Konten dari Pengguna

Rohingya dan Standar Ganda Hak Asasi Manusia Global

Amanda

Amanda

mahasiswi prodi Hubungan Internasional UIN Jakarta

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Amanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Imigran etnik Rohingya asal Myanmar yang terdampar di Kabupaten Aceh Selatan tiba depan kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/11/2024). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Imigran etnik Rohingya asal Myanmar yang terdampar di Kabupaten Aceh Selatan tiba depan kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/11/2024). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

Di tengah dunia yang mengklaim diri sebagai penjaga nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), nasib pengungsi Rohingya justru memperlihatkan ironi paling telanjang dari tatanan global hari ini. Mereka adalah kelompok etnis yang terusir dari tanah kelahirannya, kehilangan kewarganegaraan, dan hidup tanpa perlindungan negara. Namun ketika mencari keselamatan lintas batas, pintu-pintu negara termasuk negara-negara maju yang lantang berbicara soal HAM justru tertutup rapat.

Rohingya tidak hanya menjadi korban kekerasan di Myanmar, tetapi juga korban dari sistem internasional yang gagal memberi solusi. Pertanyaannya kemudian mengemuka: ketika negara-negara maju menolak kehadiran pengungsi Rohingya, apakah mereka sekadar menjalankan kedaulatan, atau justru ikut berkontribusi pada pelanggaran HAM secara tidak langsung?

Rohingya: Pengungsi Tanpa Negara, tanpa Perlindungan

Akar persoalan Rohingya tidak bisa dilepaskan dari status mereka sebagai stateless persons. Sejak diberlakukannya Myanmar Citizenship Law tahun 1982, Rohingya secara sistematis dicabut kewarganegaraannya. Akibatnya, mereka tidak diakui sebagai bagian dari negara mana pun. Tanpa kewarganegaraan, Rohingya kehilangan hak-hak paling mendasar: akses pendidikan, layanan kesehatan, kebebasan bergerak, hingga perlindungan hukum.

Situasi ini memburuk ketika kekerasan berskala besar terjadi, terutama sejak 2017, yang memaksa ratusan ribu Rohingya melarikan diri ke Bangladesh dan negara-negara lain di Asia Tenggara. Hingga kini, sebagian besar dari mereka hidup di kamp pengungsi dalam kondisi yang jauh dari layak, tanpa kepastian masa depan.

Dalam hukum internasional, kelompok seperti Rohingya seharusnya mendapatkan perhatian khusus. Mereka bukan migran ekonomi biasa, melainkan korban pelanggaran HAM berat yang membutuhkan perlindungan internasional. Namun realitas menunjukkan sebaliknya.

Kedaulatan Negara vs Kewajiban HAM

Negara, termasuk negara maju, memang memiliki hak kedaulatan untuk mengatur siapa yang boleh masuk ke wilayahnya. Kebijakan imigrasi adalah bagian dari hak tersebut. Namun dalam sistem hukum HAM internasional, kedaulatan bukanlah hak absolut. Ia dibatasi oleh kewajiban moral dan hukum untuk melindungi martabat manusia.

Salah satu prinsip terpenting dalam konteks pengungsi adalah non-refoulement, yakni larangan bagi negara untuk mengusir, menolak, atau mengembalikan seseorang ke wilayah di mana hidup dan keselamatannya terancam. Prinsip ini diakui luas sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional, sehingga berlaku bahkan bagi negara yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.

Artinya, negara tidak bisa begitu saja menutup pintu tanpa proses yang adil. Penolakan kolektif, pengusiran massal, atau pengembalian pengungsi ke negara yang tidak aman merupakan praktik yang bertentangan dengan prinsip HAM.

Ketika Penolakan Menjadi Masalah HAM

Tidak semua penolakan pengungsi otomatis melanggar HAM. Namun, penolakan menjadi bermasalah ketika dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik pengungsi dan risiko yang mereka hadapi. Dalam kasus Rohingya, banyak negara termasuk negara maju menerapkan kebijakan yang secara efektif menghindari tanggung jawab perlindungan.

Pengetatan kebijakan suaka, pembatasan kuota, hingga kerja sama dengan negara transit untuk “menahan” pengungsi di luar wilayah mereka, menunjukkan kecenderungan mengalihkan beban kemanusiaan kepada negara berkembang. Praktik ini sering disebut sebagai externalization of refugee protection, di mana negara maju tetap aman secara politik domestik, sementara krisis kemanusiaan dibiarkan berlarut-larut di tempat lain.

