Hibah & Waris Tanah dan/atau Bangunan Bebas PPh: Aturan & Cara Pengajuan SKB PPh

Penyuluh Pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Amalia Artati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: Amalia Artati, penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Cilandak, Direktorat Jenderal Pajak
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau waris kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama terkait kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Tidak sedikit yang beranggapan bahwa setiap hibah atau warisan tanah otomatis dikenakan pajak, padahal dalam ketentuan perpajakan terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan pengecualian PPh. Untuk itu, pemahaman yang tepat mengenai aturan yang berlaku, termasuk tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh PHTB, menjadi hal yang penting.
Pada dasarnya, Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final terutang pada saat terjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengenaan PPh ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Dasar Hukum Pengecualian Pengenaan PPh Final
Meski demikian, tidak semua pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final. Terdapat beberapa kondisi yang dikecualikan dari pengenaan pajak tersebut. Dua di antaranya adalah:
Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan melalui hibah, yang dilakukan oleh orang pribadi kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini berlaku sepanjang hibah tersebut tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dasar hukum terbaru yang mengatur ketentuan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) Pasal 200 ayat (1) huruf b dan d, serta PER-8/PJ/2025 Pasal 99 sampai dengan Pasal 114.
Dalam transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada umumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mensyaratkan bukti pelunasan PPh final yang telah tervalidasi sebagai bagian dari proses pengalihan atau balik nama. Namun, khusus untuk pengalihan karena waris dan hibah yang mendapatkan pembebasan PPh, diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) agar proses balik nama dapat tetap dilanjutkan. Dengan demikian, Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris atau hibah tidak perlu khawatir dikenakan PPh, sepanjang pengalihan tersebut memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diterbitkan SKB PPh PHTB.
Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh PHTB
Untuk memperoleh SKB PPh PHTB, orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan atau perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya. Permohonan dapat disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara daring melalui portal https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Pemohon SKB harus merupakan Wajib Pajak yang patuh, antara lain:
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir;
telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir (bagi PKP);
tidak memiliki utang pajak, atau memiliki utang pajak tetapi telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak sesuai Pasal 9 ayat (4) UU KUP; dan
tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Untuk SKB PPh PHTB karena waris, pihak yang mengajukan permohonan adalah ahli waris dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ahli waris dan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar. Sementara itu, pada pengalihan karena hibah, pemohon adalah pihak yang memberikan hibah. Selain mengisi formulir permohonan, pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan hibah atau surat pernyataan pembagian waris;
dokumen pendukung yang membuktikan bahwa hibah atau waris telah sesuai ketentuan; dan
dokumen kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan.
Dokumen pendukung tersebut antara lain dapat berupa akta lahir, KTP, kartu keluarga, Sertifikat Hak Milik (SHM), serta SPPT PBB dari pihak dan objek yang diajukan pembebasan PPh. Sebelum mengajukan permohonan, Wajib Pajak disarankan untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada KPP terkait kelengkapan dokumen pendukung yang diperlukan. Sebagai acuan, format formulir permohonan dan surat pernyataan dapat diunduh pada lampiran PER-8/PJ/2025.
Kabar baiknya, sejak Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPh PHTB karena waris dan hibah secara daring. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan akun Coretax yang aktif dan kode otorisasi.
2. Pilih menu “Layanan Wajib Pajak”, kemudian klik “Layanan Administrasi” dan pilih “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
3. Pada kolom pencarian, ketik “AS.19 SKB PPh”, lalu pilih sublayanan “AS.19-05”.
4. Setelah notifikasi pembuatan kasus muncul, klik “Simpan”.
5. Coretax akan mengarahkan Wajib Pajak ke halaman kasus. Klik alur kasus untuk mengisi detail formulir permohonan.
6. Setelah formulir selesai diisi dan dokumen pendukung telah diunggah, buat surat permohonan dalam format PDF dan lakukan penandatanganan elektronik menggunakan kode otorisasi dengan memilih menu “Create PDF”, kemudian “Sign”, dan klik “Kirim”.
7. Permohonan akan terkirim dan diproses oleh KPP tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar.
Keputusan atas permohonan SKB akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Bagi Wajib Pajak yang mengajukan melalui Coretax, status permohonan dapat dipantau langsung melalui sistem tersebut. Apabila SKB telah terbit, dokumen ini dapat digunakan sebagai persyaratan dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan hibah dan waris atas tanah dan/atau bangunan menjadi hal penting agar Wajib Pajak tidak salah langkah dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Dengan adanya fasilitas SKB PPh PHTB dan kemudahan pengajuan melalui Coretax, diharapkan proses pengalihan hak karena waris dan hibah dapat berjalan lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ke depan, Wajib Pajak diharapkan semakin sadar bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal membayar pajak, tetapi juga memahami hak dan fasilitas yang telah disediakan oleh negara.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
