2 Penyebar Hoaks Soal Virus Corona di Ambon Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
19 Maret 2020 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penyebar berita hoaks soal virus corona di Ambon menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (19/3) (Foto: Humas Polda)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penyebar berita hoaks soal virus corona di Ambon menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (19/3) (Foto: Humas Polda)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ambonnesia.com-Ambon,-Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menangkap dua orang pria karena menyebar hoaks soal warga Ambon yang terinfeksi virus corona atau COVID-19.
ADVERTISEMENT
Masing-masing pelaku berinisial JH dan PGA yang merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Ambon itu, kini berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku, Muhammad Roem Ohoirat yang dikonfirmasi ambonnesia membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersebut. Ohoirat mengatakan, keduanya ditangkap karena meresahkan masyarakat.
“Betul, mereka sekarang berstatus tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Muhammad Roem Ohoirat, Kamis (19/3).
Sebelumnya, JH mengunggah foto rekannya menggunakan masker dan menyatakan bahwa rekannya itu telah mengidap virus corona pada akun facebook miliknya. Sedankan PGA ikut ditangkap lantaran turut membagikan postingan tersebut.
“Jadi keluarga korban yang datang melapor, sehingga ditindaklanjuti. Karena pernyataan saudara JH ini tidak benar, setelah mendapat laporan tim Ditreskrimsus langsung bergerak,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, JH mengaku awalnya postingan yang ditujukan kepada temannya itu hanya iseng, namun tersebar dengan cepat di media sosial.
Meski telah meminta maaf secara langsung kepada korban maupun pihak keluarga yang melaporkan kasus itu, para pelaku mesti menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.