RUU Penyiaran sebagai Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Indonesia

Mahasiswa fakultas hukum universitas mulawarman
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Alya Azrah Fahmi Achmad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Hukum Lembaga Perwakilan Rakyat, saya, Alya Azrah Fahmi Achmad, merasa perlu untuk menyampaikan pandangan terkait isu RUU Penyiaran yang tengah dibahas, khususnya mengenai dampaknya terhadap kebebasan pers di Indonesia;
Belakangan ini, masyarakat dan insan pers dihebohkan dengan munculnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai kontroversial. RUU ini disusun untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang selama ini menjadi dasar hukum bagi penyiaran di Indonesia. Namun, alih-alih memperkuat kebebasan pers dan keberagaman informasi, draf RUU terbaru justru mengandung sejumlah pasal yang berpotensi membungkam ruang kritis media. Salah satu hal yang paling disorot adalah pembatasan terhadap jurnalisme investigatif serta peningkatan kontrol terhadap konten siaran. Padahal, dalam sistem demokrasi, kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi. Maka dari itu, penting untuk mengkritisi bagaimana peran DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang dalam proses pembahasan RUU ini apakah benar-benar mencerminkan aspirasi publik, atau justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi?
RUU Penyiaran terbaru memuat sejumlah pasal yang menuai penolakan dari berbagai kalangan, terutama insan pers dan aktivis kebebasan berekspresi. Salah satu pasal yang paling disorot adalah larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigatif, yang dianggap dapat membatasi ruang kerja jurnalis. Selain itu, ada juga upaya menyeragamkan konten media dengan kontrol ketat dari pemerintah, yang memunculkan kekhawatiran soal kembalinya kontrol negara terhadap kebebasan informasi. Kekhawatiran ini semakin relevan ketika kita melihat kasus terbaru yang menimpa redaksi Tempo, yang menerima ancaman berupa kiriman kepala babi setelah memuat laporan investigatif mengenai dugaan korupsi di tubuh aparat penegak hukum. Tindakan intimidatif seperti ini memperlihatkan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih sangat rentan, bahkan tanpa adanya pembatasan hukum baru. Jika RUU Penyiaran dengan pasal-pasal bermasalah ini disahkan, ruang gerak media kritis seperti Tempo akan semakin terancam, karena hukum akan mempersulit mereka untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Menurut saya, kehadiran pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran menunjukkan bahwa DPR belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik. Alih-alih memperkuat sistem penyiaran nasional, RUU ini justru membuka celah bagi pembungkaman kritik dan pembatasan kebebasan berekspresi. Sebagai mahasiswa hukum, saya merasa proses penyusunan RUU semacam ini harus diawasi secara ketat oleh masyarakat. Kita tidak bisa tinggal diam saat hak-hak dasar seperti kebebasan pers mulai dibatasi secara perlahan melalui aturan-aturan yang kabur dan represif. Peran DPR sebagai wakil rakyat harus dikritisi ketika mereka tampak lebih condong ke arah kepentingan politik daripada melindungi demokrasi.
Usulan dan Solusi yang tepat Menurut saya ialah DPR perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dalam pembahasan RUU Penyiaran ini. Drafnya harus dibuka ke publik sejak awal dan dikonsultasikan dengan organisasi pers, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil. Setiap pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers harus dikaji ulang, atau bahkan dicabut. Selain itu, penting bagi mahasiswa dan generasi muda untuk ikut menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang berpotensi mengekang kebebasan berpendapat. Kebebasan pers bukan hanya urusan jurnalis, tapi urusan kita semua sebagai warga negara yang ingin hidup dalam sistem demokrasi yang sehat.
Terakhir penutup dan kesimpulan dari penulis ialah, RUU Penyiaran seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas informasi dan keberagaman konten, bukan menjadi alat pembatas kebebasan pers. DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar sejalan dengan nilai-nilai demokrasi. Harapannya, polemik ini bisa menjadi momentum evaluasi dan perbaikan dalam proses legislasi di Indonesia agar ke depannya, produk hukum tidak lahir dari ruang-ruang tertutup, tapi dari dialog yang jujur antara negara dan rakyatnya.
