Konten dari Pengguna

Menjaga Integritas Pemilu: Peran Kode Etik dalam Kinerja KPU

Alya Azrah Fahmi Achmad

Alya Azrah Fahmi Achmad

Mahasiswa fakultas hukum universitas mulawarman

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alya Azrah Fahmi Achmad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung KPU RI, Foto from FB KPU RI
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU RI, Foto from FB KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga independen yang bertugas mengelola pemilihan umum di Indonesia. KPU memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kejujuran dan kredibilitas pemilu, sehingga hasilnya mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan transparan. Salah satu alat penting untuk mencapai tujuan ini adalah Kode Etik. Kode etik ini menjadi fondasi dalam menjaga Kepercayaan publik terhadap KPU dan memastikan semua tindakan penyelenggara Pemilu berada dalam kerangka hukum serta moral yang tepat.

Adapun Pentingnya Integritas dalam Pemilu, Integritas pemilu berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Pemilu yang berjalan tanpa integritas berpotensi merusak legitimasi hasil pemilu dan, pada akhirnya, mengancam stabilitas politik dan sosial di suatu negara. Di Indonesia, sejarah pemilu telah mengalami berbagai tantangan, mulai dari manipulasi suara, politik uang, hingga intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Meski demikian, reformasi pasca-Orde Baru telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pemilu di Indonesia, termasuk dalam pembentukan lembaga-lembaga independen seperti KPU.

KPU sebagai penyelenggara pemilu memegang peran yang sangat penting dalam menjamin keberlangsungan proses pemilu yang bersih. Tugas KPU mencakup segala hal mulai dari penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), distribusi logistik pemilu, hingga penghitungan suara dan penetapan hasil. Mengingat besarnya tanggung jawab ini, integritas setiap langkah dalam proses pemilu sangat penting untuk menjaga keadilan dan keabsahan hasilnya. Kode etik dalam kinerja KPU menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa para penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan hukum yang telah disepakati.

Pentingnya Kode Etik dalam Menjaga Integritas Pemilu

Kode Etik berfungsi sebagai panduan perilaku bagi anggota KPU, memastikan mereka bekerja dengan jujur, adil, dan transparan. Ini penting untuk menjaga netralitas KPU dari tekanan politik atau kepentingan pribadi. Selain itu, Kode Etik juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal. Jika ada pelanggaran, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menegurmemperingatkan, atau bahkan memberhentikan anggota KPU yang terbukti Melanggar prinsip-prinsip etis. Ini memastikan bahwa integritas institusi tetap terjaga dan memberikan contoh bagi pejabat publik lainnya. Adapun hal ini diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam peraturan ini, kode etik penyelenggara pemilu, termasuk KPU, diatur dengan ketat. Kode etik ini mencakup prinsip-prinsip integritas, profesionalitas, kemandirian, imparsialitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Tantangan dalam Penerapan Kode Etik

Meskipun Kode Etik sudah diatur dengan jelas, penerapannya sering menghadapi tantangan, seperti intervensi politik dari pihak-pihak berkepentingan. Contoh kasus yang mencuat adalah proses pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020, Adapun Dugaan Pelanggaran kode Etik ini berkisar pada bagaimana KPU Solo Memproses persyaratan administratif Gibran, khususnya terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Yang konon diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan. Kasus ini akhirnya Diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pada November 2020, DKPP memutuskan untuk memeriksa sejumlah anggota KPU Solo terkait dengan dugaan Pelanggaran tersebut. Namun, setelah melalui proses sidang, DKPP menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi Pencalonan Gibran. Dengan demikian, KPU Solo dinyatakan tetap mematuhi aturan yang Berlaku dalam pencalonan Gibran.

Meskipun DKPP memutuskan bahwa KPU Solo tidak bersalah dalam kasus ini, kritik Terhadap potensi konflik kepentingan terus mencuat, menekankan pentingnya Transparansi dan penerapan kode etik yang lebih tegas dalam setiap proses pemilu, agar Kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga.

Peran Kode Etik dalam Menjaga Kualitas Kinerja KPU

Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menjaga moralitas individu anggota KPU, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas kinerja lembaga secara keseluruhan. Dengan adanya kode etik, setiap anggota KPU diharapkan mampu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Kode etik mengatur hal-hal mendasar seperti integritas pribadi, independensi, dan larangan menerima suap atau gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Penerapan kode etik dalam kinerja KPU juga mendorong adanya mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat. KPU memiliki Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas mengawasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota KPU. DKPP ini berfungsi sebagai lembaga pengawasan dan penegak kode etik, yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota KPU yang melanggar aturan. Dengan adanya DKPP, diharapkan setiap anggota KPU lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Dasar Hukum Kode Etik KPU

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumUU ini mengatur Penyelenggaraan pemilu secara komprehensif, termasuk tugas, wewenang, dan Tanggung jawab KPU.

2. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam peraturan ini, kode etik Penyelenggara pemilu, termasuk KPU, diatur dengan ketat. Kode etik ini Mencakup prinsip-prinsip integritas, profesionalitas, kemandirian, imparsialitas, Transparansi, dan akuntabilitas.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Secara keseluruhan, Kode Etik adalah landasan penting untuk menjaga integritas dan transparansi pemilu di Indonesia. Dengan mematuhi standar etika yang ditetapkan, KPU dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan mencegah pelanggaran yang merugikan proses demokrasi. Penerapan Kode Etik yang ketat juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu, yang pada akhirnya mendukung legitimasi pemerintahan yang terpilih secara demokratis.