Konten dari Pengguna

Bersama Mengawal Indonesia: Harmoni dalam Pengawasan Orang Asing

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhamad Agung Prakoso tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sumber: Ilustrasi diolah dengan bantuan AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sumber: Ilustrasi diolah dengan bantuan AI

Perubahan regulasi mengenai pengawasan orang asing membawa babak baru dalam tata kelola keimigrasian Indonesia. Di tengah semakin tingginya mobilitas manusia antar negara, tantangan terbesar bukan lagi sekadar menentukan siapa yang berwenang melakukan pengawasan, melainkan bagaimana setiap institusi negara dapat bekerja sama dalam satu irama, saling melengkapi, dan tetap bergerak dalam batas kewenangannya masing-masing.

Tiap harinya, perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia baik untuk berwisata, berinvestasi, bekerja, melakukan penelitian, menempuh pendidikan atau sekadar mengunjungi kerabat dan teman dekat terhitung sangat banyak, hal tersebut merupakan hal yang biasa dan marak terjadi di era globalisasi ini. Pergerakan manusia yang semakin dinamis seperti layaknya koin yang memiliki dua sisi, disatu sisi pergerakan manusia antar negara dapat membawa banyak manfaat bagi perekonomian dan hubungan internasional Indonesia, namun disisi lain pergerakan manusia tersebut juga dapat membawa dampak negatif terhadap kesejahteraan dan keamanan bila tidak diiringi dengan prinsip kehati-hatian.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia memiliki manfaat untuk bangsa ini, menaati hukum, menghormati kepentingan nasional serta tidak menimbulkan gangguan keamanan nasional dan ketertiban masyarakat.

Karena itulah, pengawasan terhadap orang asing tidak pernah menjadi pekerjaan yang sederhana, Ia berada pada persimpangan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum serta keamanan negara. Disini kolaborasi antar instansi menjadi hal yang semakin penting. Perubahan ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian melalui Undang-undang Nomor 63 Tahun 2024 membawa perubahan penting dalam konstruksi pengawasan orang asing. Sebelumnya pada pasal 72 Undang-undang tersebut, kewenangan meminta keterangan dan data mengenai orang asing kepada pihak yang memberikan kesempatan menginap berada pada pejabat Imigrasi, namun melalui perubahan undang-undang tersebut, ketentuan itu turut memberikan ruang kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengawasi objek yang sama.

Perubahan ini menunjukkan satu hal penting, yaitu pengawasan orang asing pada era sekarang membutuhkan pendekatan lintas sektor. Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sementara itu Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai fungsi yang secara khusus (Lex Specialis) diberikan undang-undang untuk melakukan pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum berkaitan dengan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia, keberadaan, izin tinggal, serta kegiatan orang asing.

Keduanya dapat menindak objek yang sama, namun melalui sudut pandang tugas yang berbeda. Perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi jarak, justru di sanalah kekuatan kolaborasi harus dibangun, dimana kewenangan dalam tiap instansi harus dimaknai kolaborasi dalam proses pengawasan bukan tumpang tindih pengawasan.

Dalam suatu peristiwa, satu persoalan memang sering kali bersentuhan dengan kewenangan beberapa institusi sekaligus. Seorang warga negara asing dapat saja menjadi objek pengawasan keimigrasian berkaitan dengan keberadaan, izin tinggal serta kegiatannya selama berada di Indonesia. Pada waktu yang bersamaan orang asing tersebut dapat juga menjadi objek pengawasan kepolisian dalam kaitannya dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini menunjukkan kesamaan objek pengawasan tidak menjadi masalah, selama terdapat kejelasan dalam pembagian kewenangan.

Ibarat sebuah pertunjukan musik, setiap instrumen memainkan peran yang berbeda, suara dan ketukannya tidak harus sama, namun menghasilkan harmoni yang menarik untuk didengar. Dalam pertunjukan tersebut tiap orang memainkan perannya masing-masing yang menyebabkan sebuah komposisi musik dapat terdengar secara utuh.

Begitu juga dengan tata kelola pemerintahan, Imigrasi tidak perlu menjadi Kepolisian, dan Kepolisian tidak perlu menjadi Imigrasi. Masing-masing instansi memiliki mandat, kompetensi, instrumen hukum dan tujuan berbeda yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang diperlukan adalah suatu ruang pertemuan yang membuat keduanya mampu bekerja bersama dengan harmoni yang sinergis dan terkoordinasi.

