Konten dari Pengguna

Hojyoken: Anjing Pemandu untuk Penyandang Disabilitas di Jepang

Alya Restu Rahma Insani
Mahasiswa - Program Studi S1 Studi Kejepangan, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga.
14 Oktober 2022 21:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alya Restu Rahma Insani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
shitai fujiyu (肢体不自由), salah satu pengguna hojyoken (sumber: pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
shitai fujiyu (肢体不自由), salah satu pengguna hojyoken (sumber: pexels.com)
ADVERTISEMENT
Jepang adalah negara dengan jumlah penyandang disabilitas sebanyak 5,9% dari populasinya. Dari 127 juta penduduk, tercatat 3,5 juta orang merupakan penyandang disabilitas fisik, 2,5 juta mengidap sakit mental, dan 500 ribu mengalami cacat mental. Jumlah tersebut dapat bertambah setiap tahun seiring bertambahnya jumlah penduduk. Kondisi tersebut tentunya menjadi perhatian besar bagi Pemerintah Jepang dalam menjamin kehidupan penyandang disabilitas di negaranya. Berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Jepang antara lain membentuk sistem pendidikan inklusif, menyediakan sarana dan prasarana ramah disabilitas berupa toilet, tempat parkir, tenji blocks, kursi, lift, bel, dan jembatan, mengatur pemberdayaan penyandang disabilitas dalam Shougaisha Koyou no Sokushin Nado ni Kansuru Houritsu, dan mengatur perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Shougisha Kihon Hou. Dari segala upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Jepang, salah satu upaya paling unik adalah penyediaan anjing pemandu bagi penyandang disabilitas atau dalam bahasa jepang disebut hojyoken (補助犬).
ADVERTISEMENT
Pada umumnya kita mengenal anjing sebagai hewan peliharaan yang menjadi teman sejati manusia dengan kepekaan naluri dan indranya. Tetapi, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Spanyol, Australia, New Zealand, Korea Selatan, dan Kanada telah menggunakan anjing sebagai pemandu bagi penyandang disabilitas.
Negara Jepang sendiri mulai menyediakan anjing pemandu pada tahun 2002. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Anjing Pemandu untuk Penyandang Disabilitas sebagai upaya Pemerintah Jepang dalam memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi pada kemandirian dan partisipasi sosial individu. Anjing pemandu telah mendapat pelatihan dan sertifikasi dari kelompok yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang. Sesuai Undang-Undang yang berlaku, hewan pemandu (selain anjing) dan anjing pemandu yang dilatih di fasilitas pelatihan di luar negeri tidak diakui sebagai anjing pemandu untuk penyandang disabilitas dan akan menerima perlakuan yang sama seperti hewan peliharaan. Mereka tidak diizinkan menemani individu di fasilitas umum, transportasi umum, restoran, dan hotel. Setiap anjing pemandu memakai tanda yang menyatakan informasi ras mereka beserta nomor dan tanggal sertifikasi.
ADVERTISEMENT
Berikut macam-macam anjing pemandu yang legal di Jepang:
1. Guide Dogs (盲導犬)
Membantu orang yang tidak bisa melihat atau memiliki kesulitan dalam melihat. Dengan memakai harness, guide dogs akan menavigasi jalanan kota secara aman. Ia bisa menghindari rintangan yang mengganggu perjalanan dan memberi tahu jalan yang dilalui, seperti belokan di jalan.
2. Service Dogs (介助犬)
Memiliki ciri khas memakai rompi berlabel “介助犬”, service dogs membantu kegiatan sehari-hari penyandang tuna daksa. Anjing-anjing ini dapat membantu pemiliknya mengambil dan menyerahkan barang-barang, membawa barang-barang yang diminta, serta membantu mengenakan dan melepas pakaian.
