Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cegah Kenakalan Remaja, Tanamkan Norma pada Anak Sejak Dini
15 April 2022 17:38 WIB
Tulisan dari Alyssandra Afqorina Agung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Remaja merupakan suatu populasi di masyarakat dengan rentang usia tertentu. World Health Organization atau WHO menyatakan bahwa remaja adalah penduduk dengan rentang usia 10 - 19 tahun. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 25 tahun 2014 juga disebutkan bahwa remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10 - 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Masa remaja merupakan masa transisi dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Sering kali kita mendengar bahwa masa remaja adalah masa untuk mencari jati diri. Remaja mulai mengalami kematangan perilaku melalui perkembangan fisik maupun emosi. Banyak hal yang dilakukan oleh para remaja sebagai bentuk penyesuaian dirinya, seperti mencoba hal-hal baru, belajar membuat keputusan sendiri, berbaur dengan lingkungan yang beragam, dan lain-lain.
Salah satu hal yang menjadi perhatian lebih adalah tidak semua remaja di Indonesia melalui masa remajanya dalam pengawasan dan perlindungan orang tua atau guru. Oleh sebab itu, sebagian remaja menjadi berperilaku menyimpang atau yang dikenal sebagai kenakalan remaja. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kenakalan remaja adalah perilaku remaja yang menyalahi aturan sosial di lingkungan masyarakat tertentu.
ADVERTISEMENT
Data kenakalan remaja yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan pada tahun 2013 sebanyak 6325 kasus, tahun 2014 sebanyak 7007 kasus, dan tahun 2015 mencapai 7762 kasus. Artinya angka kenakalan remaja mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Beberapa kasus kenakalan remaja yang ditemukan antara lain pencurian, pembunuhan, pergaulan bebas, penggunaan narkoba, dan sebagainya. Di era modern ini, bentuk kenakalan remaja tidak hanya dilakukan tatap muka secara langsung, tetapi juga bisa melalui media digital. Salah satu contoh yang sering terjadi adalah cyber bullying atau perundungan terhadap orang lain melalui media digital.
Salah satu upaya untuk mencegah kenakalan remaja adalah pendidikan norma. Norma merupakan aturan tidak tertulis yang dipercaya oleh masyarakat. Norma harus dipatuhi oleh setiap orang dalam menjalankan berbagai aktivitas kehidupannya di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara.
ADVERTISEMENT
Norma merupakan ukuran baik atau buruknya perilaku. Biasanya norma itu disesuaikan dengan kebiasaan atau adat istiadat masyarakat setempat dan keyakinan agama yang dianutnya.
Sebenarnya kenakalan remaja dapat dicegah dari akarnya melalui pendidikan norma sejak dini. Artinya seseorang yang telah dididik sejak masa kanak-kanak cenderung berperilaku baik saat remaja sehingga dapat meminimalisir bentuk kenakalan remaja yang mungkin terjadi. Ia menjadi lebih mudah menyesuaikan diri di masa remajanya karena pemahaman norma yang sudah tertanam dalam dirinya.
Pendidikan norma pada anak dapat dilakukan di rumah dengan bantuan orang tua maupun di sekolah dengan bantuan guru. Sebagai warga negara yang baik, tentu sangat penting memahami dan mematuhi norma yang berlaku di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Bersumber dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sekolah Dasar Kelas IV oleh Yusnawan Lubis dan Dwi Nanta Priharto (2021: 73), norma-norma yang berlaku di masyarakat dibagi menjadi empat macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Norma Agama
Norma agama merupakan norma yang didasarkan pada ketentuan Tuhan Yang Maha Esa dalam kitab suci setiap agama. Tujuannya adalah untuk membentuk manusia yang taat kepada Tuhan. Misalnya dengan mengajarkan anak mengenai kewajiban beribadah dan dosa apabila melanggar larangan Tuhan.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan norma dalam pergaulan yang bersumber dari hati nurani setiap orang. Norma kesusilaan sangat erat kaitannya dengan nilai kemanusiaan. Jika melanggar maka akan mendapatkan sanksi berupa perasaan dalam dirinya sendiri seperti merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya. Misalnya mengenai kewajiban berkata jujur dan berbuat baik kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan norma yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berasal dari masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan, atau pengucilan dalam pergaulan. Misalnya mengenai kewajiban untuk menghormati orang tua, tidak menyinggung perasaan orang tua, mematuhi nasihat orang tua, dan sebagainya.
Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat dan ditetapkan oleh badan atau lembaga yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum sifatnya tegas dan nyata , biasanya berbentuk hukuman penjara dan denda. Misalnya mengenai larangan untuk membunuh orang lain. Setiap orang yang melakukan pembunuhan akan di hukum penjara yang lamanya sesuai dengan ketentuan hakim di pengadilan.
ADVERTISEMENT