Konten Media Partner

AJI Menolak Tendensi Politik Dalam Kasus Kekerasan Wartawan

Ambonnesia

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

AJI Menolak Tendensi Politik Dalam Kasus Kekerasan Wartawan
zoom-in-whitePerbesar

Ambon,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan penganiayaan dan intimidasi terhadap dua jurnalis di Ambon beberapa waktu lalu harus diproses secara hukum. AJI juga menolak kasus tersebut dimanfaatkan untuk tujuan politik.

“Kami tetap pada komitmen awal, bahwa kasus ini tetap didorong ke ranah hukum. Kami juga menegaskan, terkait kasus ini tidak ada tendensi politik apapun. Ini adalah murni kasus pidana kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Koordinator Wilayah IV (Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara) Pengurus Nasional AJI, M. Ridwan Lapasere, di Ambon, Minggu, (8/4).

Menurut Ridwan, proses hukum merupakan jalan yang ditempuh AJI. Pihaknya menginginkan tidak ada upaya negosiasi dalam menyelesaikan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pejabat pemerintahan serta tim sukses pasangan calon Gubernur Maluku, Said Assagaff itu

Untuk itu, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, profesional, independen dan transparan.

Terkait informasi rencana aksi solidaritas dari kelompok tertentu di Jakarta, Senin (9/4) besok, dia menegaskan, bukan atas koordinasi atau perintah dari AJI Indsonesia maupun AJI.

“Terkait rencana aksi di Jakarta, kami tidak tahu-menahu. Perlu kami tegaskan, itu bukan aksi AJI. Kami belum membangun komunikasi dengan pihak manapun untuk menggelar aksi solidaritas,” jelasnya.

AJI tengah mengadvokasi kasus tersebut , sejumlah organisasi wartawan pun ikut terlibat memberi dukungan sebagai bentuk gerakan solidaritas bersama. Diantaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku. Namun, Ridwan mengingatkan, perlunya koordinasi dan konsultasi dengan AJI apabila ada aksi unjuk rasa agar searah dan tidak bias.

“Gerakan solidaritas dilakukan atas sepengetahuan dan koordinasi dengan AJI. Kalau tanpa koordinasi, itu bukan tanggung jawab kami, dan kami anggap itu bukan aksi kami,”

Sebelmnnya, sudah tujuh saksi yang diperiksa penyidik untuk kasus pemukulan Abdul Karim. Sebanyak tiga saksi dari wartawan, empat dari pemilik Warung Kopi, karyawan dan tukang parkir. Abubakar alias Abu King, pelaku pemukulan korban Abdul Karim Angkotasan, juga telah diperiksa.

Sedangkan kasus intimidasi dengan pelapor Sam, sebanyak 8 saksi telah periksa. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku juga telah mengirim Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) intimidasi yang dilakukan itu ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pengacara korban, Maharani Karolin mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangani kasus itu dengan cepat. meski begitu ia meminta polisi bersikap netral. “Kami apresisasi penanganan laporan oleh polisi yang cepat dan transparan. Namun di sisi lain, kami mengingatkan polisi untuk bersikap netral dalam memproses kasus ini,” ujar Maharani.

Reporter : Miftah Abdullah