Konten dari Pengguna

Relevansi Ar-Riqab dan Korban Perdagangan Orang sebagai Penerima Zakat Masa Kini

Amalia Vilistin
Mahasiswi Program Studi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
26 Mei 2024 11:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amalia Vilistin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber. Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Sumber. Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011, zakat menjadi bagian dari pranata keagamaan yang bertujuan guna meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Secara tegas, Qs. at-Taubah ayat 60 mengatur siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya adalah Ar-Riqab yang berarti budak atau hamba sahaya. Ar-Riqab memang sangat relevan keadaannya pada zaman Rasulullah SAW, dimana zakat yang disalurkan ditujukan untuk memerdekakan budak.
ADVERTISEMENT
Namun, di masa sekarang, istilah Ar-Riqab dianggap kurang relevan dan sudah tidak ada lagi. Di Indonesia, zakat untuk Ar-Riqab kurang tersalurkan akibat faktor kurangnya pemahaman pengurus zakat. Hal ini berarti masih ada golongan yang masih terabaikan dan belum disejahterakan, yakni mereka yang masuk ke dalam golongan Ar-Riqab. Dengan itu, pemahaman yang komprehensif terhadap para penerima zakat, khususnya Ar-Riqab perlu dilakukan, sehingga golongan yang berhak menerima zakat dapat memperoleh haknya.
Pengertian Ar-Riqab
Secara bahasa, "riqab" adalah jamak dari "raqabah" yang berarti tengkuk atau leher bagian belakang. Lafaz "raqabah" sendiri dimaknai sebagai hamba sahaya, yakni mereka yang berada di bawah kekuasaan, atau bahkan menjadi milik orang lain. Pada zaman dahulu, hamba sahaya akan dikat kaki dan tangannya ke lehernya agar tidak bisa bergerak. Dengan itu, Ar-Riqab atau hamba sahaya adalah mereka yang mengalami penindasan atas dirinya dari orang lain.
ADVERTISEMENT
Pada zaman Rasulullah, zakat bagi Ar-Riqab diperuntukkan guna memerdekakan budak yang telah dijanjikan oleh tuannya untuk dilepaskan, tetapi jika dapat membayar dengan jumlah yang disepakati. Hal tersebut juga termasuk pada budak yang belum dijanjikan untuk dimerdekakan.
Relevansi Ar-Riqab sebagai Korban Perdagangan Orang pada Masa Kini
Hamba sahaya sudah jarang ditemukan pada zaman sekarang, bahkan konsep budak tidak lagi dikenal di zaman modern ini. Definisi yang paling dekat dari Ar-Riqab adalah mereka yang mengalami penindasan, yakni mereka yang menjadi korban perdagangan orang. Korban perdagangan orang tidak lepas dari ancaman kekerasan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga transaksi pembayaran manusia. Perdagangan orang biasanya bertujuan untuk mengeksploitasi atau mengakibatkan orang lain terekploitasi.
Perdagangan orang menjadi bentuk dari perbudakan modern dan menjadi perilaku yang tidak berprikemanusiaan. Berdasarkan kasus-kasus yang terjadi, korban perdagangan orang biasanya terjadi kepada anak-anak dan perempuan. Umumnya, penghasilannya akan diberikan kepada keluarga. Beberapa dari mereka menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), serta terlilit hutang untuk dapat kembali ke jalan yang benar. Dengan itu, konsep Ar-Riqab perlu dikaji lebih dalam dari berbagai sisi, baik dari sisi politik, sosial, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, korban perdagangan orang memang hakikatnya termasuk dalam golongan pihak yang berhak menerima zakat. Mayoritas dari korban perdagangan orang adalah mereka yang berasal dari keluarga fakir dan miskin, serta berada di kelas ekonomi yang rendah, sehingga dalam Qs. at-Taubah ayat 60, mereka dapat dikategorikan sebagaimana hamba sahaya atau budak (Ar-Riqab), dan juga Gharimin sebagai orang yang terlilit hutang.
Alasan Perdagangan Orang Dianggap Relevan dengan Ar-Riqab
Perdagangan orang dengan Ar-Riqab dianggap relevan, yakni karena keduanya berhubungan dengan pemegang kekuasaan dan pihak yang teraniaya oleh pihak lain. Beberapa alasannya yakni:
1. Memindahkan orang, baik di dalam atau di luar batas negara, termasuk pengangkutan, penampungan, pengiriman, hingga penerimaan.
2. Menggunakan cara yang melanggar hukum, seperti ancaman, kekerasan, penyekapan, penipuan, transaski pembayaran manusia, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
3. Bertujuan mengeksploitasi
Tujuan Penyerahan Zakat untuk Ar-Riqab
Penyerahan zakat kepada Ar-Riqab ditujukan untuk membebaskan mereka yang ada di bawah kuasa orang lain, sehingga dapat menentukan nasib dan masa depannya sendiri. Beberapa rinciannya adalah:
1. Untuk menebus golongan orang Islam yang ditawan oleh manusia
2. Untuk membantu negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, tetapi sedang berusaha untuk melepaskan diri dari belenggu perbudakan modern.
3. Pembebasan perbudakan modern dari eksploitasi pihak lain, seperti ikatan kerja yang tidak sah, tidak wajar, serta tidak manusiawi.
4. Membantu membebaskan mereka yang bekerja di bawah tekanan pihak yang menyalahgunakan kekuasaan.
Jadi, meskipun secara hukum internasional perbudakan sudah dihapuskan, tetapi perdagangan orang masih menjadi masalah yang marak terjadi. Secara substansial, praktik perdagangan orang tidak berbeda dengan perbudakan, bahkan bisa jadi lebih menakutkan.
ADVERTISEMENT
Islam selalu mengajarkan manusia tentang makna kemerdekaan atau kebebasan, kesetaraan, serta saling menghargai antar manusia. Dengan itu, tidak ada keraguan sedikit pun bahwa perdagangan orang sangat bertentangan dengan prinsip dan nilai Islam. Dengan itu, korban perdagangan orang dapat menjadi bagian dari penerima zakat sebagai implementasi Ar-Riqab, dengan bertujuan untuk membebaskan dirinya dari jeratan perdagangan orang agar dapat hidup layaknya manusia normal.
Dosen Pengampu:
Dr. Hamidullah Mahmud, Lc., M.A.