaksa harus bersikap dalam berbagai situasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jaksa diharuskan untuk mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran, serta tidak hanya berorientasi pada kemenangan dalam suatu perkara. Mereka juga diwajibkan untuk selalu mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT
Jika seorang jaksa melanggar kode etik, sanksi yang diberikan tidak hanya berupa hukuman disiplin, tetapi juga dapat berupa hukuman yang lebih berat tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 telah mengatur mekanisme sanksi bagi jaksa yang melanggar kode etik, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
Tantangan dan Harapan
Meskipun kode etik jaksa telah dirancang dengan baik dan disertai sanksi yang tegas, pelanggaran terhadap kode etik masih sering terjadi. Kasus-kasus seperti penyalahgunaan wewenang, suap, serta tindakan yang tidak profesional oleh jaksa masih menjadi perhatian dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kode etik masih menghadapi banyak tantangan, baik dari internal kejaksaan maupun dari tekanan eksternal.
ADVERTISEMENT
Namun, dengan meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum, harapan agar jaksa dapat lebih konsisten menjalankan kode etik semakin besar. Pengawasan yang ketat dari dalam maupun partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja jaksa menjadi faktor penting yang diharapkan dapat mendorong para jaksa untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas mereka.
Pada akhirnya, kode etik bukan hanya sekadar aturan formal, melainkan komitmen moral dan profesional yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Menegakkan integritas dan mematuhi kode etik adalah kunci utama bagi jaksa dalam menjaga keadilan, kepercayaan publik, serta martabat profesi mereka.