Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
8 Anggota Sindikat Penjambretan di Ambon Ditangkap Polisi
13 Maret 2020 16:48 WIB
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,- Tim Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon berhasil mengungkap kasus penjambretan di berbagai kawasan di Ambon. Delapan orang pelaku penjambretan kini telah ditangkap, empat diantaranya adalah penadah yang bertugas menjual barang-barang hasil curian.
ADVERTISEMENT
Delapan pelaku itu diantaranya. YH, LYP, AP , YBL VS, CM, JP dan RW. Mereka bertindak sesuai peran yang diberikan YH sebagai eksekutor utama.
Kasubag Humas Polresta Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, kasus ini baru terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Selama ini, polisi kesulitan menangkap para pelaku lantaran mereka bekerja secara tim dan dikerjakan dengan perencenaan yang sistematis. Barang-barang hasil curian pun dijual ke rekan penadah yang merupakan anggota sindikat mereka.
“Setelah beberapa laporan masyarakat atau korban ke Polresta Ambon terkait kejadian jambret yang beroperasi di wilayah Kota ambon, kemudian Tim Buser Sat. Reskrim Polresta Ambon langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” kata Julkisno, Jumat (13/3)
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengungkap 12 kawasan di Ambon yang dijadikan tempat untuk menjalankan aksi penjambretan. Kata Julkisno, lokasi-lokasi tersebut memang rawan tindakan perampokan lantaran sepi pada malam hari.
“Tim berhasil mendeteksi identitas para pelaku, kemudian tim melakukan pengembangan dan ditemukan sebanyak 12 titik (TKP) lainnya,” ungkapnya.
Para pelaku juga mengakui keterlibatan salah seorang lainnya berinisial BP yang kini tengah buron. Polisi masih melakukan pengejaran dan menetapkan BP dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Muncul satu nama dari hasil penyelidikan, saat ini polisi sedang mengejar pelaku BP ini," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 365 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT