Pemerintah Mendesak Seluruh Produk UMKM Bersertifikasi Halal di 2024!

Amarya Masrilah Ahmad
A Management student at Muhammadiyah University at Yogyakarta and passionates in marketing. Always looking forward to improve myself and loved to learning by doing and capable to work in team as well. I also love to spread happiness.
Konten dari Pengguna
19 Februari 2023 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amarya Masrilah Ahmad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyaknya pelaku UMKM di Bidang Makanan dan Minuman saat ini membuat pemerintah semakin gencar untuk mewajibkan produk makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Ilustrasi Makanan Halal Foto : dok.shutterstock
Sesuai dengan Pasal 2 PP 39 Tahun 2022 yang mengatur bahwasanya produk yang akan masuk, beredar, dan dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Fokus utama ialah di Bidang Makanan dan Minuman, Bahan Pangan, serta Jasa Penyembelihan Hewan. Tidak hanya di lingkup pangan saja, produk bersertifikasi halal juga meliputi seperti obat-obatan, produk kimiawi, kosmetik atau kecantikan, produk rekayasa genetik, produk biologi, dan masih banyak lagi.
Ilustrasi gambar contoh produk kecantikan Foto : dok.shutterstock
Diketahui juga pemerintah sudah seringkali memperpanjang waktu untuk tenggat pembuatan sertifikasi halal untuk UMKM akan tetapi harus diakhiri di tahun 2024 yang tepatnya jatuh di tanggal 17 Oktober 2024. Terlebih lagi salah satu aspek yang harus didorong untuk menciptakan ekosistem halal ialah percepatan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Hal ini diamanahi oleh UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
#SertifikasiHalal #UMKM #MBKMUMY #FEBUMY #UMYogya