3. Hearing Dogs (聴導犬)
Hearing Dogs memakai rompi bertuliskan "聴導犬". Bertugas memberi tahu pemiliknya yang tidak dapat mendengar atau memiliki cacat pendengaran, tentang berbagai suara dalam kehidupan sehari-hari. Hearing dogs dapat mengenali dan memberi tahu sang pemilik suara, seperti bel pintu, peringatan dering FAX, dan tangisan bayi.
ADVERTISEMENT
Terhitung sejak 1 April 2022 berdasarkan data milik Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, total anjing pemandu mencapai 969 ekor. Masing-masing 848 guide dogs, 58 service dogs, dan 63 hearing dogs.
Lalu, siapa saja yang dapat menerima layanan anjing pemandu? Anjing pemandu hanya dapat digunakan oleh penyandang disabilitas fisik atau shintai shougai (身体障害). Shintai shougai (身体障害) terdiri atas shikaku shougai (視覚障害) atau tuna netra, choukaku shougai ( 聴覚障害) atau tuna rungu, dan shitai fujiyu (肢体不自由) atau tuna daksa. Sehingga anjing pemandu yang digunakan oleh penyandang disabilitas selain disabilitas fisik akan dianggap sama seperti hewan peliharaan dan tidak boleh sembarangan berada di tempat maupun fasilitas umum.
Untuk mendapat layanan dari anjing pemandu pun tidak bisa sembarangan lho! Pemohon harus mengisi formulir lebih dulu. Kemudian melakukan wawancara terkait pemilihan jenis anjing, pertimbangan kepribadian, kondisi fisik, lingkungan tempat tinggal, dan lain-lain dari pemohon. Setelah sesi wawancara, pemohon tidak langsung menjadi pengguna, melainkan harus engikuti pelatihan selama satu bulan untuk belajar cara hidup dan dasar-dasar mengendalikan anjing pemandu. Pemohon dapat menjadi pengguna apabila dinyatakan lulus dari pelatihan. Petugas akan berkunjung setahun sekali pada tahun pertama setelah kelulusan untuk pengecekan, berikutnya pengecekan akan dilakukan lewat status kontrol dan manajemen kesehatan anjing pemandu. Kira-kira berapa biaya yang harus dikeluarkan? Pengajuan layanan anjing pemandu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, tetapi biaya pemeliharaan seperti makanan anjing, vaksin, dan lain-lain sepenuhnya ditanggung pengguna. Pengguna anjing pemandu memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola kegiatan, menjaga kesehatan serta kebersihan anjing pemandunya. Menjaga kebersihan anjing pemandu dapat dilakukan dengan menyikat dan mengeramasi ketika mandi, memvaksinasi dan membawa anjing pemandu untuk pemeriksaan kesehatan secara rutin.
ADVERTISEMENT
Bagaimana cara mengetahui anjing pemandu sedang melaksanakan perkerjaannya? Ketika anjing pemandu mengenakan rompi bersama penggunanya, artinya ia sedang "bekerja". Kita dilarang berbicara, menatap, menyentuh tanpa izin, atau mencoba meraih perhatian anjing pemandu yang bekerja. Selain itu, jangan menawarkan air atau makanan ke anjing pemandu karena pengguna sudah mengatur jumlah dan waktu anjing makan dan minum, serta waktu kesehatan dan toilet anjing.
Guna memudahkan aksesibilitas pengguna anjing pemandu, fasilitas umum yang dikelola oleh negara atau masyarakat setempat organisasi maupun komersial, transportasi umum, restoran, rumah sakit dan hotel yang digunakan oleh khalayak ramai, kantor tempat kerja, dan kantor negara atau organisasi publik lokal serta bisnis swasta dengan jumlah karyawan melebihi 50 orang oleh Undang-Undang diwajibkan untuk menerima keberadaan anjing pemandu. Seseorang tidak bisa melarang mereka masuk hanya karena itu adalah "anjing". Sedangkan, tempat-tempat lain seperti kantor bisnis pribadi dengan lebih sedikit dari 50 karyawan dan perumahan pribadi memerlukan persetujuan agar anjing pemandu diperbolehkan masuk.
