Coretax: Terobosan Digital yang Belum Dinikmati Semua Wajib Pajak

Mahasiswa Universitas Pamulang Jurusan D4 Akuntansi Perpajakan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rizky Amar Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tantangan Coretax bagi Wajib Pajak di Era Digital

Transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem coretax gadang-gadang sebagai lompatan besar dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung bahkan menegaskan bahwa penerapan coretax telah membawa peningkatan efisiensi yang signifikan dalam pemrosesan data hingga pelayanan wajib pajak. Sistem yang selama ini tersebar di banyak aplikasi kini digabungkan ke dalam satu platform terintegrasi. Secara konsep, langkah ini patut diapresiasi.
Namun, seperti banyak perubahan besar lainnya, keberhasilan teknologi bukan hanya ditentukan dari kecanggihannya, tetapi dari sejauh mana masyarakat mampu memanfaatkannya. Dalam konteks ini, coretax memang merupakan terobosan, tetapi belum menjadi terobosan yang sepenuhnya dinikmati oleh semua wajib pajak.
Di lapangan, keluhan masih terdengar. Mulai dari akses yang tidak stabil, proses login yang memakan waktu, hingga antarmuka yang masih sulit dipahami oleh wajib pajak pemula. Tidak mengherankan jika kemudian muncul fenomena “joki coretax”, yaitu orang-orang yang menawarkan jasa membantu pelaporan maupun akses sistem baru ini. Fenomena ini adalah sinyal bahwa literasi digital perpajakan kita masih belum merata. Sistem yang ditujukan untuk mempermudah justru terasa rumit bagi sebagian orang.
Memang, perubahan menuju digital tidak mungkin berjalan tanpa hambatan. Tetapi permasalahan ini menunjukkan bahwa keberhasilan coretax bukan hanya soal menyempurnakan sistem di sisi pemerintah, melainkan juga memberikan pendampingan yang masif kepada para penggunanya. Tanpa edukasi dan sosialisasi yang memadai, kesenjangan digital akan semakin terasa, terutama bagi wajib pajak yang tidak terbiasa dengan teknologi.
Di sisi positifnya, coretax membawa potensi besar dalam memperbaiki kualitas data perpajakan nasional. Integrasi data dari berbagai lembaga memungkinkan pengawasan yang lebih akurat dan efektif. Jika proses ini berjalan baik, kepatuhan pajak dapat meningkat karena sistem mampu mendeteksi inkonsistensi data secara lebih cepat dan otomatis. Pada titik ini, coretax bukan hanya alat administrasi, melainkan pondasi dari ekosistem perpajakan yang lebih modern.
Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa transisi menuju sistem digital menyeluruh membutuhkan waktu. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap masalah teknis yang muncul segera direspons. Selain itu, peningkatan kapasitas pengguna—baik wajib pajak maupun petugas pajak—harus menjadi prioritas. Teknologi sehebat apa pun tidak akan optimal tanpa pengguna yang paham dan nyaman.
Pada akhirnya, coretax adalah langkah maju yang harus didukung. Tapi dukungan itu baru akan kuat jika sistem ini benar-benar dapat diakses dan dipahami oleh semua wajib pajak, bukan hanya mereka yang melek teknologi. Modernisasi perpajakan adalah upaya bersama. Pemerintah menyediakan sistemnya, masyarakat memanfaatkan layanan tersebut, dan keduanya saling melengkapi melalui komunikasi yang jelas dan edukasi yang berkelanjutan.
Coretax adalah terobosan digital yang penting. Namun agar benar-benar berdampak, ia harus menjadi terobosan yang inklusif—yang dapat dinikmati seluruh wajib pajak, bukan hanya sebagian.
