Konten dari Pengguna

Amandemen UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (2)

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

First to File Vs Good Faith

Penyelesaian sengketa merek yang semata-mata mengacu pada norma hukum positif yang ada, tanpa memberi tafsir yang tepat terhadap prinsip First to File Principle dan Good Faith Principle seperti yang berlangsung saat ini banyak menyisakan rasa ketidakadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pemohon dan pemilik merek yang beriktikad baik. Ada “roh” hukum yang hilang. Seumpama pada tubuh manusia hasil pemeriksaan melalui pendekatan first to file principle akan menemukan “penyakit fisik” tetapi hasil pemeriksaan dengan menggunakan pendekatan good faith principle akan menemukan “penyakit jiwa”.

Fisik dan jiwa pada merek merupakan satu kesatuan. Selama ini banyak merek-merek yang beredar dengan penampilan fisik yang prima, tapi jiwa atau roh atas merek itu mengalami penyakit yang serius. Serius karena di dalamnya terdapat niat yang buruk, keinginan untuk membonceng popularitas merek pihak lain, atau sekadar menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat yang dapat mendilusi merek pihak lain.

Melahirkan Pengusaha yang Bermoral dan Beradab

Di negara-negara yang memiliki tingkat peradaban yang lebih tinggi, sebut saja Jepang dan sebagian negara Eropa, penghormatan terhadap hak orang lain (termasuk hak atas merek) lebih dari sekadar keharusan untuk mendapatkan posisi yang terhormat dan dihargai di tengah-tengah masyarakat. Akhlak dan adab untuk mencari keuntungan yang wajar dalam berbisnis selalu menjadi acuan. Rasa malu melekat pada setiap pelaku usaha jika mereka melakukan bisnis dengan cara yang tak wajar dan rasa itu terus dipelihara dan terpatri dalam sendi kehidupan mereka dalam berusaha.

Mereka tidak sepenuhnya terikat dengan norma hukum konkret, tapi terikat juga kepada kepatutan, ketertiban, moral, etika, nilai-nilai religius sebagai tatanan nilai dasar (asas) yang terus hidup, tumbuh dan terpelihara dalam sendi-sendi kehidupan masyarakatnya. Jadi terlalu naif jika semua persoalan disandarkan pada norma hukum tertulis tanpa memberi tafsir kontekstual berdasarkan prinsip atau asas hukum yang berisikan nilai-nilai kehidupan yang menyuburkan jiwa anak bangsa yang beradab dan berakhlak tinggi serta berbudi luhur.

Tidak melahirkan generasi pengusaha instant dan kambuhan yang tiba-tiba menjadi kaya dan terkenal secara mendadak, setelah itu terkubur ketika mereka mengalihkan mereknya atau perusahaannya dengan kompensasi. Ya, melahirkan para pedagang merek, bukan melahirkan pengusaha yang “jungkir balik” sejak awal untuk mempopulerkan dan mempertahankan kualitas dan reputasi produknya dengan merek yang diciptakannya sendiri.

Paham Positivis

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Dalam konteks hukum merek saat ini terjadi perkembangan yang sangat maju khususnya di negara-negara common law system, akibat kemajuan teknologi informasi dengan kehadiran Artificial Intelligence. Tentu saja ini telah membuka wawasan baru terhadap paham positivis yang selama ini menyandarkan segala sesuatu dalam mengambil keputusan pada hukum tertulis. Pola seperti ini sudah seharusnya dikoreksi di tengah percepatan perubahan yang melahirkan berbagai disrupsi di segala bidang kehidupan.

Positivis memang menghasilkan kepastian hukum di satu pihak, tapi kerap kali melanggar rasa keadilan dalam masyarakat. Bahkan penerapan norma hukum yang kaku justru menjauhkan masyarakat dari manfaat kehadiran hukum itu sendiri. Negara-negara penganut civil law system pada awalnya memang menghendaki semua peraturan hukum harus dibuat tertulis. Akan tetapi sejak awal negara penganut civil law system itu meletakkan asas hukum sebagai dasar pembentukan norma hukum.

Lihatlah bunyi norma yang dimuat dalam Pasal 1338 KUH Perdata,- produk negara civil law system, “semua perjanjian yang dibuat secara sah akan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya”. Akan tetapi di akhir redaksi pasal itu (paragraf ketiga) dikatakan, “perjanjian itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik”. Kemudian dalam Pasal 1339 dikuatkan lagi bahwa, “Para pihak tidak hanya terikat dengan apa yang telah dituangkan dalam perjanjian, tetapi terikat juga dengan kepatutan, kebiasaan, ketertiban umum dan seterusnya.

