Masa Jabatan Presiden dalam Perspektif Konstitusi

Amalia Anggrainy
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Semester 2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
2 Juni 2022 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amalia Anggrainy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemilihan Umum. Dok; Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilihan Umum. Dok; Shutterstock
ADVERTISEMENT
Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintah. Konstitusi juga menjadi hukum dasar tertinggi dan fundamental sifatnya. Konstitusi sejatinya dibagi menjadi dua yaitu Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan dasar pokok negara, bangunan negara dan susunan tata negara yang dicantumkan dalam dokumen tertulis. Konstitusi tidak tertulis adalah aturan tata negara yang tidak berbentuk naskah, tetapi melalui kesepakatan bersama atau voting. Konstitusi yang dianut di Indonesia saat ini adalah Konstitusi tertulis yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Jadi singkatnya, Konstitusi adalah dasar hubungan antara negara dan rakyat untuk mencapai tujuan bersama.
ADVERTISEMENT
Masa pandemi baru membaik di negara ini, keadaan politik sudah mulai geram di kalangan masyarakat Indonesia. Rupanya banyak sekali isu yang beredar terkait penundaan pemilu selama satu hingga dua tahun atau dengan kata lain memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi 3 periode. Hal tersebut tentunya menuai banyak pro kontra di kalangan masyarakat. Wacana tersebut juga membuat kekuasaan menjadi tidak dominan lagi, karena jika seseorang berada dalam jabatan yang sama dalam waktu yang panjang ia cenderung untuk menyalahgunakan jabatannya baik fasilitas, finansial maupun yang ia miliki sebagai seorang pemimpin.
Pembatasan masa kekuasaan sebenarnya sudah dijelaskan dalam Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen yang berbunyi " Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali." Tetapi setelah amandemen seperti yang dicantumkan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
ADVERTISEMENT
Lalu dipertegas dengan ketetapan MPR No. XIII/MPR/1998, dimana Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan, baik dipilih secara berturut-turut maupun berselang. Dan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan adanya pasal tersebut harusnya memperkuat kita untuk memperjuangkan agar isu masa jabatan presiden tiga periode tidak menjadi kenyataan. Salah satu tindakan yang harus dilakukan adalah pembatasan Presiden agar tetap dua periode seperti yang sudah disepakati bersama dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945.
Sebenarnya Presiden Joko Widodo sudah meminta kepada menterinya untuk berhenti membahas terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden agar bisa fokus menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. Namun, di sisi lain, ada beberapa partai politik yang mendukung adanya isu tersebut. Diantaranya ada PKB, Golkar, dan PAN.
ADVERTISEMENT
Kami sebagai bagian dari masyarakat Indonesia mengharapkan kepada presiden untuk menanggapi hal ini dengan serius dan tegas. Pemerintah harus memfokuskan kinerjanya dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang di hadapi oleh masyarakat. Bukan malah menebar isu-isu yang membuat situasi negara semakin tidak stabil. Tunduk pada konstitusi merupakan kewajiban bagi semua warga negara termasuk dunia politik. Bersikap setia pada konstitusi juga merupakan kewajiban untuk menjamin negara yang lebih baik lagi.