Konten dari Pengguna

Ibu Kota Nusantara Sebagai Makna Keadilan Sosial Untuk Masyarakat Adat?

Amanda Aprilia Putri
Seorang Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya
1 April 2024 8:03 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amanda Aprilia Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Demi Ibu Kota NusantaraPresiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Demi Ibu Kota NusantaraPresiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Rencana Penggusuran Masyarakat adat Pemaluan Demi Ibu Kota Nusantara
ADVERTISEMENT
Pembangunan ibu kota Nusantara menjadi pusat Pembangunan selama beberapa tahun terakhir, hal ini mempertimbangkan padatnya penduduk di Indonesia yang berbondong-bondong masuk ke ibu kota Jakarta untuk mengadu nasibnya. Pembangunan ibu kota Nusantara selanjutnya disebut IKN terletak di Kalimantan timur yang dalamnya masih banyak Masyarakat adat. Hal ini menjadi perdebatan pro dan kontra dalam hal Pembangunan yang mengusur sekitar 20 ribu Masyarakat adat dengan total luas 260 Ribu Hektar.
Membangun kota tidak hanya membangun fisiknya, tapi terutama adalah bagaimana kerekatan sosialnya, interaksi antar warganya, bagaimana kota tersebut menjadi kota yang layak huni, humanis, dan liveable.” Disampaikan dalam Pernyataan Pers Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Istana Negara, Jakarta, 10 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Melihat pemerintah sudah melakukan strategi Pembangunan IKN secara matang, Masyarakat Kalimantan juga antusias untuk menyambut dan mendukung Pembangunan itu. Pada pasal 2 Undang-Undang IKN huruf C menunjukkan salah satu tujuan Pembangunan IKN yakni: menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata represtasi diartikan sebagai mewakili atau perwakilan. Perwakilan keberagaman bangsa.
Apakah IKN merupakan keinginan banyak warga? Dan apakah IKN merupakan bentuk pemerataan strata sosial? Serta apakah keadilan sosial bagi pengusuran tanah Masyarakat adat terjamin keadilan sosialnya.
Survey indostrategic: 57,3 % Masyarakat kurang setuju atas pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan 46,2% dari jumlah, menyebutkan karena biaya untuk Pembangunan IKN lebih baik di gunakan untuk kebutuhan mendesak.dari pada semua itu Pembangunan IKN ini memiliki Visi menjadi kota berkelanjutan didunia. Melihat dari visi itu IKN adalah suatu bentuk usaha pemerataan sosial dari pemerintah republic Indonesia. Dalam mencapai suatu keadilan sosial dalam Pembangunan ini bisa melihat beberapa factor yang menjadi tolak ukur keberhasilan. Salah satunya yakni pengusuran tanah Masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
Apakah penggusuran tanah Masyarakat adat sudah dikatakan “adil” atau sudah mendapat ganti rugi yang layak?
Makna keadilan secara khusus dalam sebuah pilar lambang negara Pancasila, yakni menekankan dalam kesejateraan ekonomi, bangsa Indonesia bukan hanya demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi.prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok peri kemanusiaan,simpul persatuan, matra kedaulatan rakyat. Ontensititas pengamalan Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial.
Masyarakat adat dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 ayat 2. Keistimewaan Masyarakat adat dalam hukum dilindungi,tanah adat, budaya, tradisi dihormati oleh negara sebagai hak asal usul. Undang-undang pokok agraria menyebutkan hak ulayat Masyarakat hukum adat diatur dalam pasal 3. Pasal 37 UU 2/2012 mengatur nilai ganti kerugian ditetapkan dengan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dan dimuat dalam berita acara kesepakatan. Apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.
ADVERTISEMENT
Apakah Masyarakat adat sudah menerima ganti rugi terkait penggusuran tanah adat mereka? Dan bagaimana tentang warga pemaluan dan sepaku sebagai Masyarakat adat yang terkena ultimatum?
Masyarakat adat di Kalimantan timur sudah mulai digusur tetapi belum sepenuhnya 100% sudah mendapat haknya. Pada 8 dan 9 Maret 2024, sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, dihebohkan dengan surat yang dilayangkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN). Surat itu menyebut bahwa bangunan tempat mereka tinggal merupakan kawasan ilegal, dan harus segera dirobohkan. "Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,”isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.
Menurut Rocky Gerung seorang pengamat politik menyatakan bahwa Tindakan pengusuran ini merupakan bentuk penindasan dan ketidakperikemanusiaan. Menurutnya, tindakan penggusuran yang dilakukan oleh otoritas IKN mirip dengan praktik-praktik kolonial masa lalu, di mana rakyat dipaksa untuk menyerahkan tanah dan hak-hak mereka kepada penguasa atau investor asing. Dalam hal ini jika merujuk kepada makna keadilan yang demokrasi ekonominya terbangun tetapi perwujudan paling konkret dari prinsip Pancasila yakni keadilan kesejateraan sosial masih belum terlaksana dengan baik.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 13 Maret 2024 Enam belas organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (Kaltim) menolak upaya penggusuran, perampasan tanah, dan pembongkaran paksa rumah warga untuk proyek pembangunan IKN. Hal ini membuat pemerintah otorita IKN menyatakan kepada public bahwa “penggusuran tidak akan semena-mena”.
Menurut Kepala Negara, Jokowi dodo alasan utama dibangunnya IKN adalah pemerataan baik dari sisi ekonomi, penduduk, maupun Pembangunan. Perkembangan kasus desa pemaluan sebagai Masyarakat masih diikuti oleh public melalui media online, dalamnya masyrakat Indonesia. Menurut pemerintah otorita IKN,maysyarakat memilih untuk ganti rugi atau relokasi tempat.
Mayarakat adat merupakan penanda dan jati diri Nusantara, dengan demikian perencanaan pengusuran desa pemaluan ini akan terus di sorot public sebagai salah satu pokok Tingkat kepercayaan Masyarakat terhadap keberhasilan Pembangunan IKN. Bagaimanapun hasil Keputusan akhir kasus desa pemaluan ini, Masyarakat di Indonesia akan mengingat pernyataan pers dari kepala ontoritas IKN terkait kerekatan sosial. Disamping itu juga UU IKN sudah berlaku, yang berarti ibukota negara bukan lagi di Jakarta. Dalamnya menekankan bahwa IKN akan kota berkelanjutan di dunia serta suatu perlindungan Masyarakat adat yang tertuang dalam pasal 21 UU IKN.
ADVERTISEMENT