Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
38 Kontainer Kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru, Maluku, Disita
25 Februari 2019 17:24 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com, Ambon - Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Direktorat Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyita 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku. Diduga, kayu-kayu itu adalah milik mafia kayu.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Ditjen) Gakkum menahan 14 kontainer yang berada di tempat penampungan CV CHM, di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik; 13 kontainer di area PT KAYT, di Jalan Margomulyo Indah, Surabaya; dan 11 kontainer di area PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan, Jumat (22/2). Kayu siap pakai ini belum diketahui jenisnya.
“Semua barang bukti sudah diamankan. Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu yaitu pola transshipment (pengiriman ulang). Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT Temas Line ikut membantu peredaran kayu ilegal ini,” kata Sustyo Iriono, Ketua Satgas Penyelamatan SDA Papua, lewat rilis yang diperoleh Ambonnesia.com, Senin (24/2).
PT Tempura Mas Line atau PT Temas Line merupakan perusahaan pelayaran pemilik KM Muara Mas yang mengangkut 14 kontainer berisi kayu ilegal itu.
ADVERTISEMENT
Keberhasilan penyitaan puluhan kayu ilegal ini bermula dari laporan masyarakat terkait informasi pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, dengan KM Muara Mas tanggal 8 Februari 2019. Direktoral PPH, Ditjen Gakkum KLHK, menindaklanjuti laporan itu dan mendapati KM Muara Mas berangkat dari Pelabuhan Dobo pada tanggal 10 Februari 2019.
Sistem pemantauan kapal milik Ditjen Gakkum tidak bisa memantau keberadaan KM Muara Mas karena sistem AIS (Automatic Identification System) dimatikan.
Sesuai tanggal berlayar, Tim Direktorat PPH memperhitungkan KM Muara Mas akan tiba di terminal peti kemas Surabaya dan sekitarnya pada 20 Februari 2019. Tim Direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada 1 kontainer sedang menuju kawasan industri dan kemudian membuntutinya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tim menyergap pembongkaran kayu ilegal itu di tempat penampungan kayu ilegal milik CV CHM, di Jl. Mayjen Sungkono, Gresik, sekitar pukul 15.20 WIB, 22 Februari 2019. Tim mendapati 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa 2 kontainer yang sedang dibongkar.
Malamnya, tim melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik PT KAYT di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya; dan 11 kontainer kayu di penampungan milik PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.
“Para pelaku ilegal ini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara untuk tetap berlaku curang dan serakah yang menghancurkan sumber daya hutan,” ujar Sustyo Iriyono.
Ditjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak ini. “Dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua. Kami sudah memiliki database, instrumen pemantauan berteknologi canggih, kapasitas SDM yang tinggi,” tandas Ridho.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, untuk kasus perdagangan kayu ilegal, Ditjen Gakkum telah menyiapkan 24 perkara (surat perintah penyidikan atau sprindik) yang terdiri dari 4 sprindik untuk KM Hijau Jelita, 2 sprindik untuk KM Oriental Gold, 6 sprindik untuk KM Strait Mas, dan 12 sprindik untuk KM Selat Mas.
“Sampai hari ini, Ditjen Gakkum telah menyita 422 kontainer berisi kayu jenis merbau. Para mafia pembalakan liar melawan dengan berbagai cara. Karena itu, kami minta masyarakat dan media massa, dan pinak lainnya turut serta mengawasi kami agar tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dalam menegakan hukum,” tegas Ridho. (Amar)