Konten dari Pengguna

“Kemanusiaan yang Dibungkam: Ketika Veto PBB Menghalangi Intervensi di Palestina

Amanda

Amanda

mahasiswi prodi Hubungan Internasional UIN Jakarta

·waktu baca 6 menit

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Amanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Kemanusiaan yang Dibungkam: Ketika Veto PBB Menghalangi Intervensi di Palestina
zoom-in-whitePerbesar

Sudah dua tahun berlalu sejak serangan besar Israel ke Gaza pecah pada Oktober 2023. Namun hingga kini, suara ledakan masih menggema di langit Palestina. Rumah sakit hancur, anak-anak kelaparan, dan blokade membuat hidup di Gaza nyaris mustahil. Menurut laporan lembaga kemanusiaan PBB, lebih dari sepuluh ribu anak telah tewas dan jutaan warga masih terjebak dalam kelaparan akut. Di tengah bencana kemanusiaan paling parah abad ini, dunia tetap diam.

Pertanyaan moral pun menggantung di udara:

Mengapa tidak ada intervensi kemanusiaan?

Mengapa dunia yang begitu cepat bereaksi di Ukraina atau Sudan, seolah kehilangan suara ketika korban bernama Palestina?

Gaza: Luka Paling Terbuka dari Palestina

Gaza adalah bagian dari Palestina bersama Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diakui komunitas internasional sebagai wilayah Palestina. Namun sejak 2007, Gaza menjadi wilayah yang diblokade total oleh Israel, yang mengendalikan seluruh akses udara, laut, dan sebagian besar jalur darat. Walau pasukan Israel telah menarik diri dari wilayah itu pada 2005, kendali penuh atas perbatasan dan kebutuhan dasar membuat Gaza secara hukum internasional tetap dianggap sebagai wilayah yang diduduki.

Inilah sebabnya mengapa tragedi di Gaza tidak bisa dilepaskan dari konflik Israel–Palestina secara keseluruhan: di sanalah pendudukan, blokade, dan krisis kemanusiaan mencapai puncak paling gelap.

Kemanusiaan yang Selektif

Ironisnya, prinsip Responsibility to Protect (R2P) , tanggung jawab internasional untuk melindungi warga sipil dari genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan tampak lumpuh di Gaza. Padahal, seluruh tanda-tanda pelanggaran berat itu sudah jelas: serangan terhadap warga sipil, blokade pangan dan obat-obatan, serta kehancuran fasilitas sipil yang melanggar Konvensi Jenewa IV.

Dalam hukum internasional, Israel diakui sebagai kekuatan pendudukan (occupying power), sementara Palestina khususnya Gaza dan Tepi Barat merupakan wilayah yang diduduki (occupying territory). Ini berarti, Israel secara hukum memikul tanggung jawab penuh untuk menjamin kebutuhan dasar penduduk sipil, mulai dari pangan, air, hingga layanan kesehatan.

Pasal 55 dan 56 Konvensi Jenewa IV secara tegas menyebutkan kewajiban negara pendudukan untuk memastikan kesejahteraan dan kesehatan warga di wilayah yang didudukinya.

Dengan demikian, blokade total yang menyebabkan kelaparan massal bukan hanya tragedi moral, tapi pelanggaran hukum perang yang nyata. Dalam situasi seperti ini, dunia seharusnya tidak perlu menunggu persetujuan politik untuk bertindak. Namun kenyataannya, kemanusiaan selalu tersandera oleh kepentingan.

Kejahatan Kemanusiaan yang Terabaikan

Pembantaian di Gaza bukan sekadar “ekses perang”; banyak elemennya secara jelas memenuhi kategori kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma 1998, Konvensi Jenewa, dan hukum humaniter internasional modern. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang dilakukan secara sistematis dan meluas, ditujukan kepada populasi sipil, dan dilakukan sebagai bagian dari kebijakan atau pola tindakan tertentu. Itulah yang membuat Gaza bukan hanya konflik bersenjata, tetapi tragedi hukum internasional.

Beberapa bentuk kejahatan yang telah didokumentasikan berbagai lembaga kemanusiaan internasional mencakup:

1. Pembunuhan massal terhadap warga sipil

Serangan Israel berkali-kali diarahkan ke permukiman padat, kamp pengungsian, sekolah-sekolah PBB, dan bahkan ambulans. Rekaman satelit dan investigasi media internasional menunjukkan pola serangan yang berulang terhadap lokasi yang sebelumnya telah diinformasikan sebagai zona aman. Dalam hukum internasional, ini merupakan pelanggaran prinsip distinction (membedakan antara kombatan dan warga sipil) dan proportionality (larangan serangan berlebihan). Ketika serangan tersebut dilakukan secara berulang dan tanpa koreksi, ia berkembang menjadi tindakan sistematis salah satu elemen kunci crimes against humanity.

2. Penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi

Banyak warga Palestina termasuk perempuan dan anak-anak ditahan tanpa proses hukum (administrative detention), dipindahkan ke lokasi tidak diketahui, dan dilaporkan mengalami pemukulan, penghinaan, hingga penyiksaan fisik maupun psikologis. Foto, kesaksian, dan laporan lembaga HAM internasional menunjukkan pola perlakuan kejam ini dilakukan secara terstruktur. Dalam Statuta Roma, penyiksaan sistematis terhadap populasi sipil adalah salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang paling berat.