ADVERTISEMENT
Saat berada di fasilitas umum, anjing pemandu akan menunggu sesuai instruksi penggunanya, sehingga tidak diperlukan peralatan atau perabot khusus untuk menampungnya. Contohnya, ketika berada di restoran atau tempat makan, anjing pemandu akan menunggu di bawah meja sampai makan selesai dan akan menunggu di sudut kamar atau di dekat jalan masuk ketika berada di akomodasi seperti hotel dan penginapan. Pada saat di transportasi umum, anjing pemandu akan tetap berada di dekat kaki penggunanya agar kebersihan kursi kendaraan tetap terjaga.
Hal-hal yang harus diperhatikan ketika berada di fasilitas umum yang diwajibkan menerima anjing pemandu adalah pengguna dapat dengan pengertian menjelaskan kewajiban menerima anjing ini berdasarkan Undang-Undang tentang Anjing Pemandu untuk Penyandang Disabilitas dan pengguna bertanggung jawab penuh atas tindakan dan pemeliharaan kesehatan anjingnya, jika ada pelanggan yang mengeluhkan keberadaan anjing pemandu dan penggunanya. Apabila anjing menghalangi jalan, mengendus-endus atau membuat masalah lain, harap komunikasikan dengan jelas kepada pengguna anjing tersebut. Segala pertanyaan atau keluhan terkait pendampingan dan penggunaan hojyoken bisa disampaikan ke divisi yang bertanggung jawab atas kesejahteraan penyandang disabilitas di setiap prefektur atau setiap kota yang ditunjuk atau bisa melalui tautan berikut https://www.mhlw.go.jp/bunya/shougaihoken/hojoken/index.html
ADVERTISEMENT
Hojyoken adalah teman pintar bagi penyandang disabilitas, bukan sekadar hewan peliharaan. Mereka dapat mengikuti tata krama sosial dan kondisinya terjamin bersih serta sehat. Oleh karena itu, anjing-anjing ini diterima di tempat-tempat di mana orang cenderung bepergian. Keberadaan anjing pemandu sangat penting untuk kemandirian dan partisipasi sosial penyandang disabilitas fisik. Namun, ada saat-saat di mana pengguna anjing pemandu masih memerlukan bantuan, bahkan ketika ditemani oleh anjingnya. Jika Anda melihat pengguna anjing pemandu dalam kesulitan, cobalah berkomunikasi dengan mereka dengan berbicara atau melalui tulisan (jika pengguna anjing memiliki gangguan pendengaran). Dengan demikian, bersama-sama kita turut menciptakan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
DAFTAR PUSTAKA
Marcato, M., Kenny, J., O’Riordan, R., O’Mahony, C., O’Flynn, B., & Galvin, P. (2022). Assistance Dog Selection and Performance Assessment Methods Using Behavioural and Physiological Tools and Devices. Applied Animal Behaviour Science, 254(July), 105691. https://doi.org/10.1016/j.applanim.2022.105691
ADVERTISEMENT
Martia, T., Suwandany, M., & Rismayanti, D. (2018). Peran Pemerintah Jepang Terhadap Penyandang Disabilitas di Jepang. Universitas Darma Persada, 66(1), 37–39. https://www.fairportlibrary.org/images/files/RenovationProject/Concept_cost_estimate_accepted_031914.pdf
Matsunaka, K., & Koda, N. (2008). The Level of Public Familiarity with the Law Concerning Assistance Dogs and Acceptance of Assistance Dogs. Japanese Society, 49(3), 53–58.
Ministry of Health, Labour, and W. (2021). The Act on Assistance Dogs for Physically Disabled Persons About “ Assistance Dogs ” in Japan. Ministry of Health, Labour, and Welfare.