Kasus Tewasnya La Gode, 11 Anggota TNI Disidang di Pengadilan Militer

Konten Media Partner
9 Mei 2018 22:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ambon,- Sebelas anggota Pod Satgas SSK III Yomiv 732 Banau, Ternate Maluku Utara mulai disidangkan di Pengadilan Militer III-8 Kota Ambon, Rabu (9/5). Sidang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan. Pihak kuasa hukum La Gode, korban meninggal kasus penganiayaan yang dilakukan anggota TNI itu, meminta Pomdam XVI Pattimura mengadili para pelaku dengan hukuman setimpal.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis yang diterima ambonnesia.com, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan LBH Marimoi, selaku kuasa hukum dari Alm. La Gode mempertanyakan independensi Pengadilan Militer dalam kasus ini.
Maharani dari LBH Marimoi mengatakan, sejak kasus ini dilaporkan dan ditangani oleh Pomdam XVI/Pattimura, sudah terlihat adanya upaya agar proses hukum terhadap para pelaku digiring hingga ke Pengadilan Militer, meski tindakan penyiksaan dan kesewenang – wenangan aparat Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau merupakan tindakan pidana peradilan umum.
Dengan memaksakan agar proses peradilan dilakukan di Pengadilan Militer, memperlihatkan wujud impunitas dan adanya upaya melindungi anggota TNI yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.
"Secara tegas, kami menyatakan kekecewaan sekaligus menyangsikan bahwa Pengadilan Militer akan mampu mengadili para pelaku dengan vonis yang maksimal dan setimpal,"kata Maharani dalam rilis tersebut.
ADVERTISEMENT
Pihak penyidik dari Pomdam XVI/Pattimura sudah melakukan penyidikan dan telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup bahwa tindak pidana tersebut memang dilakukan oleh sebelas oknum TNI di sana dan anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK serta seorang anggota Polres Kepulauan Sula, Brigpol Harfin Idu.
Dalam penyidikan itu terungkap, bahwa pada hari Rabu, 11 Oktober 2017 sekitar pukul 13.00 WIT, anggota polisi Kec. Lede yakni Brigpol Mardin Abuhari datang ke pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau di Desa Lede, Kec. Lede untuk menyerahkan Sdr. La Gode yang ditangkap karena diduga telah mencuri gepe (singkong olahan).
Selanjutnya, 23 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT, Bripka Jaenuddin Ahmad, Brigpol Mardin Abuhari dan Brigpol Harfin Idu kembali menangkap Sdr. La Gode di Pelabuhan Kramat dan dibawa kembali menuju Pos Satgas. Dimana sebelumnya La Gode melarikan diri dari Pos Satgas.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di ruang rekreasi 24 Oktober 2017 sekitar pukul 01.00 WIT, Kapten Inf melakukan proses interogasi terhadap La Gode disertai dengan penyiksaan secara bersama antara anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau Desa Lede dengan anggota Pos Polisi Lede Nggele. Dalam penyiksaan tersebut, Brigpol Harfin Idu mencabut kuku jempol kaki kanan sdr La Gode dengan tang, selanjutnya Brigpol Harfin Idu menjatuhkan piringan besi barbel dengan berat 10 Kg mengenai tulang kaki La Gode.
Penganiayaan ini belum selesai sampai disitu. Sekitar pukul 03.00 WIT, Kapten Inf Ruslan memerintahkan semua anggota istirahat serta memerintahkan Pratu Johan mengikat La Gode di pohon kelapa dengan posisi duduk, tidak menggunakan baju dan posisi tangan diborgol di belakang serta dirantai.
ADVERTISEMENT
Kondisi La Gode tak mampu menahan siksaan bertubi-tubi. Ia pun meninggal dunia pada pukul 04.50 WIT. Fakta-fakta in membuktikan adanya keterlibatan antara anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau dan anggota kepolisian Pos desa Lede Nggele.
Untuk itu, menurut Maharani, demi terciptanya keadilan bagi korban dan juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi TNI maupun Polri, semestinya Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan membentuk Pengadilan Koneksitas bagi para pelaku. Hal tersebut dengan pertimbangan sejumlah aturan hukum.
Antara lain, pasal 89 ayat (1) yang menyebitkan, “tindak pidana yang dilakukan bersama - sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Mentri Pertahanan dan Kemanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkup peradilan militer”.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pasal 90 (1) yang berbunyi, "Untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam Lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut pada Pasal 89 ayat (2)".
Sidang lanjutan akan digelar pada 15 Mei."Putusan belum. Masih sidang pemeriksaan Danki tanggal 15,"kata Maharani ketika dikonfirmasi, Rabu (9/5).
( Amar )