Amandemen UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (3)

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fokus utama perubahan ketiga atas UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah memperkuat kerangka hukum Indikasi Geografis (IG), memperkuat prinsip first to file untuk pelaku UMKM, dan mempercepat serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam proses pendaftaran merek.
Penguatan prinsip first to file, tak dapat berdiri sendiri tanpa mengikusertakan seluruh asas atau prinsip yang dianut dalam sistem hukum benda antara lain – untuk menyebutkan beberapa asas hukum benda yang terkait dengan merek sebagai hak kebendaan tidak berwujud-asas gesloten stelsel (tertutup), asas publisitas, asas filing date (pelindungan diberikan sejak saat tanggal permohonan diajukan), asas accessoir (perlekatan), asas use in commerce (penggunaan dalam perdagangan), asas kepastian hukum, asas keadilan, asas doroit de suite (benda mengikuti haknya), asas droit de preference (hak yang didahulukan), asas totalitas, asas dwingend (bersifat memaksa), asas dapat dipindahtangankan dan asas good faith (iktikad baik).
Oleh karena itu penguatan terhadap UU MIG 2016 tak cukup hanya difokuskan pada penguatan prinsip first to file saja tapi juga memperkuat semua asas hukum benda terutama asas good faith.
Amandemen UU MIG 2016 harus dapat menciptakan iklim berusaha yang sehat, mencegah peniruan dan pemboncengan merek pihak lain serta melahirkan pengusaha-pengusaha yang professional dan mengedepankan etika, adab, dan akhlak dalam berbisnis. Oleh karena itu amandemen UU MIG 2016 ini tidak boleh bersandar pada kepentingan nasional semata-mata, tapi juga harus menghormati para pemilik merek Internasional.
Asas-asas hukum benda itu bersifat universal dan diterima baik di berbagai belahan dunia. Jika kita, warga negara Indonesia menghendaki kepastian hukum, maka warga negara di berbagai belahan dunia juga menghendaki hal yang sama. Jika kita warga negara Indonesia tak ingin merek kita didompleng, ditiru dan digunakan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan usaha kita, maka warga negara lain di berbagai belahan dunia juga menghendaki pelindungan yang sama.
Oleh karena itu tuntutan untuk menyelaraskan hukum nasional dengan konvensi internasional Paris Convention 1883 dan TRIPs Agreement 1994 yang memuat berbagai asas pelindungan Kekayaan Intelektual – termasuk merek – dan mengadopsi atau menempatkan berbagai asas itu dalam perundang-undangan nasional di negara-negara masing-masing menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dalam amandemen UU MIG 2016 ini. Antara lain tentang penerapan asas good faith sebagai asas penting dalam pelindungan hukum Merek. Menurunkan berbagai norma hukum konkret dari asas good faith dalam UU MIG 2016 adalah merupakan suatu keharusan.
Selain penguatan asas juga amandemen UU MIG 2016 ini juga dimaksudkan untuk penguatan terhadap perluasan definisi serta tata cara pelindungan produk Indikasi Geografis (IG) agar lebih adaptif terhadap dinamika perdagangan global dan mendorong pelindungan IG agar lebih kompetitif di tingkat internasional karena besarnya potensi produk khas daerah.
Percepatan dan pemberian kepastian hukum dan keamanan identitas bisnis bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam proses pendaftaran merek juga dimasukkan sebagai isu utama amandemen UU MIG 2016 bersama dengan isu penguatan Lembaga Komisi Banding Merek.
Asas Good Faith Dalam Konvensi Internasional
Paris Convention for the Protection of Industrial Property 1883, menempatkan asas iktikad baik (good faith) sebagai pilar utama yang menjiwai pencegahan persaingan curang (Pasal 10bis). Asas ini menuntut setiap pendaftar kekayaan industri (merek/paten) bertindak jujur tanpa niat membonceng reputasi merek pihak lain atau merugikan pemilik merek pihak lain.
