Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto, Tersangka Dugaan Korupsi PMB Unsoed

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banyumas menonaktifkan Adhi Wiharto terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). DPC Gerindra resmi menonaktifkan Adhi Wiharto pada 23 Agustus 2026.
"Tersangka di KPK, bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW," kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Adhi Wiharto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I DPC Gerindra Banyumas.
Junianto menjelaskan, pengurus DPC memiliki mekanisme untuk menonaktifkan Adhi Wiharto. Namun, keputusan pemecatan merupakan kewenangan DPP atau Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
"Karena memang mekanisme partai khususnya di DPC adalah untuk menonaktifkan dan adapun apakah nantinya ada berupa pemecatan dan sebagainya itu menjadi kewenangan atau ranah daripada DPP," ujar Junianto.
Setelah penonaktifan dilakukan, DPC Gerindra Banyumas akan berkonsultasi dengan DPP melalui surat untuk menentukan tindakan selanjutnya terhadap Adhi Wiharto.
"Sehingga kami, setelah menonaktifkan, kami juga berkonsultasi memberikan surat ke DPP Partai Gerindra untuk arahannya, untuk tindakannya seperti apa," ucap Junianto.
Junianto menuturkan tidak ada kaitan Partai Gerindra dengan tindakan yang dilakukan Adhi Wiharto. Menurut dia, tindakan tersebut bersifat pribadi. Meski demikian, pihaknya tetap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Adapun terhadap AW ini adalah tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra, karena apa yang dilakukan adalah bersifat pribadi. Tapi kami dari Partai Gerindra tetap mendukung KPK untuk melaksanakan bagaimana pemberantasan korupsi ini di Banyumas dan khususnya di Indonesia ini bersih," imbuh Junianto.
Junianto menambahkan, Partai Gerindra tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi Wiharto. Pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK.
"Terhadap sikap daripada Partai Gerindra juga tidak melakukan pendampingan kepada AW selaku pribadi ataupun selaku yang tadinya adalah pengurus Partai Gerindra, karena itu adalah ranah pribadi. Dan kami sifatnya adalah tetap ada di belakang, garis terdepan juga until terhadap pemberantasan korupsi yang sekarang dilaksanakan oleh KPK," ucap Junianto.
Junianto menegaskan, meski Adhi Wiharto baru berstatus tersangka dan proses hukumnya masih berjalan, DPC Gerindra Banyumas tetap menonaktifkannya.
"Sekali lagi, kami tidak memaafkan dan tidak juga memberikan pembelaan terhadap kalau ada kader-kader kami melakukan dugaan korupsi. Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami nonaktifkan," lanjut Junianto.
KPK Ungkap Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Unsoed
Sebelumnya, KPK mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dugaan tersebut berupa pemerasan hingga gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Ada enam tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed;
2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta; dan
6. Mulyono selaku pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein mengatakan, dugaan tersebut ditemukan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed.
Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.
"Bahwa seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Di mana, dalam proses penerimaan tersebut calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8).
