Hukum Pidana Mati di Berbagai Negara

Alysha Fadia Hayya
saya mahasiswa ilmu hukum uin jakarta
Konten dari Pengguna
1 Desember 2022 8:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alysha Fadia Hayya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/images/id-4617873/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/images/id-4617873/

Apa itu hukum pidana mati? Tindak pidana apa saja yang bisa dijatuhkan hukum pidana mati?

ADVERTISEMENT
Banyak negara yang masih menerapkan hukuman mati. Negara yang masih menerapkan hukuman mati bermaksud agar mereka yang akan melakukan tindakan kriminal menjadi takut dan membatalkan tindakannya. Tetapi, banyak juga negara yang sudah menghapus hukuman mati dalam pemerintahannya.
ADVERTISEMENT
Pidana mati merupakan hukuman terberat, suatu hukuman yang dijatuhkan pengadilan dengan cara mengambil nyawa terpidana atas dasar tindakan kejahatan yang dilakukannya. Hukum pidana mati hanya berlaku pada kejahatan yang memiliki konsekuensi yang sangat keji, ketika kesalahan terpidana sudah tidak memiliki celah yang meragukan dari suatu fakta atau kejadian. Hukum pidana mati tidak boleh dikenakan pada anak berusia 18 tahun, ibu yang baru melahirkan, dan juga kepada orang cacat mental atau gila.

Negara mana saja yang masih memberlakukan hukum pidana mati?

Negara yang sudah menghapus hukuman mati menyatakan jika hukuman mati tidak memberikan pengaruh apapun dalam tindak pidana. Beberapa negara yang masih menerapkan hukum pidana mati ada Indonesia, Cina, Iran, Saudi Arabia, dan Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, hukum pidana mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok (pasal 10 KUHP). Awalnya hukuman mati dilakukan atas penggantungan, dengan mengikat leher terpidana dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya. Saat ini cara tersebut sudah diubah, hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati. Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati antara lain:
Cina juga dikenal dengan penerapan hukuman matinya. Hukuman mati di negara ini dilakukan dengan cara disuntik dan ditembak. Beberapa tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati tersebut, antara lain:
ADVERTISEMENT
Negara Iran juga menerapkan hukum pidana mati. Bahkan jumlah eksekusi mati terbanyak di dunia ada di negara ini. Cara yang dilakukan negara ini untuk menghukum terpidana dengan ditembak, dirajam, dan digantung. Beberapa tindak pidana di Iran yang di ancam dengan hukuman mati, antara lain:
Selain Iran, terdapat Saudi Arabia yang menetapkan hukuman mati bagi kejahatan yang berkaitan dengan agama. Saudi Arabia menggunakan cara dipenggal dan dirajam untuk menghukum terpidana. Kejahatan yang akan di hukum mati, antara lain:
Amerika Serikat juga menerapkan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati. Negara ini menggunakan cara disuntik, ditembak, digantung, diracun dan disetrum untuk menghukum terpidana. Kejahatan yang dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati di negara ini antara lain:
ADVERTISEMENT
Kejahatan yang dapat diberikan hukuman mati beragam. Metode yang digunakan beberapa negara juga beragam antara lain dengan cara ditembak mati, dirajam, dipenggal, disuntik mati, digantung, diracun, dan disetrum. Hukuman ini bisa membuat efek jera kepada seseorang yang telah dan akan melakukan kejahatan.