Konten dari Pengguna

Penerapan Qardhul Hasan dalam Menjalankan Sektor Riil

Amalia Mutia 'Izazi
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah di IPB University
26 Maret 2022 16:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amalia Mutia 'Izazi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by Amalia Mutia 'Izazi
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Amalia Mutia 'Izazi
ADVERTISEMENT
Qardhul Hasan adalah sistem yang berkaitan dengan segala bentuk kredit tanpa imbalan menurut hukum al qardh. Istilah al qardh dalam bahasa arab berarti pinjaman. Artinya, pemberi pinjaman sebenarnya tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.
ADVERTISEMENT
Para ulama fiqh sepakat bahwa al qardh dapat diterima karena fitrah manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan dan dukungannya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala sesuatu yang dibutuhkannya untuk kehidupan. Oleh karena itu, pinjam meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia, dan Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.
Pembiayaan qardhul hasan sering diartikan oleh bank syariah sebagai bentuk corporate social responsibility (CSR), seperti yang biasa terjadi di perusahaan-perusahaan konvensional. Mekanisme qardhul hasan merupakan bentuk misi sosial perbankan syariah sebagai bentuk tanggung jawab sosial, salah satunya kesejahteraan masyarakat.
Program CSR tersebut dilaksanakan melalui produk keuangan, salah satu produk keuangan yaitu al-qardhul hasan, sebagai representasi dari misi sosial bank syariah. Sumber pendanaan utama untuk produk ini adalah zakat, infak, sedekah dan sumber pendanaan lainnya yang diperoleh melalui bank syariah.
ADVERTISEMENT
Penerapan al-qardhul hasan akan terus berlanjut dan penerima dana harus membayar kembali pinjaman ke bank yang dapat dikembalikan lagi ke peminjam lain. Hal ini pada akhirnya ditujukan untuk memperkuat masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Berbagai sumber menafsirkan qardhul hasan sebagai pinjaman dari bank syariah, yang diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya untuk jangka waktu tertentu tanpa membayar bunga atau keuntungan. Pembiayaan qardhul hasan tidak sebatas pada jasa pembiayaan tanpa bunga, seperti yang dipahami sebagian masyarakat luas
Ditinjau dari Standar Akuntansi (PSAK) 101 untuk penyampaian laporan keuangan syariah, komponen penggunaan dana kebajikan meliputi dana kebijakan produktif, sedekah, dan penggunaan lainnya untuk kepentingan umum. Hal ini membuktikan bahwa pendanaan dalam mekanisme qardhul hasan memiliki makna yang luas dari sekedar pinjaman tanpa bunga.
ADVERTISEMENT
Misi sosial lembaga keuangan islam sejalan dengan ajaran islam yang dikenal dengan al-ta’awun dan prinsip menghindari atau dikenal dengan nama prinsip al-iktinaz. Prinsip al-ta’awun dimaksudkan sebagai sikap saling mendukung dan kerjasama antar anggota masyarakat. Hal ini sejalan dengan salah satu pedoman bagi orang-orang yang beriman kepada islam. Ini adalah untuk membantu satu sama lain melakukan kebajikan dan pengabdian.Di sisi lain, prinsip menghindari al-iktinaz berarti bahwa meskipun kita tidak produktif dalam transaksi yang menguntungkan bagi masyarakat umum, kita tidak boleh membiarkan uang (dana) bermain dan menahan.
Program al-qardhul hasan memiliki prospek yaitu : 1). perluasan kesejahteraan ekonomi melalui kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang optimal; 2). keadilan sosial-ekonomi dan distribusi kekayaan serta pendapatan yang merata; 3). memobilisasi tabungan untuk pembangunan ekonomi; 4). pelayanan sistem perbankan syariah yang efektif dan transparan.
ADVERTISEMENT
Prospek program al-qardhul hasan untuk mencapai kesejahteraan sosial adalah jawaban yang tepat untuk mengatasi dan sebagai alternatif solusi masalah hutang yang menimpa hampir seluruh masyarakat Indonesia. Program ini merupakan komitmen islam kepada umat islam lainnya yang diberikan kepada orang lain yang membutuhkan.