Bahasa Indonesia di Ruang Publik: Jangan Hanya Ada, tetapi Harus Dipahami

Mahasiswa Sastra Indonesia, Universitas Negeri Jakarta.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Rizka Amalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di kawasan Stasiun Manggarai, penumpang berhadapan dengan beragam papan petunjuk, mulai dari arah menuju KRL dan kereta bandara hingga akses lift dan fasilitas umum. Dalam pengamatan saya, sejumlah papan memadukan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ada pula papan yang memuat beberapa tujuan perjalanan dan simbol fasilitas sekaligus. Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah informasi publik cukup hanya tersedia, atau harus disajikan agar mudah dipahami oleh orang yang membutuhkannya?
Papan petunjuk bukan sekadar pelengkap ruang publik. Bagi penumpang yang mencari jalur kereta atau fasilitas tertentu, informasi menjadi dasar untuk menentukan arah dan mengambil keputusan. Ketika beberapa tujuan dan simbol ditampilkan dalam satu papan, pengguna perlu mencermati informasi tersebut sebelum menentukan pilihan. Saya sendiri merasa perlu membaca lebih teliti papan yang memuat banyak informasi sekaligus. Pengalaman ini memang tidak membuktikan bahwa semua penumpang mengalami kesulitan, tetapi menunjukkan bahwa keterbacaan informasi patut menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Bahasa yang Tersedia Belum Tentu Komunikatif
Penggunaan bahasa Inggris sebagai pendamping bahasa Indonesia bukanlah persoalan dengan sendirinya. Di lingkungan transportasi yang digunakan masyarakat dengan latar belakang beragam, bahasa tambahan dapat membantu penumpang asing memahami petunjuk. Namun, keberadaan dua bahasa perlu diikuti penyajian informasi yang konsisten. Nama tujuan, istilah layanan, dan simbol harus saling mendukung agar pengguna tidak keliru memahami arah.
Masalahnya, keberhasilan komunikasi tidak hanya ditentukan oleh bahasa apa yang digunakan, tetapi juga oleh bagaimana informasi disusun. Tulisan yang terlalu padat, istilah yang tidak konsisten, atau petunjuk utama yang sulit ditemukan dapat menghambat pemahaman. Bahkan, informasi yang secara kebahasaan benar belum tentu langsung dipahami jika penempatannya kurang tepat. Karena itu, persoalannya bukan mempertentangkan bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris, melainkan memastikan keduanya disajikan secara tepat sesuai kebutuhan pengguna.
Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik juga memiliki dasar hukum. Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur penggunaan bahasa Indonesia pada rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Ayat (2) memperbolehkan penyertaan bahasa daerah dan/atau bahasa asing. Ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam informasi pelayanan umum juga terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik bukan sekadar pilihan estetis, melainkan bagian dari kebijakan kebahasaan. Namun, kepatuhan terhadap aturan seharusnya tidak menjadi tujuan akhir. Bahasa Indonesia perlu hadir sebagai sarana komunikasi yang membantu masyarakat memperoleh informasi secara jelas. Dengan kata lain, keberadaan bahasa Indonesia harus diikuti upaya untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar-benar berfungsi.
Perencanaan Bahasa Harus Berangkat dari Kebutuhan Pengguna
Dalam konteks ini, perencanaan bahasa perlu dipahami sebagai upaya mengatur penggunaan bahasa agar sesuai dengan kebutuhan komunikasi masyarakat. Perencanaan tersebut tidak berhenti pada penentuan bahasa yang wajib digunakan, tetapi juga mencakup pemilihan istilah, konsistensi penamaan, dan penyajian informasi dalam situasi tertentu. Bahasa yang digunakan pada papan petunjuk transportasi, misalnya, perlu mempertimbangkan kebutuhan penumpang yang sedang mencari jalur, mengejar keberangkatan, atau menggunakan fasilitas yang belum dikenalnya.
