Konten dari Pengguna

Mahasiswi KKN Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Hoax dan Ujaran Kebencian

Alysa Shafira
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
18 Agustus 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alysa Shafira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Klaten, (03/07/2024) – Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat. Media sosial, sebagai salah satu produk teknologi tersebut, menjadi wadah utama bagi masyarakat untuk berinteraksi dan berbagi informasi. Namun, seiring dengan kemudahan akses informasi, muncul pula tantangan besar seperti penyebaran hoax dan ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial.
ADVERTISEMENT
Melihat kondisi ini, Alysa Shafira, mahasiswi KKN TIM II Universitas Diponegoro (UNDIP), merasa perlu untuk melakukan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya di Desa Krikilan, mengenai pentingnya memahami UU ITE, terutama dalam hal penanganan dan pencegahan hoax serta ujaran kebencian di media sosial.
Penyerahan poster hoax dan ujaran kebencian kepada BPD Desa Krikilan
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan poster hoax dan ujaran kebencian kepada BPD Desa Krikilan
Sosialisasi yang diadakan di Balai Desa Krikilan ini dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk para pemuda, ibu rumah tangga, serta tokoh masyarakat. Dalam kegiatan tersebut Alysa memaparkan berbagai materi terkait UU ITE, di antaranya adalah definisi dan contoh hoax dan ujaran kebencian,dampak negatif yang ditimbulkan, serta sanksi hukum yang dapat diterapkan sesuai dengan UU ITE.
Selain itu, materi mengenai ujaran kebencian juga menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini. Para peserta diajak untuk memahami batasan-batasan kebebasan berekspresi di media sosial dan bagaimana ujaran kebencian dapat dikenali dan dihindari. Alysa juga menekankan pentingnya berpikir kritis sebelum membagikan informasi, seperti memeriksa sumber berita, membaca secara keseluruhan sebelum mengambil kesimpulan, serta selalu skeptis terhadap informasi yang provokatif.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya teori, peserta sosialisasi juga diberikan simulasi kasus sederhana terkait hoax dan ujaran kebencian yang sering terjadi di masyarakat. Hal ini dilakukan agar peserta dapat lebih mudah memahami penerapan UU ITE dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Krikilan semakin sadar akan pentingnya memfilter informasi yang mereka terima dan bagikan dalam menggunakan media sosial dan mampu menjaga keharmonisan sosial agar terhindar dari jeratan hukum akibat penyebaran hoax dan ujaran kebencian.