Konten dari Pengguna

Memahami Konsep Hak Milik dan Syirkah dalam Fikih Muamalah

Amanda Safitri
Saya adalah mahasiswa semester 3,Program studi ekonomi syariah. Universitas pamulang
3 Oktober 2024 5:58 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amanda Safitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://pixabay.com/id/photos/real-estat-kepemilikan-rumah-6688945/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://pixabay.com/id/photos/real-estat-kepemilikan-rumah-6688945/
ADVERTISEMENT
Dalam fikih muamalah, konsep hak milik dan pengelolaan harta menjadi salah satu tema penting yang sering dibahas. Ada dua jenis hak milik yang dikenal dalam Islam, Yaitu Hak milik sempurna (al-milk at-tamm) dan hak milik tidak sempurna (al-milk an-naqis). Kedua konsep ini memberikan kerangka dasar bagaimana seseorang dapat memiliki, memanfaatkan, atau membagi harta dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam kegiatan bisnis.
ADVERTISEMENT
1. Hak Milik Sempurna dan Hak Milik Tidak Sempurna
Hak milik sempurna adalah hak di mana seseorang memiliki materi dan manfaat dari sebuah harta secara penuh, tanpa batasan waktu atau gangguan dari pihak lain. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki rumah, ia tidak hanya memiliki bangunan fisiknya, tetapi juga berhak menggunakan dan memanfaatkan rumah tersebut dengan bebas tanpa harus meminta izin dari pihak lain. Dengan kata lain, pemiliknya berhak melakukan apa saja selama tidak bertentangan dengan syariat dan hukum.
Sebaliknya, hak milik tidak sempurna adalah ketika seseorang hanya memiliki materi sebuah barang, sementara manfaatnya berada di tangan orang lain. Contohnya adalah saat seseorang meminjamkan mobil kepada orang lain, di mana mobil tetap miliknya, namun orang lain yang menikmati manfaat dari penggunaan mobil tersebut. Ada beberapa bentuk hak milik tidak sempurna, seperti dalam akad ijarah (sewa-menyewa), l'arah (pinjam-meminjam), wakaf, wasiat, dan ibahah.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ibahah, meskipun pemilik memberikan izin untuk menggunakan hartanya, kepemilikan tetap berada di tangan pemilik. Misalnya, seseorang yang membolehkan orang lain menggunakan sumurnya untuk mengambil air, tetapi kepemilikan sumur tersebut tidak berpindah tangan.
2. Konsep Syirkah dalam Islam
Selain konsep hak milik, syirkah atau kerja sama bisnis dalam Islam juga merupakan prinsip penting yang memungkinkan umat Islam untuk bekerja sama demi mencapai keuntungan bersama. Syirkah pada dasarnya adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu usaha dengan tujuan saling menguntungkan.
Dalam praktiknya, tujuan dari syirkah ini sangat luas, mulai dari memberikan lapangan kerja, mendirikan lembaga sosial seperti masjid atau sekolah, hingga mengembangkan potensi ekonomi suatu masyarakat. Contoh sederhana dari syirkah bisa kita lihat dalam dua orang yang bersama-sama membeli dan menjual motor, di mana mereka berbagi keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut setelah membayar kewajiban mereka kepada pedagang motor. Hasil keuntungan tersebut kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka.
ADVERTISEMENT
Dalam syirkah, penting untuk diingat bahwa baik keuntungan maupun kerugian harus dibagi secara adil. Banyak ulama berpendapat bahwa pembagian tersebut harus sesuai dengan besarnya kontribusi modal masing-masing pihak. Misalnya, jika A berinvestasi Rp100.000 dan B berinvestasi Rp50.000, maka pembagian keuntungan dan kerugian seharusnya 2/3 untuk A dan 1/3 untuk B. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa pembagian ini bisa dinegosiasikan asalkan sudah disepakati bersama sejak awal.
3. Perbedaan Hak Milik dan Hak Guna dalam Akad Ijarah
Dalam akad ijarah, perbedaan antara hak milik dan hak guna sangat jelas. Hak guna merujuk pada hak penyewa untuk menggunakan barang atau jasa selama jangka waktu tertentu, sementara hak milik tetap berada di tangan pemilik barang. Sebagai contoh, dalam akad ijarah kendaraan, penyewa mobil memiliki hak untuk menggunakan mobil tersebut sesuai dengan ketentuan yang disepakati, tetapi kepemilikan mobil tetap berada di tangan pemilik rental.
ADVERTISEMENT
Contoh lain dari akad ijarah bisa kita temukan dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah, di mana pembeli mencicil pembayaran rumah sambil menempati rumah tersebut. Dalam proses ini, pembeli pada dasarnya "menyewa" rumah tersebut sampai pembayaran selesai dan hak milik rumah berpindah kepada pembeli setelah semua cicilan lunas.
4. Pemanfaatan Barang Milik Umum dalam Fikih Muamalah
Dalam Islam, harta yang tidak dimiliki oleh individu secara khusus dikenal sebagai mabi’ mubah atau barang milik umum. Barang-barang ini bisa dimanfaatkan oleh siapa saja tanpa adanya batasan atau eksklusi. Contohnya adalah jalan raya, yang bisa diakses oleh semua orang tanpa harus meminta izin dari pihak manapun.
Namun, penting untuk diingat bahwa Islam menekankan pemanfaatan yang adil dan bertanggung jawab atas barang milik umum ini. Tindakan yang merugikan kepentingan umum atau menggunakan barang milik umum untuk tujuan yang tidak baik dilarang dalam Islam. Prinsip ini menggarisbawahi bahwa hak seseorang atas barang milik umum harus dihormati dan dijaga untuk kebaikan bersama.
ADVERTISEMENT
5. Hak Milik Tanah dalam Fikih Muamalah
Salah satu isu yang sering dibahas dalam fikih muamalah adalah transaksi jual beli tanah, terutama jika penjual tidak memiliki sertifikat kepemilikan resmi. Dalam Islam, transaksi jual beli harus memenuhi beberapa syarat agar sah, salah satunya adalah bahwa penjual harus memiliki hak kepemilikan penuh atas barang yang dijual.
Jika penjual tidak dapat membuktikan bahwa ia memiliki tanah yang dijual, maka transaksi tersebut dianggap tidak sah. Misalnya, jika seseorang membeli tanah dari individu yang mengklaim sebagai pemilik tetapi tidak memiliki sertifikat resmi, transaksi tersebut berisiko batal dan pembeli dapat kehilangan haknya jika pemilik asli tanah mengklaim kembali kepemilikan tersebut.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pembeli untuk melakukan pemeriksaan yang cermat sebelum membeli tanah. Kejujuran dalam transaksi, jelasnya ijab dan qabul, serta objek yang halal dan sah menurut hukum adalah beberapa syarat penting yang harus dipenuhi dalam jual beli tanah menurut syariah Islam.
ADVERTISEMENT
Fikih muamalah memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana umat Islam harus memperlakukan harta dan bagaimana transaksi keuangan serta bisnis harus dilakukan. Konsep hak milik sempurna dan tidak sempurna, syirkah, akad ijarah, dan pemanfaatan barang milik umum semuanya memberikan wawasan yang mendalam tentang pentingnya keadilan, transparansi, dan tanggung jawab dalam kehidupan ekonomi. Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga antara manusia dengan sesamanya, termasuk dalam hal ekonomi. Prinsip-prinsip ini mengajarkan umat Islam untuk selalu menjaga keseimbangan dan keadilan dalam segala bentuk transaksi dan pemanfaatan harta.