Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Bahaya Tersembunyi Riba Didalam Transaksi Keuangan
16 Oktober 2024 9:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Amanda Safitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah kemudahan transaksi keuangan modern, ada satu praktik yang sering kali terabaikan namun memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan ekonomi dan moral, yaitu riba. Riba bukan hanya sekadar istilah dalam keuangan, tetapi merupakan konsep yang mendalam dan memiliki konsekuensi yang luas. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian riba, contoh-contohnya, serta perbedaan antara riba dan praktik jual beli yang sah.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Riba?
Secara etimologis, kata "riba" berasal dari bahasa Arab yang berarti "kelebihan" atau "tambahan" (az-ziyadah). Dalam konteks ekonomi, riba merujuk pada penambahan nilai yang dikenakan pada jumlah pinjaman ketika dilakukan pelunasan. Misalnya, jika seseorang meminjam uang Rp1.000.000 dan harus mengembalikan Rp1.100.000, maka tambahan Rp100.000 tersebut dikategorikan sebagai riba.
Dari sudut pandang terminologi, riba diartikan sebagai nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah disepakati sebelumnya oleh salah satu pihak. Hal ini menjadikannya sebagai praktik yang dilarang dalam Islam, karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan merugikan pihak yang lebih lemah dalam transaksi.
Jenis-jenis Riba
ADVERTISEMENT
Perbedaan Antara Riba dan Jual Beli
Salah satu poin penting yang membedakan riba dari jual beli adalah unsur tambahan nilai. Dalam transaksi riba, ada tambahan nilai yang diberikan secara tidak adil kepada salah satu pihak. Sebaliknya, dalam jual beli yang sah, nilai tukar ditentukan secara adil dan tidak ada elemen tambahan yang merugikan salah satu pihak.
Sebagai contoh, jika Andi meminjam Rp1.000.000 dari Budi dengan kesepakatan mengembalikan Rp1.100.000, maka tambahan Rp100.000 tersebut merupakan riba. Namun, jika Andi membeli buku dari Budi seharga Rp50.000 dengan kesepakatan tunai, transaksi ini sah karena tidak ada unsur tambahan yang merugikan.
Riba dalam Kehidupan Sehari-hari: Cashback Kartu Kredit
Di era digital, cashback dari kartu kredit sering kali dianggap sebagai cara yang menarik untuk berbelanja. Namun, dari sudut pandang hukum Islam, praktik ini termasuk dalam kategori riba. Meskipun cashback terlihat menguntungkan, kenyataannya adalah keuntungan tersebut dihasilkan dari transaksi utang.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, jika seseorang membeli barang seharga Rp1.000.000 dengan kartu kredit yang menawarkan 5% cashback, mereka akan mendapatkan Rp50.000 kembali. Namun, karena transaksi tersebut dilakukan dengan utang, keuntungan ini dianggap riba.
Memahami riba adalah langkah penting dalam menjaga integritas keuangan dan moral kita. Riba tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk memilih transaksi yang adil dan transparan demi menjaga kesucian dan keberlanjutan dalam praktik keuangan kita sehari-hari. Dengan pengetahuan yang tepat tentang riba, kita dapat terhindar dari praktik yang merugikan dan memperkuat keadilan dalam ekonomi.