Konten dari Pengguna

Perspektif Etis Eutanasia dalam Perawatan Paliatif di Indonesia

Amanda Maulidini
Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Jember
7 November 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amanda Maulidini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Pribadi
ADVERTISEMENT
Perawatan paliatif merupakan pendekatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pada pasien dan juga keluarga pasien dalam menghadapi suatu masalah yang berkaitan dengan penyakit yang dapat mengancam jiwa, dengan melalui pencegahan penyakit serta penghentian penderitaan pada pasien dengan identifikasi awal, penilaian, dan perawatan yang sesuai dengan rasa sakit dan masalah pasien lainnya yaitu seperti fisik, psikososial serta spiritual (Shatri et al., 2020). WHO secara tegas menyatakan bahwa perawatan paliatif merupakan aspek penting dalam pelayanan yang menyeluruh untuk penyakit tidak menular (Non-Communicable Diseases/NCD) (Fadhil et al., 2017).
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri perawatan paliatif masih belum terlalu dikenal oleh orang dibandingkan dengan perawatan kuratif serta rehabilitatif yang sudah diketahui oleh banyak orang (Tampubolon et al., 2021). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Kebijakan Perawatan Paliatif sejak 2007, tetapi belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam jumlah fasilitas kesehatan yang menerapkan perawatan paliatif. Di samping itu, penelitian mengenai perawatan paliatif di Indonesia juga masih sangat terbatas (Tampubolon et al., 2021).
Euthanasia secara etimologis berasal dari Bahasa Yunani, "eu" yang berarti "baik" dan "thanatos" yang berarti "kematian." Euthanasia adalah tindakan yang disengaja untuk mengakhiri hidup seseorang dengan maksud menghilangkan penderitaan yang dialami oleh pasien (Dierickx et al., 2018). Dalam dunia medis, euthanasia merujuk pada tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan sadar untuk mempercepat kematian seseorang guna membebaskannya dari penderitaan akibat penyakit yang dideritanya (Krisnalita, 2022). Oleh karena itu, secara harfiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai tindakan pembunuhan atau upaya untuk menghilangkan nyawa seseorang (Yudaningsih, 2015).
ADVERTISEMENT
Euthanasia ini dibagi menjadi menjadi dua yaitu euthanasia aktif yang berarti tindakan yang dilakukan dengan secara sengaja oleh dokter atau tenaga medis lain guna mengakhiri hidup dari seorang pasien, serta terdapat pula euthanasia pasif yang memiliki arti yaitu dokter maupun tenaga medis lain dengan secara sengaja tidak memberikan lagi bantuan secara medis guna memperpanjang kehidupan pasien (Atriani & Yulianto, 2023)
Setiap manusia memiliki kebebasan dalam hidupnya untuk terbebas dari kesengsaraan atau penderitaan, termasuk dalam menentukan arah hidupnya sendiri. Keputusan untuk mengakhiri hidup seharusnya tidak datang dari pihak lain, kecuali jika yang bersangkutan telah memberikan wasiat sebelumnya (Prihastuti, 2018). Di Indonesia sendiri sampai saat ini hanya terdapat aturan mengenai euthanasia aktif, belum terdapat regulasi mengenai euthanasia pasif, padahal di Indonesia sendiri sudah banyak tindakan pada pasien yang menyerupai euthanasia pasif (Atriani & Yulianto, 2023).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal 344 KUHP, euthanasia secara yuridis merupakan tindakan yang dilarang oleh Indonesia. Mengingat bahwa Indonesia menganut asas legalitas, belum terdapat adanya pengukuran yang tegas mengenai hukum yang berkaitan dengan euthanasia sehingga perlu adanya peraturan tegas secara hukum agar bisa menjadi pedoman untuk para dokter dan tenaga kesehatan lain dalam menghadapi kasus euthanasia (Yudaningsih, 2015). Sedangkan pada pasal 461 KUHP, tindakan euthanasia ini diklasifikasikan pada tindakan pidana terhadap nyawa atau juga dianggap sebagai pembunuhan meskipun tindakan ini telah mendapat persetujuan atau permintaan dari keluarga pasien (Atriani & Yulianto, 2023).
Selain itu, dalam etika kedokteran dan keperawatan, tidak diizinkan untuk mengakhiri kehidupan pasien yang, berdasarkan teori dan pengalaman, dianggap tidak akan sembuh lagi. Oleh karena itu, dengan sangat jelas tenaga medis di Indonesia dilarang melakukan praktik euthanasia (Busquets-Surribas, 2021).
