Konten dari Pengguna

Jualan Online Kini Dipotong Pajak? Nasib Pedagang Kecil di Tengah Ekonomi Digital

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Amanda Vira Amelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernah membeli barang melalui Shopee, Tokopedia, atau marketplace lainnya?

Photo by UX Hours on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Photo by UX Hours on Unsplash

Di balik aktivitas belanja online yang terlihat sederhana, sebenarnya ada perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia yang mungkin belum banyak diketahui oleh para penjual.

Mulai 1 Oktober 2026, pemerintah menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang telah ditunjuk. Kebijakan ini membuat aktivitas jual beli online semakin terhubung dengan sistem administrasi perpajakan nasional.

Bagi sebagian orang, kebijakan tersebut mungkin terdengar seperti urusan pemerintah dan perusahaan besar. Namun, dampaknya justru perlu diperhatikan oleh pedagang kecil yang mengandalkan penjualan online untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketika Marketplace Bukan Hanya Tempat Berjualan

Selama ini, marketplace dikenal sebagai tempat mempertemukan penjual dan pembeli. Seseorang bisa membuka toko dari rumah, memasarkan produk melalui ponsel, menerima pesanan, dan mendapatkan penghasilan tanpa harus menyewa tempat usaha.

Namun, perkembangan ekonomi digital membuat peran marketplace semakin luas.

Melalui kebijakan terbaru, empat perusahaan marketplace yang ditunjuk pemerintah, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada, mulai menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Besaran pemungutannya adalah 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Perlu dipahami, kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru. Pemerintah mengubah mekanisme pemungutan agar kewajiban perpajakan pedagang yang berjualan melalui platform digital dapat dilaksanakan dengan lebih tertib.

Pedagang Kecil Tidak Semuanya Dikenai Pemungutan

Di tengah munculnya berbagai informasi mengenai pajak marketplace, ada satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat.

Tidak semua pedagang online otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian pemungutan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan peredaran bruto sesuai ketentuan.

Artinya, pedagang kecil tetap memiliki fasilitas perpajakan yang perlu dipahami dan dimanfaatkan dengan benar.

Namun, ada hal yang tidak boleh diabaikan. Batas omzet tersebut dihitung dari keseluruhan kegiatan usaha, bukan hanya dari satu akun marketplace.

Misalnya, seseorang memiliki toko di dua marketplace sekaligus dan juga berjualan secara langsung dari rumah. Seluruh omzet usahanya perlu diperhitungkan untuk menentukan apakah telah melewati batas yang ditentukan.

Ketentuan ini penting karena sebagian pedagang mungkin menganggap bahwa omzet setiap toko dihitung secara terpisah.

Omzet Besar Belum Tentu Berarti Keuntungan Besar

Persoalan lain yang menarik untuk diperhatikan adalah perbedaan antara omzet dan keuntungan.

Dalam kegiatan usaha, omzet merupakan keseluruhan nilai penjualan sebelum dikurangi berbagai biaya. Sementara itu, keuntungan merupakan hasil yang diperoleh setelah memperhitungkan biaya usaha.

Bayangkan seorang pedagang memperoleh omzet Rp10 juta dalam satu bulan. Namun, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk membeli stok barang, membayar biaya pengemasan, ongkos operasional, dan kebutuhan usaha lainnya.

Jika pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen diterapkan, nominalnya adalah Rp50 ribu.

Jumlah tersebut mungkin terlihat kecil. Akan tetapi, bagi pedagang dengan keuntungan yang tipis, setiap pengeluaran tetap perlu diperhitungkan.

Di sinilah pentingnya pemahaman perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Mereka tidak cukup hanya mengetahui jumlah penjualan, tetapi juga perlu memahami pencatatan omzet, biaya usaha, dan kewajiban pajaknya.

Perlu diingat, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Digitalisasi Mempermudah Usaha, tetapi Menuntut Literasi Pajak

Kemudahan berjualan secara online ternyata membawa tanggung jawab baru.

Pedagang yang sebelumnya hanya berfokus pada produk, pelanggan, dan pengiriman barang kini juga perlu memperhatikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace.

Bahkan, bagi pedagang yang memenuhi persyaratan pengecualian, surat pernyataan omzet perlu disampaikan melalui mekanisme masing-masing platform.

Kondisi ini menunjukkan bahwa literasi digital saja tidak lagi cukup. Pelaku usaha juga membutuhkan literasi keuangan dan perpajakan.

Sebab, tidak sedikit masyarakat yang memulai usaha online hanya bermodalkan ponsel dan sedikit modal untuk membeli barang dagangan.

Mereka mungkin memahami cara membuat konten promosi, mencari pelanggan, hingga mengikuti tren pasar. Namun, belum tentu semuanya memahami bagaimana kewajiban perpajakan diterapkan dalam kegiatan usaha mereka.

Mencari Keseimbangan antara Penerimaan Negara dan Keberlangsungan UMKM

Pajak memiliki peran penting dalam membiayai berbagai kebutuhan negara, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhatikan kemampuan masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Kebijakan perpajakan yang baik bukan hanya tentang meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem yang mudah dipahami dan tidak menghambat perkembangan usaha kecil.

Terlebih, dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan, UMKM masih menjadi salah satu bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, sosialisasi mengenai aturan pajak marketplace perlu dilakukan secara luas dengan bahasa yang sederhana. Pedagang harus mengetahui siapa yang dikenai pemungutan, siapa yang memperoleh pengecualian, dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya.

Jangan sampai ketidaktahuan terhadap aturan justru membuat pelaku usaha merasa takut untuk mengembangkan bisnisnya.

Berjualan Online Bukan Berarti Bebas dari Tanggung Jawab Perpajakan

Perkembangan ekonomi digital telah membuka kesempatan bagi banyak orang untuk memperoleh penghasilan. Ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja, hingga masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap dapat mencoba membangun usaha melalui marketplace.

Kesempatan tersebut tentu perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai kewajiban sebagai pelaku usaha.

Namun, edukasi perpajakan juga tidak boleh hanya berisi imbauan untuk membayar pajak. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak, fasilitas, pengecualian, dan tata cara memenuhi kewajiban perpajakan.

Pada akhirnya, tantangan perpajakan di era digital bukan sekadar bagaimana pemerintah memungut pajak dari semakin banyak transaksi.

Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana membangun sistem yang mampu mengikuti perkembangan ekonomi tanpa mengabaikan kondisi masyarakat yang menjalankannya.

Sebab, di balik setiap toko online, ada orang yang sedang berusaha mencari penghasilan, mempertahankan usahanya, dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

Digitalisasi seharusnya membuka lebih banyak kesempatan untuk berkembang, bukan membuat pelaku usaha kecil merasa semakin sulit memahami aturan yang mengikutinya.