3. Penghancuran fasilitas vital masyarakat

Penghancuran rumah sakit, sekolah, jaringan air, listrik, pusat distribusi pangan, dan infrastruktur sanitasi memutus kemampuan masyarakat untuk bertahan hidup. Gaza kini secara harfiah kehilangan sistem kesehatan, padahal fasilitas medis adalah objek yang secara tegas dilindungi oleh Konvensi Jenewa. Serangan yang menargetkan atau membiarkan kehancuran fasilitas vital merupakan grave breaches atau pelanggaran berat dan ketika dilakukan berulang dan meluas, ia menjadi bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan.

4. Pemindahan paksa (forced displacement)

Lebih dari satu juta warga Gaza dipaksa meninggalkan rumah mereka dalam kondisi terus dibombardir. Seruan “evakuasi” tidak pernah diikuti jaminan keselamatan, karena wilayah yang disebut aman pun diserang kembali. Pemindahan dalam keadaan teror bukan evakuasi, tetapi paksaan. Forced displacement adalah salah satu dari 11 kategori utama kejahatan kemanusiaan menurut Statuta Roma, terlebih karena perpindahan ini terjadi bukan untuk melindungi warga, tetapi bagian dari strategi militer.

5. Penyiksaan melalui kelaparan (starvation as a method of war)

Israel memberlakukan blokade total terhadap makanan, air bersih, obat-obatan, bahan bakar, dan bantuan kemanusiaan. Akibatnya, Gaza mengalami kelaparan yang sengaja diciptakan bukan sekadar efek samping perang. Starvation sebagai metode perang merupakan kejahatan perang, dan bila dilakukan secara sistematis terhadap seluruh populasi sipil, ia naik derajat menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketika anak-anak mati kelaparan di depan kamera dunia, itu bukan tragedi alam, tetapi tindakan yang disengaja.

Ketika Politik Membungkam Nurani

Tidak adanya intervensi kemanusiaan di Palestina bukan karena dunia tidak tahu apa yang sedang terjadi, bukan karena kurangnya laporan, bukan karena minimnya bukti. Dunia tahu, Lembaga kemanusiaan, jurnalis independen, dan organisasi internasional telah menunjukkan gambar, data, dan kesaksian yang tidak bisa dibantah. Namun semua itu terasa tidak berarti ketika politik global secara sadar memilih untuk tidak peduli.

Di meja Dewan Keamanan PBB, tempat yang seharusnya menjadi palung terakhir bagi kepentingan kemanusiaan setiap upaya mendorong gencatan senjata, akses bantuan, atau penyelidikan independen selalu terhenti di satu titik: veto Amerika Serikat. Negara yang menyebut dirinya pembela demokrasi dan hak asasi manusia itu terus menggunakan hak vetonya untuk melindungi Israel, sekutu strategisnya di Timur Tengah. Dalam sistem PBB, satu veto bisa membungkam puluhan suara negara lain. Dan ketika kepentingan geopolitik berbicara, seluruh jeritan kemanusiaan bisa hilang begitu saja. Inilah mengapa respons dunia terlihat timpang, ketika Israel menggempur Gaza, standar itu tiba-tiba menghilang. Tidak ada embargo senjata, tidak ada sanksi, tidak ada resolusi tegas. Yang ada justru pembenaran, pengaburan fakta, hingga pembungkaman narasi. Dua tragedi besar, tetapi dua respons internasional yang sepenuhnya berlawanan. Dan di situlah wajah asli standar ganda global terlihat dengan gamblang: nyawa manusia tidak memiliki nilai yang sama; semuanya tergantung pada paspor, warna kulit, agama, dan posisi geopolitik.

Kemanusiaan menjadi selektif ketika penguasa global yang menentukan siapa yang layak dilindungi. Gaza memperlihatkan kepada kita bahwa sistem internasional yang selama ini kita banggakan hukum internasional, PBB, deklarasi HAM, tribunal kejahatan perang ternyata masih tunduk pada kekuasaan, bukan pada nurani.

Bahwa pada akhirnya, yang menentukan apakah tragedi diakui atau diabaikan bukanlah beratnya penderitaan, tetapi siapa yang menyebabkan dan siapa yang menjadi korban.

Dan ketika politik telah membungkam nurani, tragedi sebesar apa pun dapat dibiarkan berlangsung dalam sunyi.

Akhirnya, Tentang Kemanusiaan

Yang terjadi di Gaza bukan sekadar konflik politik, tetapi krisis moral global. Dunia yang membanggakan Deklarasi Universal HAM ternyata masih memilih siapa yang layak disebut “manusia”.

Intervensi kemanusiaan seharusnya tidak menunggu izin dari negara besar, sebab nilai kemanusiaan itu sendiri tidak boleh tunduk pada veto.

Gaza mengingatkan kita bahwa di balik puing-puing rumah dan tubuh-tubuh kecil yang tak bernyawa, ada sesuatu yang juga sekarat: nurani dunia.

Dan mungkin, inilah tragedi terbesar abad ini ketika kemanusiaan berhenti di perbatasan politik.