Demikian juga dalam TRIPs Agreement, asas itikad baik (good faith) adalah prinsip universal yang mewajibkan negara anggota dan pelaku usaha untuk bertindak secara jujur, adil, serta mencegah penyalahgunaan hak (terutama dalam pendaftaran kekayaan intelektual termasuk merek) yang dapat merugikan kompetitor atau masyarakat. Penerapan prinsip ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan membonceng reputasi merek milik pihak lain.
Percepatan Pemberian Kepastian Hukum Bagi UMKM
Percepatan dan pemberian kepastian hukum dan keamanan identitas bisnis bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam proses pendaftaran merek melalui penguatan asas first to file. Penerapan asas first to file menghendaki bahwa, pihak yang pertama kali mendaftarkan permohonan mereknya akan mendapatkan hak eksklusif lebih dahulu dan menutup kemungkinan pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran kemudian untuk mendapatkan hak eksklusif.
Ada gagasan agar UMKM dapat segera mengantongi “hak eksklusif” lebih awal, maka perlu ada percepatan waktu proses permohonan pendaftaran merek. Mulai dari tahap pemeriksaan berkas formalitas, pemeriksaan substantif sampai pada tahap pengumuman hingga penerbitan sertipikat harus “diburu” dan diupayakan selesai dalam waktu secepat mungkin. Gagasan ini semula telah didahului dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek.
Regulasi ini ditetapkan pada Tanggal 13 Januari dan berlaku efektif sejak 23 Februari 2026., menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 67 Tahun 2016. Aturan ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur administrasi, mendigitalkan layanan, serta mempermudah pendaftaran merek, khususnya bagi pelaku UMKM.
Pembaruan utama dalam Permenkum ini meliputi: percepatan penerbitan Petikan Resmi Sertifikat Merek dalam waktu satu hari dan memproses perpanjangan merek terdaftar dengan lebih cepat melalui sistem digital. Di samping itu peraturan ini ini juga dimaksudkan untuk memangkas dan meringankan persyaratan administrasi agar pelaku UMKM lebih mudah dalam melindungi hak merek mereka.
Oleh karena itu, layanan sistem digital diarahkan untuk percepatan dan memangkas alur pendaftaran administratif dengan cara daring agar lebih efisien. Peraturan menteri ini juga mengatur protokol baru jika terjadi kendala teknis atau keadaan kahar dalam sistem pendaftaran.
Oleh karena itu beberapa bagian penting yang telah terumus dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 ini diupayakan untuk dimasukkan sebagai norma baru dalam Amandemen UU MIG 2016. Tentu kita semua menghormati gagasan ini. Akan tetapi harus dicermati, ketika norma ini dituangkan dalam bentuk undang-undang, maka ia akan mengikat seluruh rakyat Indonesia dan publik Internasional.
Oleh karena prinsip atau asas filing date adalah merupakan patokan dimulainya perlindungan hukum atas merek sekaligus untuk menentukan siapa pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya. Dengan dianutnya asas filing date, maka sebenarnya pelindungan dan pemberian kepastian hukum terhadap pemohon tidak terganggu, tidak ada hubungan langsung dengan percepatan waktu proses permohonan pendaftaran merek.
Seiring dengan itu percepatan untuk memperoleh sertipikat merek bagi UMKM juga tak begitu krusial dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak merek yang dimohonkannya. Justru penguatan prinsip first to file akan dapat tergusur jika ternyata merek itu dimohonkan dengan melanggar prinsip iktikad baik (good faith).
Penempatan Asas Hukum Secara Seiring
Pertanyaan awalnya adalah; apakah dengan percepatan waktu kepastian hukum pemohon bisa segera terlindungi? Lantas untuk apa gunanya percepatan waktu tersebut? Dengan dianutnya asas filing date dalam sistem pendaftaran merek, maka pelindungan merek itu akan dihitung sejak saat permohonan pendaftaran merek itu diajukan dan dicatatkan di Kantor Merek Ditjen KI. Yang terpenting adalah bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya itu tidak melanggar syarat-syarat penolakan absolut dan syarat penolakan relatif sebagaimana dimuat dalam Pasal 20 dan 21 UUMIG 2016.