Seharusnya penerapan undang-undang merek harus mengacu pada paradigma ini. Pemeriksa merek dalam menilai usulan permohonan merek harus melihat apakah permohonan itu diajukan dengan iktikad baik. Ini harus diperiksa lebih awal, bukan didahului dengan membandingkannya dengan merek pihak lain, apakah merek itu memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.

Oleh karena itu, Pasal 21 ayat (3) – tentang itikad baik – dalam UU MIG 2016 harus direposisi menjadi alasan penolak absolut dan susunannya harus diletakkan lebih awal mendahului Pasal 21 ayat (1) tentang persamaan pada pokoknya atau keseluruhan yang selalu membandingkan dengan merek yang telah terdaftar untuk pertama kalinya (first to file). Bahkan jika diperlukan norma tentang iktikad baik itu diletakkan dalam pasal tersendiri seperti pada UU Merek sebelumnya (ditempatkan dalam Pasal 4 UU No.15 Tahun 2001) atau ditempatkan dalam Pasal 20 UU MIG 2016 yang berlaku saat ini.

Hukum yang Adaptif

Di negara-negara common law system hukum dirumuskan berdasarkan pada tuntutan yang berkembangan dalam masyarakat. Kajian-kajian Sosiologi Hukum, Law and Society, Law in Action mewarnai kurikulum ilmu hukum di ruang-ruang kelas pada Fakultas Hukum di negerinya. Pada kasus-kasus tertentu, sengketa hukum didiskusikan di ruang kelas mahasiswa. Mahasiswa diajak berdebat secara terbuka untuk melihat norma hukum seperti apa yang patut dan pantas untuk dikenakan pada setiap kasus hukum. Jika norma hukum itu tak mencapai tujuan hukum, norma hukum yang ada itu segera dikoreksi dan dicarikan rumusan yang tepat.

Kajian-kajian itu kemudian dipublikasikan di berbagai jurnal dan kemudian dijadikan sebagai dasar bagi para juri untuk memutus suatu perkara. Hukum harus adaptif dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Namun jangan lupa asas hukum akan terus abadi mengiringi setiap norma hukum baik pada tataran pembuatannya (basic policy) atau pada tataran penerapannya (enactment policy).

Sehingga peranan para juri menjadi lebih dikedepankan. Putusan-putusan hakim (jurisprudensi) diikuti oleh hakim yang lain dalam perkara yang sama. Putusan itu kemudian jika negara memerlukan aturan tertulis dijadikan acuan dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum tertulis.

Sebenarnya saat ini antara negara-negara penganut civil law system dengan negara-negara yang menganut common law system sudah saling bergerak saling mendekat dan mencapai titik temu. Nyaris sekarang tidak ada perbedaan yang mencolok di antara keduanya. Apalagi setelah negara-negara itu mengikatkan dirinya dalam Konvensi Internasional mengenai bidang hukum yang hendak dilindungi.

Jangan Melanggar Prinsip Internasional

Ilustrasi putusan hakim. Foto: New Africa/Shutterstock

Dalam bidang HKI termasuk bidang hukum merek di dalamnya, negara-negara di dunia sudah lama bergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property 1883. Demikian juga sejak Indonesia meratifikasi GATT 1994 (melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994) yang melahirkan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO (World Trade Organization) semua dokumen ikutan seperti Persetujuan tentang Aspek-Aspek Hak Kekayaan Intelektual yang Berkaitan dengan Perdagangan (The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) atau TRIPs Agreement menjadi rujukan bersama negara-negara anggota dalam merumuskan hal-hal yang terkait dengan aspek pelindungan hak kekayaan intelektual termasuk merek dengan perdagangan.

Indonesia dapat merujuk kedua konvensi itu dalam membuat peraturan di negaranya dengan memuat standar minimal, namun hal-hal yang telah diterima secara umum di dunia jangan sampai disimpangi, misalnya tentang iktikad baik dalam pendaftaran merek yang contoh normanya tertuang dalam ketentuan permohonan yang menggunakan hak prioritas. Jangan sampai karena hanya ingin mengejar percepatan proses pendaftaran merek, lalu kemudian mengesampingkan ketentuan hukum dan doktrin dan asas-asas yang diterima baik dalam hukum Internasional terutama dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas.

