Penjelasan Polda Sumut soal Oknum Polisi Tabrak Mobil di Medan

Beredar video yang memperlihatkan dua mobil terlibat aksi kejar-kejaran di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Peristiwa itu melibatkan sebuah mobil Honda CR-V dan Toyota Innova.
Dalam rekaman yang beredar, mobil Toyota Innova tampak menabrak bagian belakang mobil Honda CR-V hingga mengalami kerusakan cukup parah. Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian warga yang berada di lokasi.
Belakangan diketahui, pengemudi Toyota Innova diduga merupakan anggota Polres Tapanuli Selatan berinisial HSR.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 28 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HSR melakukan pengejaran karena mencurigai istrinya sedang berada di dalam mobil Honda CR-V bersama seorang pria berinisial LH.
"Hasil pemeriksaan sementara dijelaskan bahwa terlapor HSR mendapatkan informasi bahwa pelapor inisial LH pergi bersama istri yang bersangkutan. Jadi terlapor dengan motif cemburu melakukan pengejaran dan akhirnya menemukan kendaraan pelapor," kata Ferry saat ditemui di kantornya, Jumat (26/6).
Dilatarbelakangi rasa cemburu, HSR kemudian mengejar mobil tersebut hingga akhirnya menabrak bagian belakang Honda CR-V untuk menghentikannya.
Namun, setelah mobil berhasil dihentikan, HSR tidak menemukan istrinya di dalam kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan perempuan yang berada di dalam mobil bersama LH ternyata bukan istri HSR.
"Ternyata hasil pemeriksaan yang bersama LH itu bukan istri yang bersangkutan," ujar Ferry.
Pemilik CR-V Lapor Propam
Atas kejadian tersebut, pemilik mobil Honda CR-V berinisial LH melaporkan HSR ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada 8 Juni 2026.
Ferry mengatakan HSR kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Sumut. Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik maupun kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oknum polisi tersebut.
"Kita lagi sedang melakukan proses ya, untuk penyelidikan apakah yang bersangkutan kena kode etik atau disiplin, kita tinggal lihat. Dan untuk masalah pidana umumnya, Polri juga tetap akan terkena sanksi jika dia terbukti. Maka pidana umumnya akan dilanjutkan," ucap Ferry.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada laporan mengenai korban yang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Meski begitu, peristiwa itu menimbulkan trauma bagi para korban.
"Untuk saat ini masih belum diinformasikan yang terjadi luka-luka. Tapi, yang jelas pasti trauma sudah terjadi seperti itu," pungkasnya.
