Konten Media Partner

Anak 3 Tahun di Ambon Dianiaya Ayah Kandung hingga Tewas

29 Januari 2020 2:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Ambon, Kombes Pol leo Surya Nugraha Simatupang memberikan keterangan terkait penganiayan balita 3 tahun ( Foto; ambonnesia)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Ambon, Kombes Pol leo Surya Nugraha Simatupang memberikan keterangan terkait penganiayan balita 3 tahun ( Foto; ambonnesia)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Seorang ayah, VL tega menganiaya anak kandungnya yang berusia tiga tahun hingga meninggal dunia pada Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Ambon, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Seilale, Kecamatan Nusaniwe. Pelaku merasa kesal hanya karena anaknya rewel saat ingin dimandikan. Kala itu, ibu korban sedang melakukan pelayanan gereja di luar rumah.
Dalam keadaan mabuk, pria berusia 42 tahun itu memukul anaknya di dalam kamar mandi berulang kali hingga terjatuh. Terdapat luka di sekujur tubuh korban.
Sebelum meregang nyawa, anak tersebut sempat dilarikan ke RSUD dr Haulussy di kawasan Kudamati, Ambon untuk mendapat penanganan medis. Namun nyawanya tak tertolong.
“Korban meninggal di rumah sakit, pukul 01.00 WIT dini hari tadi. Dari keterangan pihak rumah sakit. Ada luka gores pada pipi sebelah kanan, pipi sebelah kiri, luka pada dahi dan bagian tubuh lainnya,” kata Leo, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Leo, pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan. Dia berhasil ditangkap di Desa Amahusu setelah keluarga melaporkan perbuatannya itu ke pihak berwajib.
"Pelaku sudah berstatus tersangka, sekarang berada di rumah tahanan Mapolres," ungkapnya.
Atas tindakannya itu, tersangka VL dikenakan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.