Konten dari Pengguna

Perang AS, Israel, Iran dan Tantangan bagi Sistem Autogate Indonesia

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhamad Agung Prakoso tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bandara Internasional, Foto oleh Markus Winkler: https://www.pexels.com/id-id/foto/bangunan-gedung-membangun-mendirikan-4836109/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bandara Internasional, Foto oleh Markus Winkler: https://www.pexels.com/id-id/foto/bangunan-gedung-membangun-mendirikan-4836109/

Konflik dan Migrasi manusia merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, Sejarah menunjukkan lahirnya konflik juga melahirkan adanya migrasi manusia, Mulai dari Perang Dunia, sampai perang Rusia-Ukraina semuanya melahirkan migrasi manusia, tidak terkecuali Perang Iran, Israel dan Amerika Serikat, migrasi manusia merupakan keniscayaan, hingga saat ini sudah terdapat tiga juta warga Iran dan satu juta warga lebanon yang terpaksa meninggalkan rumah mereka untuk mengungsi.

Migrasi dengan tujuan mengungsi dapat terjadi dengan cara yang legal maupun ilegal, migrasi pengungsi secara legal yang terjadi antar negara menuntut adanya dokumen perjalanan yang sah dan visa yang sesuai. Beberapa negara seperti Australia, memiliki ketentuan refugee visa, namun dalam hukum keimigrasian di Indonesia, tidak ada visa yang mengatur untuk tujuan pengungsian, bahkan sampai saat ini pun Indonesia belum meratifikasi konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi.

Migrasi dengan tujuan mengungsi secara legal ke Indonesia menurut hukum tidak dapat dilakukan, Indonesia selalu berpegang pada kebijakan keimigrasian Indonesia yaitu Selective Policy dimana hanya orang yang dianggap bermanfaat yang dapat masuk dan bertempat tinggal di Indonesia, maka dari itu tidak ada spesifik visa pengungsi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini memicu pemikiran dari perspektif sosiologi hukum, sesungguhnya sampai sejauh mana seseorang dinyatakan bermanfaat bagi suatu negara?

Para pelintas antar negara akan datang ke Indonesia dengan sebelumnya mengajukan visa secara elektronik, setelah di setujui maka mereka akan masuk kedalam ekosistem pelayanan keimigrasian Indonesia dan dapat menggunakan sistem autogate Indonesia. Para pelintas negara yang menyembunyikan tujuannya untuk mengungsi akan mengajukan visa secara elektronik dengan alasan apapun untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS dapat melintasi Autogate Imigrasi. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi

Sistem autogate yang sudah digunakan di bandara-bandara besar Indonesia adalah sistem pemeriksaan dengan pintu perlintasan otomatis yang menggunakan teknologi face recognition (pengenalan wajah) dan pemindaian paspor elektronik yang disinkronisasikan dengan Sistem Keimigrasian Indonesia. Proses pemeriksaan dengan autogate diakui akurat dalam mendeteksi dokumen palsu dan pelaku impostor, serta efektif dan efisien dalam melakukan proses pemeriksaan, sehingga proses pemeriksaan keimigrasian menjadi cepat dan efektif dalam mengurangi penumpukan penumpang di area imigrasi. Sistem autogate membanggakan dalam hal pelayanan publik, namun sistem autogate tidak dapat melakukan penggalian tujuan kedatangan dan penilaian risiko atas tujuan kedatangan orang asing. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh para pelintas antar negara yang menyamarkan tujuannya untuk mengungsi.

Dalam perspektif Sosiologi Hukum adanya globalisasi teknologi berupa sistem autogate ini merupakan suatu keniscayaan yang terjadi secara global dan bagian dari perkembangan zaman dan modernisasi keimigrasian, tidak dapat dibendung dan menjadi harmonisasi dalam mobilitas manusia antar negara, memudahkan masyarakat dan menciptakan keimigrasian yang seamless.

Mobilitas orang asing melalui pemeriksaan Imigrasi di bandara dengan menyamarkan tujuannya untuk mengungsi pun dalam perspektif Sosiologi Hukum perlu ditinjau dengan pendekatan yang beragam, mulai dari keamanan, ekonomi, sosial dan kemanusiaan. Risiko masuknya satu pengungsi dapat memicu reaksi berantai masuknya pengungsi lain dengan cara yang sama, pertimbangan resistensi masyarakat lokal, kemampuan ekonomi orang asing, negara tujuan akhir pengungsian, jangka waktu untuk mendapatkan visa pengungsi di negara tujuan, apa yang akan dilakukan di Indonesia selama menunggu visa pengungsian, apa resikonya jika dilakukan penolakan masuk ke Indonesia, apa resikonya jika diterima masuk ke Indonesia. Hal-hal yang sejauh ini hanya dapat digali dan dipertimbangkan oleh petugas imigrasi.

Keimigrasian Indonesia hanya memerlukan solusi bagaimana mengharmonisasikan penggunaan autogate untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Pemanfaatan konter imigrasi, polisi khusus keimigrasian dan autogate perlu dilaksanakan secara berimbang. Asesmen risiko dengan pemanfaatan data sebelum kedatangan orang asing menjadi pedoman. Pada akhirnya yang dibutuhkan negara ini dalam menjaga kedaulatan negaranya adalah pemanfaatan teknologi secara tepat dan harmonisasi antara manusia dan teknologi.