Oleh karena prinsip atau asas filing date adalah merupakan patokan dimulainya perlindungan hukum atas merek sekaligus untuk menentukan siapa pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya. Dengan begitu asas filing date berhubungan dengan asas first to file. Akan tetapi sekalipun pelindungan merek akan dihitung sejak saat tanggal permohonan itu diajukan, namun penerbitan sertifikat mereknya tidak segera diberikan, sebab harus ditunggu lebih dahulu hasil pemeriksaan substantif.
Ini diperlukan untuk memastikan apakah merek yang dimohonkan itu betul dan benar miliknya. Bukan merek yang meniru merek pihak lain. Tidak memiliki keinginan atau niat untuk membonceng merek pihak lain. Tidak bermaksud untuk mendilusi merek pihak lain. Misalnya ketika merek pihak lain ditiru, merek itu dilekatkan pada produk barang yang sama dengan produk pihak lain dan dibuat dengan kualitas bahan yang rendah. Produk itu kemudian dijual dengan harga yang lebih murah dari harga pesaingnya yang menggunakan merek asli.
Pihak peniru merek ini pada saat yang sama juga menggunakan dan “membangun” merek lain miliknya untuk produk barang yang sama dan menjualnya ke pasar konsumen. Akibatnya konsumen secara perlahan-lahan kemudian meninggalkan produk merek asli yang memiliki kualitas tinggi dan beralih ke produk merek si peniru. Inilah contoh pelanggaran asas iktikad baik yang mendilusi merek pihak lain yang asli.
Oleh karena itu asas filling date, asas first to file dan asas good faith (iktikad baik) harus ditempatkan secara seiring dalam amandemen UU MIG 2016, tak boleh asas yang satu lebih mendominasi asas yang lain. Di Amerika Serikat, hak atas merek dagang didasarkan pada prinsip use in commerce (penggunaan dalam perdagangan).
Jadi penerapan asas ini hendak menegaskan bahwa pelindungan merek itu diberikan bukan sekadar merek itu telah didaftar. Prinsip non-use (tidak menggunakan merek) dalam lalu lintas perdagangan secara hukum dianggap sebagai penelantaran (abandonment), sehingga merek tersebut dapat dihapuskan dari daftar.
Di Amerika Serikat, jika suatu merek tidak digunakan dalam perdagangan selama 3 tahun berturut-turut, hukum federal menganggap merek tersebut ditelantarkan (prima facie). Itu dapat dijadikan sebagai alasan penghapusan/pembatalan (Cancellation) merek tersebut. Proses penghapusan/pembatalannya dapat diajukan oleh pihak ketiga yang dirugikan dengan mengajukan Petisi Pembatalan ke Trademark Trial and Appeal Board (TTAB).
Prinsip asas use in commerce (penggunaan dalam perdagangan) juga berhubungan dengan iktikad baik, sehingga di Amerika ada negara bagian yang menerapkan bahwa pendaftaran merek diterima tapi sertipikat belum diterbitkan sampai produk barang yang menggunakan merek itu tampak eksis di pasar perdagangan. Jadi pemberian hak merek itu benar-benar sesuai dengan tujuannya, untuk memberi tanda pembeda pada produk barang dan jasa yang digunakan dalam lalu lintas perdagangan.
Semakin lama merek itu digunakan maka semakin dikenal oleh masyarakat konsumen. Ketika pemiliknya terus menerus menjaga reputasinya dan meningkatkan kualitas produknya, maka merek dan produk itu akan mendapat tempat “di hati” konsumen. Di sini kemudian muncul reputasi bagi pemilik merek dan prestige (kebanggaan) pagi konsumen yang mengkonsumsi produk tersebut.
Kemudian ini akan melahirkan nilai (valuasi) yang tinggi terhadap merek yang kemudian di banyak negara sertipikat hak atas atas merek tersebut dijadikan sebagai jaminan utang. Sebut saja merek “Coca Cola” , merek “KFC” , merek “McDonald’s”, merek “SONY” dan lain-lain yang sudah mengantongi reputasi dan nilai valuasi yang tinggi.