ADVERTISEMENT
Penelitian menemukan adanya hubungan antara pengetahuan, sikap, dan praktik perawat dalam memberikan pelayanan perawatan paliatif di rumah sakit. Hasil positif menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pengetahuan perawat tentang perawatan paliatif, semakin baik pula sikap perawat terhadap penatalaksanaan pasien (Suprapto, 2022). Perdebatan etis mengenai eutanasia pada dasarnya berkaitan dengan perbedaan pandangan dan nilai. Para pendukung legalisasi euthanasia mendasarkan argumen mereka pada belas kasihan dan hak individu untuk membuat keputusan.
Mereka berpendapat bahwa eutanasia dibenarkan karena dapat mengurangi penderitaan manusia, dan setiap orang berhak menentukan cara, waktu, dan bagaimana mereka ingin mengakhiri hidupnya (Xian, 2023). Beberapa perbedaan baik dari segi pendapat yaitu perlu adanya perhatian mengenai nilai moral maupun etik dalam pengambilan keputusan tindakan euthanasia (Emelia Siahaan, Paramita Prananingtyas, 2016).
ADVERTISEMENT
Euthanasia ini dikhawatirkan akan dapat memicu pengalihan perkembangan pada palliative care sehingga para dokter akan melepas tanggung jawabnya dan lebih mengutamakan tindakan euthanasia, padahal sebenarnya masih terdapat beberapa pilihan lain yang dapat dilakukan yaitu seperti perawatan paliatif (Van Gorp et al., 2021).
Berdasarkan pada data yang telah saya peroleh dari hasil temuan jurnal penelitian, Menurut dengan pendapat saya mengenai euthanasia pada perawatan palitaif yaitu setiap individu memiliki hak atas keberlangsungan kehidupan mereka yaitu terbebas dari adanya penderitaan dalam menentukan jalan hidupnya (Fontalis et al., 2018). Walaupun euthanasia pasif diperbolehkan di Indonesia, akan tetapi perlu adanya pertimbangan kembali mengenai permintaan euthanasia dengan berdasar pada hak yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan karena setiap individu memiliki ha katas kehidupannya serta keselamatan sepanjang hidup mereka.
ADVERTISEMENT
Jika pada masalah euthanasia ini yang meminta dari pihak keluarga karena alasan ekonomi, maka kasus ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab dari pemerintahan (Pesut et al., 2020). Sehingga dengan hal tersebut pemerintahan perlu adanya pengembangan pada sistem jaminan sosial yang berkaitan dengan masyarakat yang lemah dan tidak mampu dalam penyesuaian martabat kemanusiaan.
Pada hukum islam sendiri euthanasia ini dilarang alasannya karena hidup dan mati seseorang itu ditentukan oleh Allah SWT serta manusia hanya bertugas menjaga kehidupannya yaitu dengan selalu berikhtiar pada saat diberi sehat maupun sakit. Sehingga menurut saya tindakan euthanasia hingga saat ini tidak dapat diterima baik dari segi nilai dan norma karena tindakan ini tidak sesuai dengan etika yang dianut di Indonesia (Qolby et al., 2024).
ADVERTISEMENT
Menurut saya dari segi keperawatan, peran perawat memberikan pelaynan keperawatan yaitu dengan menghargai harkat dan martabat pasien, perawat juga senantiasa memelihara suasana dengan menghormati nilai-nilai budaya dari pasien, serta kelangsungan hidup beragama dari pasien, perawatan juga bertanggung jawab dalam pemberian asuhan keperawatan bagi pasien, dan juga merahasiakan segala sesuatu dari pasien yang sifatnya pribadi.
Perawat dalam menghadapi pasien dengan kondisi kritis yang mengharuskan melakukan tindakan euthanasia maka perawat perlu memberikan bimbingan konseling baik untuk pasien maupun keluarga yaitu dengan memberikan bimbingan moral serta spiritual, juga memberikan edukasi mengenai tindakan euthanasia pada keluarga pasien (Malliarou et al., 2022).
Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu bahwa perawatan paliatif merupakan pendekatan penting untuk meningkatkan kualitas hidup pasien yang menghadapi penyakit mengancam jiwa dengan mengurangi penderitaan fisik, psikososial, dan spiritual. Di Indonesia, perawatan paliatif belum banyak dikenal dibandingkan dengan perawatan kuratif dan rehabilitatif, meskipun sudah ada kebijakan mengenai perawatan paliatif sejak 2007.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, euthanasia, yang mencakup tindakan aktif dan pasif untuk mengakhiri hidup pasien demi mengurangi penderitaan, masih menjadi isu etis dan hukum yang kompleks. Meskipun euthanasia pasif ada dalam praktik, regulasi yang jelas mengenai euthanasia di Indonesia masih terbatas, dan praktik ini secara hukum dilarang. Dalam etika kedokteran dan keperawatan, euthanasia dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai moral yang ada, karena berpotensi mengurangi tanggung jawab medis dan mengarah pada pengabaian perawatan paliatif.
