Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pemerintah Mendesak Seluruh Produk UMKM Bersertifikasi Halal di 2024!
19 Februari 2023 11:26 WIB
Tulisan dari Amarya Masrilah Ahmad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyaknya pelaku UMKM di Bidang Makanan dan Minuman saat ini membuat pemerintah semakin gencar untuk mewajibkan produk makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Sesuai dengan Pasal 2 PP 39 Tahun 2022 yang mengatur bahwasanya produk yang akan masuk, beredar, dan dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Fokus utama ialah di Bidang Makanan dan Minuman, Bahan Pangan, serta Jasa Penyembelihan Hewan. Tidak hanya di lingkup pangan saja, produk bersertifikasi halal juga meliputi seperti obat-obatan, produk kimiawi, kosmetik atau kecantikan, produk rekayasa genetik, produk biologi, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Diketahui juga pemerintah sudah seringkali memperpanjang waktu untuk tenggat pembuatan sertifikasi halal untuk UMKM akan tetapi harus diakhiri di tahun 2024 yang tepatnya jatuh di tanggal 17 Oktober 2024. Terlebih lagi salah satu aspek yang harus didorong untuk menciptakan ekosistem halal ialah percepatan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Hal ini diamanahi oleh UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
#SertifikasiHalal #UMKM #MBKMUMY #FEBUMY #UMYogya