Tim Pengawasan Orang Asing dan Semangat Kolaborasi

Cikal bakal Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora sesungguhnya sudah hadir sejak tahun 1954 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pengawasan Orang Asing, dahulu kala Timpora dikenal dengan nama Biro Pengawasan Orang Asing yang terdiri dari alat-alat kepolisian dan organisasi-organisasi yang tugasnya bersangkutan dengan orang asing. Dalam menjalankan tugasnya Biro tersebut bekerja menurut arahan petunjuk Menteri Kehakiman. Hal tersebut menunjukkan semangat kolaborasi sudah terlihat sejak awal mula Indonesia merdeka.

Timpora saat ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-undang Nomor 63 Tahun 2024. Semangat Timpora yaitu menjadi wadah koordinasi antar institusi dalam pengawasan orang asing, sehingga masing-masing instansi dapat menjalankan kewenangannya dalam suatu wadah terkoordinasi yang dapat saling memberikan dukungan antara satu sama lain.

Catatan sejarah mulai dari zaman revolusi kemerdekaan hingga saat ini menunjukkan bahwa persoalan orang asing memang tidak dapat dilihat hanya dari satu sudut pandang institusi, terdapat banyak kepentingan didalamnya, baik kepentingan keimigrasian, keamanan negara, ketenagakerjaan, pendapatan daerah, hingga aspek lainnya yang muncul sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Maka tantangan ke depan di era yang kompleks dan dinamis ini, tuntutan untuk menjalin jembatan koordinasi yang kuat dan kejelasan kewenangan akan semakin diutamakan. Koordinasi yang baik terbentuk dan menjadi efektif ketika setiap pihak memahami dengan terang batas tugasnya.

Ruang Tafsir Pengawasan Orang Asing

Perubahan pasal 72 Undang-undang Keimigrasian telah memberikan dasar bagi keterlibatan pejabat Kepolisian dalam meminta keterangan atau data tertentu mengenai orang asing. Dalam internal tubuh Polri perubahan pasal tersebut diiringi dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Dalam Peraturan Kepolisian tersebut, pengawasan fungsional terhadap orang asing terdiri dari pengawasan administratif dan pengawasan operasional. Dalam pengawasan administratif tersebutlah tercantum mengenai kewenangan kepolisian untuk meminta keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing, sebagaimana tertera dalam perubahan Pasal 72 Undang-undang Keimigrasian.

Apabila kita telusuri lebih lanjut, pengawasan administratif tersebut menjadi pintu bagi dilakukannya pengawasan fungsional kepolisian lainnya sebagaimana tertera dalam pasal 3 Peraturan Kepolisian terkait, dimana pengawasan fungsional ini bertujuan minimal untuk mencegah dan menanggulangi berbagai macam kegiatan dengan aspek kewenangan yang lebih luas, yaitu ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing, spionase, sabotase, dan propaganda terhadap pemerintahan RI, kegiatan politik, radikalisme, ekstrimisme dan terorisme, kegiatan yang berbahaya atau patut diduga berbahaya bagi keamanan dan ketertiban, kegiatan yang melanggar norma serta tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Luasnya batas kewenangan Kepolisian dalam menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan kepolisian ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain, karena fungsi tersebut diterjemahkan dalam cakupan yang cukup luas dan dapat membuka ruang interpretasi bagi jajaran dibawahnya dalam menjalankan tugas. Untungnya kegiatan pengawasan orang asing tersebut berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepolisian terkait haruslah dijalankan dengan koordinasi dalam Timpora sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka koordinasi antar institusi dalam Timpora memegang peranan strategis dalam mempertegas ruang lingkup penggunaan kewenangan, memperjelas pemanfaatan dan pertukaran data, menyelaraskan regulasi teknis masing-masing institusi dan membangun prosedur bersama dalam hal terjadi irisan kewenangan beberapa institusi.

Dengan dijalankannya hal tersebut, maka tumpang tindih kewenangan dapat terhindarkan, dan kolaborasi pengawasan orang asing yang diharapkan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif.

Pada akhirnya, pengawasan orang asing bukan semata soal menjalankan kewenangan. Ia adalah bagian dari cara negara menjaga keseimbangan antar institusi untuk turut bersama-sama menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk kepentingan bersama, kepentingan bangsa Indonesia.