Bagaimana Upaya dalam Konservasi dan Pelestarian Fauna di Indonesia?

Amar Aditia
Saya merupakan mahasiswa dari S1 Teknik Telekomunikasi di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto tepatnya di Institut Teknologi Telkom Purwokerto
Konten dari Pengguna
29 Juni 2022 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amar Aditia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Konservasi fauna // sumber: Unplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Konservasi fauna // sumber: Unplash.com
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam baik itu sumber alam hayati maupun non-hayati. Dalam kehidupan manusia, sumber daya alam hayati di Indonesia dan ekosistemnya memegang peran yang penting, khususnya bagi penduduk di Indonesia. Saat ini, jumlah satwa liar di Indonesia semakin berkurang. Misalnya, pada harimau sumatera kini hanya tersisa 400 ekor di Pulau Sumatera. Angka-angka tersebut tidak semua tinggal di kawasan konservasi tetapi juga di luar kawasan konservasi. Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) telah dikategorikan sebagai satwa yang sangat terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya peningkatan kegiatan pembangunan manusia dan juga kurangnya upaya pemerintah dalam menjaga jumlah jenis fauna di Indonesia, tidak mustahil jika lima sampai sepuluh tahun yang akan datang banyak hewan yang mengalami kepunahan. Oleh karena itu perlu adanya pembentukan kawasan lindung seperti Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Nasional, Kebun Binatang, Taman Safari yang merupakan salah satu cara guna menyelamatkan habitat yang tersisa untuk melindungi keanekaragaman hayati dari kepunahan dan menjaga fungsi ekologi, sosial dan ekonomi lainnya.
1. Dasar Hukum Perlindungan Fauna di Indonesia
Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus yang ditujukan untuk melindungi satwa liar, yang berkontribusi terhadap masalah degradasi habitat dan kepunahan spesies. Penegakan hukum di perlindungan satwa liar di Indonesia sangat rendah. Hal ini digambarkan dengan kalimat yang lemah terhadap kejahatan konservasi.
ADVERTISEMENT
Secara umum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem berbicara tentang tugas konservasi satwa liar, tetapi kerangka hukum ini hanya melindungi satwa liar terbatas di area yang ditentukan. Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, jenis hewan diklasifikasikan menjadi dua kelompok hewan yang dilindungi dan hewan yang tidak dilindungi.
Dalam UU No5 Tahun 1990 ini juga mengkategorikan kawasan konservasi alam sebagai daerah yang memiliki kekhasan dalam nya wilayah daratan dan perairan yang memiliki fungsi pelindung sistem penunjang kehidupan, pelestarian keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya alam dan juga ekosistem.
2. Suaka Margasatwa Sebagai Konservasi Fauna
Suaka Margasatwa merupakan suaka alam yang memiliki ciri khas dalam keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa, dan kelangsungan hidupnya dapat dilaksanakan di bawah bimbingan habitatnya. Berdirinya kawasan konservasi berupa Suaka Margasatwa ini memerlukan kriteria dalam penetapan wilayah tersebut sebagai kawasan Suaka Margasatwa, adapun kriteria yang termasuk yaitu merupakan tempat bagi spesies hewan untuk bertahan hidup dan berkembang biak, dan harus dilakukan upaya untuk koservasi, habitat spesies yang terancam punah atau hampir punah, serta memiliki lokasi dengan luasan yang cukup bagi kehidupan satwa yang akan di konservasi.
ADVERTISEMENT
Adanya Suaka Margasatwa ini turut memajukan aspek sosial dan ekonomi di masyarakat. Suaka Margasatwa dibentuk dengan desain mirip dengan aslinya yang mana bentuk dari Suaka Margasatwa adalah hutan dengan tujuan fauna tersebut dapat hidup betah dan nyaman. Pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan Suaka Margasatwa. Suaka Margasatwa dikelola sesuai dengan rencana pengelolaan yang disusun atas dasar kajian ekologi, teknologi, ekonomi, dan sosial budaya. Yang mana Suaka Margasatwa ini memberikan tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang dalam pengupayaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan koservasi.