Oleh karena itu, pengelola fasilitas publik perlu meninjau kembali kualitas informasi yang disediakan. Salah satu langkahnya adalah memastikan bahwa istilah untuk tujuan dan fasilitas yang sama digunakan secara konsisten. Jika suatu layanan disebut dengan istilah tertentu pada satu papan, penyebutan pada papan lain sebaiknya tidak membingungkan pengguna. Bahasa Indonesia juga perlu ditempatkan secara jelas dan mudah dibaca, sedangkan bahasa asing dapat disertakan untuk membantu kebutuhan pengguna yang lebih luas.
Selain itu, evaluasi informasi sebaiknya melibatkan pengguna secara langsung. Pengelola dapat meminta sejumlah penumpang menemukan jalur atau fasilitas tertentu berdasarkan petunjuk yang tersedia, kemudian mencatat bagian yang membingungkan. Cara ini dapat membantu mengidentifikasi masalah yang mungkin tidak terlihat oleh pembuat papan informasi. Pengelola juga dapat meninjau ukuran huruf, jarak antarketerangan, penempatan simbol, dan urutan petunjuk agar informasi utama lebih mudah dikenali.
Langkah tersebut penting karena masyarakat bukan hanya penerima informasi, melainkan pihak yang menggunakan informasi itu dalam kehidupan sehari-hari. Kejelasan bahasa pada akhirnya dapat mendukung kualitas pelayanan publik. Ketika petunjuk mudah dipahami, masyarakat dapat menentukan arah dengan lebih tepat tanpa harus selalu bertanya kepada petugas. Sebaliknya, informasi yang sulit dipahami berpotensi menambah kebingungan, terutama bagi pengguna yang belum mengenal lingkungan tersebut.
Meski demikian, penilaian terhadap papan informasi tidak seharusnya hanya didasarkan pada banyak atau sedikitnya tulisan. Informasi yang ringkas belum tentu jelas, sebagaimana informasi yang lengkap belum tentu membingungkan. Hal yang perlu diperhatikan ialah kesesuaian antara isi, susunan, dan kebutuhan pengguna. Dengan demikian, perencanaan bahasa dapat berjalan bersama perancangan visual, bukan diperlakukan sebagai dua hal yang terpisah.
Pengamatan terbatas di kawasan Stasiun Manggarai tentu belum cukup untuk menilai kualitas seluruh papan informasi transportasi di Jakarta. Dokumentasi yang saya kumpulkan menunjukkan bagaimana petunjuk arah, tujuan perjalanan, dan fasilitas disajikan kepada pengguna. Namun, foto tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penumpang kesulitan memahami informasi. Penilaian yang lebih menyeluruh tetap membutuhkan evaluasi langsung terhadap pengalaman pengguna ketika mencari arah atau fasilitas di ruang publik.
Dari Kepatuhan Menuju Keterpahaman
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan bahasa di ruang publik tidak cukup diukur dari keberadaan tulisan bahasa Indonesia pada papan informasi. Bahasa harus menjalankan fungsinya sebagai sarana untuk menyampaikan pesan yang dapat dipahami dan digunakan masyarakat. Bahasa Inggris dan simbol visual dapat menjadi pendamping yang bermanfaat selama informasi disajikan secara konsisten dan jelas.
Perencanaan bahasa yang baik semestinya mempertemukan ketentuan kebahasaan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Karena itu, pengelola fasilitas publik perlu memastikan bukan hanya bahwa bahasa Indonesia telah dicantumkan, tetapi juga bahwa informasi disusun secara komunikatif. Bahasa Indonesia akan semakin bermakna dalam pelayanan publik ketika tidak hanya hadir untuk memenuhi ketentuan, melainkan benar-benar membantu masyarakat memahami informasi dan menentukan tindakan dengan tepat.
Daftar Rujukan :
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38661/uu-no-24-tahun-2009
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/121661/perpres-no-63-tahun-2019
