Aktivitas Warga di Dekat Rel Kereta Kampung Bandan Soroti Risiko Keselamatan

Mahasiswa Polieknik Negeri Media Kreatif
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari alya azzahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jakarta Utara, 14 Oktober 2026 — Aktivitas warga di sekitar jalur kereta api Kampung Bandan, Jakarta Utara, berlangsung berdekatan dengan lintasan yang masih aktif digunakan. Berdasarkan dokumentasi visual pada 14 Oktober 2026, seorang pria terlihat duduk di tepi rel, sementara dua orang lainnya berada tidak jauh dari lintasan ketika sebuah kereta melintas. Situasi tersebut menyoroti pentingnya keselamatan masyarakat di kawasan yang berdekatan dengan jalur kereta api.
Dalam dokumentasi tersebut, jarak antara aktivitas warga dan perjalanan kereta terlihat dekat. Bangunan dan permukiman juga tampak berada tidak jauh dari jalur rel. Kondisi ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap keselamatan masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar jalur kereta api aktif. KAI Commuter mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel yang membahayakan keselamatan. Dalam laporan mengenai keselamatan perjalanan kereta api, perusahaan tersebut menyebutkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 54 kejadian orang tertemper di perlintasan sebidang dan jalur kereta api di wilayah Jabodetabek.
Data tersebut memperlihatkan bahwa keselamatan di sekitar jalur kereta merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian. Namun, angka tersebut mencakup wilayah Jabodetabek secara keseluruhan dan tidak secara khusus menunjukkan jumlah kejadian di Kampung Bandan. Dokumentasi pada 14 Oktober 2026 juga tidak membuktikan bahwa kecelakaan terjadi di lokasi yang diamati. Penggunaan jalur kereta api di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar operasional perkeretaapian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Warga perlu menjaga jarak dari lintasan aktif serta menggunakan akses penyeberangan resmi yang tersedia. Edukasi keselamatan juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Aktivitas warga di dekat rel aktif Kampung Bandan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keselamatan di kawasan transportasi. Kepatuhan terhadap aturan dan peningkatan kesadaran masyarakat diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di sekitar jalur kereta api.
Sumber Data: KAI Commuter — informasi keselamatan perjalanan kereta api; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Penulis: Alya Az-Zahra