Dalam konteks ini, penolakan bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan tindakan yang berpotensi mencederai hak hidup, hak atas keamanan, dan martabat manusia.

Standar Ganda HAM Global

Isu Rohingya membuka wajah lain dari politik HAM global: standar ganda. Negara-negara maju kerap menjadi aktor paling vokal dalam mengkritik pelanggaran HAM di negara berkembang. Resolusi, sanksi, dan pernyataan moral sering dikeluarkan atas nama kemanusiaan. Namun ketika korban pelanggaran HAM itu sendiri mengetuk pintu mereka, responsnya justru dingin dan penuh pembatasan.

HAM diperlakukan sebagai nilai normatif yang layak dikampanyekan, tetapi dihindari ketika menuntut komitmen nyata. Solidaritas internasional berubah menjadi retorika, sementara tanggung jawab dibatasi oleh kepentingan politik domestik, kekhawatiran keamanan, dan sentimen anti-imigran.

Dalam kerangka ini, Rohingya bukan hanya korban Myanmar, tetapi juga korban dari sistem internasional yang selektif dalam menerapkan nilai-nilainya sendiri.

Pengungsi dan Politik Ketakutan

Salah satu alasan yang kerap digunakan negara maju untuk menolak pengungsi adalah isu keamanan dan stabilitas sosial. Pengungsi sering dipersepsikan sebagai ancaman: terhadap lapangan kerja, identitas nasional, atau bahkan terorisme. Narasi ini diperkuat oleh naiknya populisme dan xenofobia di banyak negara.

Namun, penyederhanaan pengungsi sebagai ancaman justru mengabaikan fakta bahwa mereka adalah korban, bukan pelaku kejahatan. Dalam banyak kasus, Rohingya melarikan diri dari kekerasan ekstrem, bukan membawa ancaman ke negara tujuan.

Ketika ketakutan politik dijadikan dasar kebijakan, HAM kehilangan maknanya sebagai nilai universal. Ia menjadi hak yang hanya berlaku bagi mereka yang “diinginkan”.

Indonesia dan Posisi Negara Berkembang

Menariknya, dalam banyak kasus, negara berkembang justru berada di garis depan dalam menampung pengungsi Rohingya, meskipun dengan keterbatasan sumber daya. Indonesia, Bangladesh, dan Malaysia menjadi contoh negara yang harus menanggung dampak langsung krisis ini.

Hal ini menimbulkan pertanyaan etis: mengapa negara dengan kapasitas ekonomi dan institusional lebih besar justru lebih enggan berbagi tanggung jawab? Jika prinsip keadilan global benar-benar dijunjung, maka pembagian beban pengungsi seharusnya dilakukan secara lebih adil.

Bukan Sekadar Hukum, tapi Nurani Global

Perdebatan tentang Rohingya sering terjebak pada aspek legal formal: konvensi, ratifikasi, dan kewajiban negara. Padahal, persoalan ini juga menyentuh dimensi yang lebih mendasar, yakni nurani global. HAM tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tentang konsistensi moral.

Ketika dunia membiarkan satu kelompok manusia hidup tanpa negara, tanpa masa depan, dan tanpa perlindungan, maka kegagalan tersebut adalah kegagalan kolektif. Bukan hanya Myanmar yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga komunitas internasional yang memilih diam atau menghindar.

Penutup: Ujian Nyata Komitmen HAM

Krisis Rohingya adalah ujian nyata bagi komitmen HAM global. Ia menunjukkan bahwa pelanggaran HAM tidak selalu terjadi melalui kekerasan langsung, tetapi juga melalui pengabaian sistemik. Penolakan negara maju terhadap pengungsi Rohingya mungkin dibenarkan secara administratif, namun tetap patut dipertanyakan secara moral dan etis.

Jika HAM hanya ditegakkan ketika tidak menuntut pengorbanan, maka nilai tersebut kehilangan maknanya. Selama Rohingya masih hidup tanpa kewarganegaraan dan tanpa perlindungan, selama itu pula dunia belum bisa mengklaim dirinya adil dan beradab.