Motif 2 Pria Bunuh Dosen ITB Indonesia Kabanjahe Sumut: Curi Harta Korban

Polres Karo mengungkap kasus pembunuhan sekaligus perampokan yang dialami dosen Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indonesia Kabanjahe, Asprina Surbakti (38), di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial AFR (25) dan MRS (37) berhasil diamankan di Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (28/9).
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan, awalnya keluarga korban mendapat informasi korban tidak dapat dihubungi pada Jumat (26/9).
Keluarga korban kemudian mendatangi rumahnya. Saat itu, rumah dalam keadaan terkunci. Setelah berusaha membuka pintu, keluarga menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini," kata Pebriandi dalam keterangannya, Selasa (29/9).
Polisi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan beserta kendaraan milik korban yang dicuri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi, Kabupaten Karo, dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban.
Salah satu tersangka pernah bekerja di perumahan tempat korban tinggal. Sehingga, tersangka mengetahui kondisi dan keberadaan korban.
Kedua tersangka pun melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban dan melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia setelah keduanya ketahuan oleh korban.
Kedua tersangka lalu mengambil barang milik korban dan kendaraan pribadinya. Selanjutnya, kedua tersangka melarikan diri.
Pebriandi mengatakan, saat mengamankan kedua tersangka, terdapat perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Menurut Pebriandi, tindakan kedua tersangka merupakan murni melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya kendaraan milik korban, handphone, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, serta sejumlah perhiasan milik korban.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha menjelaskan motif kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia merupakan murni pencurian dengan kekerasan.
Kedua tersangka sebelumnya telah menargetkan korban karena tinggal sendirian di rumahnya.
"Itu curas, pencurian dengan kekerasan. Murni pencurian dengan kekerasan. Enggak ada motif lain, segala macam. Memang targetnya mencuri," ujar Pedoman.
"Enggak ada (sakit hati antara pelaku dan korban). Memang karena tahu dia si korban itu ada duit, sendiri tinggal. Dijadikan target memang dia," sambung Pedoman.
Akibatnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