3. Konservasi Fauna Melalui Taman Safari Indonesia
Taman safari merupakan tempat konservasi yang berguna untuk melindungi para fauna dari kepunahan akibat perburuan liar dan lingkungan ekosistem yang rusak. Taman Safari memegang peranan yang penting dalam perdagangan satwa langka. Tempat ini biasa digunakan sebagai penampungan untuk hewan hasil sitaan dari aparat karena ditemukannya perdagangan satwa liar. Taman safari dipilih karena mempunyai berbagai fasilitas dan ruangan yang memenuhi standar konservasi. Salah satu Taman Safari yang banyak dikenal oleh kalangan masyarakat ialah Taman Safari Indonesia
ADVERTISEMENT
Taman Safari Indonesia (TSI) adalah ekowisata terbaik di Indonesia. sebagai salah satu tempat wisata yang mana para wisatawan dapat berinteraksi langsung dengan berbagai macam jenis satwa, burung dan hewan lainnya secara langsung. Indonesia saat ini mempunyai 4 Taman Safari di 4 wilayah berbeda. Yang pertama adalah Taman Margasatwa di Cisarua Puncak, Jawa Barat, Indonesia. Kedua, Taman Safari Indonesia II yang berlokasi di Pasuruan Prigen, Jawa Timur. Ketiga, Taman Safari Bali dan Taman Laut Gianyar, di Kabupaten Bali. Dan yang keempat, Batang Dolphin Center di Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Tercatat Taman Safari Indonesia memiliki sekitar 7.500 satwa. Banyaknya spesies yang ada menjadikan Taman Safari Indonesia menjadi Taman Safari wisata terbesar, terlengkap, dan terluas di Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
Referensi
[1] Administrator. (2018). Empat Taman Safari Indonesia (TSI) — Lembaga Konservasi Terbaik Indonesia dan Terbesar se Asia Tenggara. Diakses pada tanggal 6 Juni 2021 di: https://experience.yoexplore.co.id /2018/04/19/taman-safari-indonesia/.
[2] Aristides, Y., Purnomo, A., & Samekto , F. (2016). PERLINDUNGAN SATWA LANGKA DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF FLORA AND FAUNA (CITES). DIPONEGORO LAW JOURNAL Volume 5, Nomor 4, Hlm. 1–17.
[3] Budiman, A. (2014). PELAKSANAAN PERLINDUNGAN SATWA LANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA (STUDI DI SEKSI KONSERVASI WILAYAH I SURAKARTA BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM JAWA TENGAH). GEMA, Th. XXVI/48, Hlm. 1372–1380.
[4] Gunawan, H., & Bismark, M. (2007). STATUS POPULASI DAN KONSERVASI SATWALIAR MAMALIA DI TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI, JAWA BARAT*) (Population Status and Conservation of Mammals in Mount Ciremai National Park, West Java). Jurnal Penelitian Hutan dan konservasi Alam Vol. IV №2, Hlm. 117–128.
ADVERTISEMENT
[5] Hermawan, T. (Tanpa Tahun). Konservasi Flora dan Fauna. Diakses pada tanggal 6 juni 2021 di: https://cerdika.com/konservasi-flora-dan-fauna/.
[6] Kompas.id. (2014). Pentingnya Taman Safari Sebagai Tempat Konservasi Hewan. Diakses pada tanggal 6 juni 2021 di: https://balai.kompas.id/2014/12/18/pentingnya-taman-safari-sebagai-tempat-konservasi-hewan/.
[7] Kurniawan, A. (2021). Cagar Alam Dan Suaka Margasatwa. Diakses pada tanggal 6 Juni 2021 di: https:// www.gurupendidikan.co.id/cagar-alam-dan-suaka-margasatwa/.
[8] Kuspriyanto. (2015). UPAYA KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI DIKAWASAN LINDUNG DI INDONESIA. METAFORA, VOLUME 1, NOMOR 2, Hlm. 134–142.
[9] Luthfi, W. (2019). Perbedaan Kawasan Konservasi di Indonesia; Cagar Alam, Suaka Margasatwa dan Taman Nasional. Diakses pada tanggal 6 Juni 2021 di: https://www.goodnewsfromindonesia.id/2019/12/18/perbedaan-kawasan-konservasi-di-indonesia-cagar-alam-suaka-margasatwa-dan-taman-nasional.
[10] Wibowo, A. S. (1996). PEMILIHAN SATWA NASIONAL (The National Fauna Selection) . Media Konservasi Vol. V No. (I), 41–49.
ADVERTISEMENT