Selain itu perlu diperhatikan doktrin likelihood of confusion dan trademark dilution dalam penyempurnaan UU MIG 2016. Ada dua prinsip hukum utama d yang merupakan doktrin hukum Internasional dalam pelindungan merek. Doktrin likelihood of confusion dimaksudkan untuk melindungi konsumen agar jangan sampai terkecoh atau bingung mengenai asal-usul produk pada barang atau jasa sejenis. Sedangkan trademark dilution melindungi pemegang merek yang memiliki reputasi atau terkenal agar keunikan merek tersebut dan reputasinya tidak terdilusi bahkan tidak untuk barang atau jasa yang tidak sejenis tetapi juga untuk produk barang atau jasa yang tidak sejenis.

Oleh karena itu amandemen UU MIG 2016 harus dipastikan dapat melindungi konsumen dari potensi kebingungan terhadap asal barang dan melindungi konsumen dari potensi penipuan dari mereka-mereka yang memiliki moral hazard.

Amandemen UU MIG 2016 juga harus bisa menilai apakah penggunaan merek oleh pihak lain yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan sehingga konsumen berasumsi bahwa produk tersebut dibuat, disetujui, atau berafiliasi dengan pemilik merek terdaftar yang sesungguhnya. Harus juga dipastikan bahwa pemohon pendaftar merek baru sering kali dianggap memiliki itikad tidak baik karena adanya unsur pemboncengan terhadap merek yang bereputasi.

Amandemen UU MIG 2016, harus dipastikan memberikan pelindungan kepada pemilik investasi yang sudah memiliki reputasi sebagai pemilik merek terkenal.

Kriteria ini belum secara detail dirumuskan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MIG 2016

namun dalam penjelasan pasalnya ada menyebutkan diksi “Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun”. Apakah itu juga dapat ditafsirkan bahwa UU MIG 2016 melindungi pemilik merek yang belum terdaftar namun merek tersebut sudah digunakan dan sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun. Ini yang perlu ditegaskan. Selama ini dalam praktik baik pada tahapan proses pemeriksaan substantif, pemeriksaan pada Komisi Banding Merek dan pemeriksaan sengketa merek pada Pengadilan Niaga dan pada semua jenjang peradilan yang selalu dijadikan pembanding adalah merek yang telah terdaftar. Bahkan merek yang kedaluwarsa tidak dijadikan pembanding.

Kriteria lain yang juga harus diperhatikan adalah penilaian tentang penggunaan merek oleh pihak lain yang dapat mengurangi keunikan merek terkenal tersebut. Untuk itu tidak diperlukan bukti adanya kebingungan konsumen. Yang perlu ditelusuri adalah apakah penggunaan merek itu dapat melemahkan daya pembeda merek terkenal atau yang sudah dikenal luas tersebut tersebut bahkan menjadikannya menjadi merek generik. Harus dipastikan juga bahwa merek itu tidak merusak reputasi merek terkenal atau merek yang sudah dikenal luas dalam masyarakat dengan menghubungkannya pada produk berkualitas rendah.

Oleh karena itu merek pihak lain apalagi merek terkenal yang terdaftar di Luar Negeri namun belum terdaftar di Indonesia sebaiknya mendapat pelindungan penuh dengan mengedepankan asas iktikad baik (good faith) bukan mengedepankan asas first to file. Moral dan rasa malu anak bangsa harus dikawal dan dipelihara serta dirawat melalui undang-undang, agar dapat melahirkan pengusaha yang memiliki merek yang bereputasi tinggi milik anak bangsa sendiri.

Banyak merek-merek terkenal luar negeri seperti “SONY”, “BMW”, “FORD” dan juga merek dalam negeri yang memiliki reputasi tinggi seperti “Batik Keris, Indomie, Kapal Api, Gudang Garam, Indomaret, Telkom Indonesia, Garuda, Sido Muncul dan lain sebagainya dibangun dengan rasa percaya diri oleh pemiliknya.

Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan peraturan organiknya, belum secara tegas menempatkan secara benar menempatkan asas First to File dan Good Faith. Demikian juga ketika norma yang diturunkan dari kedua asas itu diterapkan dan digunakan dalam proses pemeriksaan substantif permohonan pendaftaran merek, pemeriksaan pada Komisi Banding Merek dan pemeriksaan pada proses penyelesaian sengketa merek di semua tingkatan peradilan formal. Sehingga dalam praktik ditemukan bahwa penerapan asas first to file selalu didahulukan dan menjadi lebih dominan dalam pemberian pertimbangan hukum pada berbagai proses pemeriksaan.

Oleh karena itu perlu dilakukan amandemen atau perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diturunkan dan diselaraskan dengan First to File Principle dan Good Faith Principle dengan menempatkan First to File Principle sebagai syarat materil (alasan penolakan absolut) yang harus dipenuhi dalam permohonan pendaftaran merek.