Di sisi lain, hak individu untuk menentukan jalan hidupnya, termasuk terkait kematian, juga menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai euthanasia. Namun, dalam konteks Indonesia, euthanasia tidak dapat diterima, baik secara hukum maupun moral, dan perawat memiliki peran penting dalam memberikan perawatan yaitu menghormati martabat pasien serta memberi konseling dan edukasi kepada keluarga pasien.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Atriani, D., & Yulianto, A. Y. (2023). Kekuatan Hukum Informed Consent Dalam Praktek Euthanasia Di Indonesia. Risalah Hukum, 20(2), 101–111.
Busquets-Surribas, M. (2021). The ethical relevance of nursing care in euthanasia and assisted suicide. Enfermería Clínica (English Edition), 31(5), 266–267. https://doi.org/10.1016/j.enfcle.2021.08.001
Dierickx, S., Deliens, L., Cohen, J., & Chambaere, K. (2018). Involvement of palliative care in euthanasia practice in a context of legalized euthanasia: A population-based mortality follow-back study. Palliative Medicine, 32(1), 114–122. https://doi.org/10.1177/0269216317727158
Emelia Siahaan, Paramita Prananingtyas, S. M. (2016). Diponegoro law review. Law and Justice, 5, 1–13. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10960/10629
Fadhil, I., Lyons, G., & Payne, S. (2017). Hambatan dan peluang untuk pengembangan perawatan paliatif di Kawasan Mediterania Timur. The Lancet Oncology , 18 (3), e176-e184.
ADVERTISEMENT
Fontalis, A., Prousali, E., & Kulkarni, K. (2018). Euthanasia and assisted dying: what is the current position and what are the key arguments informing the debate? Journal of the Royal Society of Medicine, 111(11), 407–413. https://doi.org/10.1177/0141076818803452
Krisnalita, L. Y. (2022). Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran. Binamulia Hukum, 10(2), 171–186. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.468
Malliarou, M., Tzenetidis, V., Papathanasiou, I., Vourdami, K., Tzenetidis, N., Nikolentzos, A., & Sarafis, P. (2022). Physicians’ attitudes towards euthanasia and correlation with their spirituality. Psychiatrike = Psychiatriki, 33(4), 323–327. https://doi.org/10.22365/jpsych.2022.078
Pesut, B., Greig, M., Thorne, S., Storch, J., Burgess, M., Tishelman, C., Chambaere, K., & Janke, R. (2020). Nursing and euthanasia: A narrative review of the nursing ethics literature. Nursing Ethics, 27(1), 152–167. https://doi.org/10.1177/0969733019845127
ADVERTISEMENT
Prihastuti, I. (2018). Euthanasia Dalam Pandangan Etika Secara Agama Islam, Medis Dan Aspek Yuridis Di Indonesia. Jurnal Filsafat Indonesia, 1(2), 85. https://doi.org/10.23887/jfi.v1i2.13995
Qolby, R. N., Dzakirah, S. S., & Babelinda, A. P. (2024). Pandangan Hukum Islam terhadap Euthanasia atau Bantuan Bunuh Diri dalam Kasus Penyakit Terminal. 3.
Shatri, H., Faisal, E., Putranto, R., & Sampurna, B. (2020). Advanced Directives pada Perawatan Paliatif. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(2), 125. https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i2.315
Suprapto, S. (2022). Perilaku Perawat dalam Perawatan Paliatif di Era Pandemic Covid-19. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, 11(1), 70–74. https://doi.org/10.35816/jiskh.v11i1.707
Tampubolon, N. R., Fatimah, W. D., & Hidayati, A. U. N. (2021). Hambatan-Hambatan Implementasi Perawatan Paliatif di Indonesia: Systematic Review. Jurnal Kesehatan, 14(1), 1–10. https://doi.org/10.23917/jk.v14i1.12815
ADVERTISEMENT
Van Gorp, B., Olthuis, G., Vandekeybus, A., & van Gurp, J. (2021). Frames and counter-frames giving meaning to palliative care and euthanasia in the Netherlands. BMC Palliative Care, 20(1), 1–11. https://doi.org/10.1186/s12904-021-00772-9
Xian, C. Y. (2023). The Euthanasia Debate and Its Implications on The Legalization of Euthanasia in Indonesia. Jurnal Jaffray, 21(1), 68. https://doi.org/10.25278/jj.v21i1.776
Yudaningsih, L. P. (2015). TINJAUAN YURIDIS EUTHANASIA DILIHAT DARI ASPEK HUKUM PIDANA Oleh: Lilik Purwastuti Yudaningsih 1. Jurnal Ilmu Hukum, 110–126.