Konten dari Pengguna

Menjaga Integritas Pemilu: Peran Kode Etik dalam Kinerja KPU

Alya Azrah Fahmi Achmad
Mahasiswa fakultas hukum universitas mulawarman
22 September 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alya Azrah Fahmi Achmad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gedung KPU RI, Foto from FB KPU RI
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU RI, Foto from FB KPU RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga independen yang bertugas mengelola pemilihan umum di Indonesia. KPU memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kejujuran dan kredibilitas pemilu, sehingga hasilnya mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan transparan. Salah satu alat penting untuk mencapai tujuan ini adalah Kode Etik.
ADVERTISEMENT
Pentingnya Kode Etik dalam Menjaga Integritas Pemilu
Kode Etik berfungsi sebagai panduan perilaku bagi anggota KPU, memastikan mereka bekerja dengan jujur, adil, dan transparan. Ini penting untuk menjaga netralitas KPU dari tekanan politik atau kepentingan pribadi. Selain itu, Kode Etik juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal. Jika ada pelanggaran, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menegurmemperingatkan, atau bahkan memberhentikan anggota KPU yang terbukti Melanggar prinsip-prinsip etis. Ini memastikan bahwa integritas institusi tetap terjaga dan memberikan contoh bagi pejabat publik lainnya. Adapun hal ini diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam peraturan ini, kode etik penyelenggara pemilu, termasuk KPU, diatur dengan ketat. Kode etik ini mencakup prinsip-prinsip integritas, profesionalitas, kemandirian, imparsialitas, transparansi, dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT
Tantangan dalam Penerapan Kode Etik
Meskipun Kode Etik sudah diatur dengan jelas, penerapannya sering menghadapi tantangan, seperti intervensi politik dari pihak-pihak berkepentingan. Contoh kasus yang mencuat adalah proses pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020, Adapun Dugaan Pelanggaran kode Etik ini berkisar pada bagaimana KPU Solo Memproses persyaratan administratif Gibran, khususnya terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Yang konon diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan. Kasus ini akhirnya Diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pada November 2020, DKPP memutuskan untuk memeriksa sejumlah anggota KPU Solo terkait dengan dugaan Pelanggaran tersebut. Namun, setelah melalui proses sidang, DKPP menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi Pencalonan Gibran. Dengan demikian, KPU Solo dinyatakan tetap mematuhi aturan yang Berlaku dalam pencalonan Gibran.
ADVERTISEMENT
Meskipun DKPP memutuskan bahwa KPU Solo tidak bersalah dalam kasus ini, kritik Terhadap potensi konflik kepentingan terus mencuat, menekankan pentingnya Transparansi dan penerapan kode etik yang lebih tegas dalam setiap proses pemilu, agar Kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga.
Secara keseluruhan, Kode Etik adalah landasan penting untuk menjaga integritas dan transparansi pemilu di Indonesia. Dengan mematuhi standar etika yang ditetapkan, KPU dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan mencegah pelanggaran yang merugikan proses demokrasi. Penerapan Kode Etik yang ketat juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu, yang pada akhirnya mendukung legitimasi pemerintahan yang terpilih secara demokratis.