Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pelanggaran Regulasi Penyiaran di Indonesia
24 November 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Amabel Azalia Zahrani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia, sebagai negara dengan kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terus menghadapi tantangan besar dalam penegakan regulasi penyiaran. Meski regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa media berfungsi sebagai sarana edukasi, hiburan yang sehat, dan kontrol sosial, kenyataannya, pelanggaran terhadap aturan ini kerap terjadi. Fenomena ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam nilai-nilai etika dalam industri penyiaran.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran regulasi penyiaran di Indonesia terjadi dalam berbagai bentuk. Konten yang tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan, penyebaran hoaks, serta iklan yang melanggar aturan menjadi contoh paling nyata. Acara-acara yang menampilkan kekerasan secara eksplisit, adegan tidak pantas, atau bahkan mengandung unsur diskriminasi sering kali masih lolos dari pengawasan ketat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Salah satu masalah utama adalah lemahnya sanksi terhadap pelanggar. Dalam banyak kasus, pelanggar hanya diberikan teguran atau sanksi administratif yang dianggap tidak cukup memberikan efek jera. Akibatnya, pelanggaran serupa terus berulang dan memperlihatkan kurangnya komitmen industri media untuk mematuhi aturan.
Pelanggaran regulasi penyiaran memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat. Konten yang tidak sesuai standar dapat memengaruhi pola pikir, perilaku, dan nilai-nilai generasi muda. Selain itu, penyebaran informasi yang tidak akurat melalui siaran televisi atau radio juga dapat menimbulkan keresahan sosial dan mengikis kepercayaan publik terhadap media.
ADVERTISEMENT
Lebih parah lagi, konten yang tidak bermutu sering kali menggantikan program-program edukatif yang seharusnya menjadi prioritas. Alih-alih mendorong kemajuan intelektual, media malah menjadi sumber hiburan dangkal yang tidak mendidik.
Pelanggaran regulasi penyiaran adalah permasalahan serius yang memerlukan perhatian semua pihak. Sebagai pilar demokrasi, media harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sementara pemerintah dan KPI harus memperkuat pengawasan dan sanksi. Dengan begitu, penyiaran di Indonesia dapat menjadi instrumen yang mendidik, menginspirasi, dan memberdayakan masyarakat, sesuai dengan tujuan awal regulasi tersebut.