Konten Media Partner

Anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu Dilantik

Ambonnesia

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu Dilantik
zoom-in-whitePerbesar

Ambon,- Asri Arman dari Fraksi partai Demokrat daerah pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku pengganti antar waktu (PAW) masa jabatan 2014-2019. Dia menggantikan Matheis Gaspar Puttileihalat yang meninggal dunia pada 7 Desember, 2017 lalu.

Arman dilantik oleh Ketua DPRD Maluku Edwin A Huwae dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda PAW anggota DPRD Maluku sisa masa jabatan 2014-2019 yang digelar di kantor DPRD Karang Panjang, Ambon, Selasa (3/4).

Paripurna diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.81-630 tahun 2018 tentang PAW atas nama Asri Arman menggantikan Matheis Gaspar Puttileihalat oleh Sekretaris DPRD, Roy Manuhuttu.

"Tugas yang diemban oleh Anggota DPRD yang baru atau anggota yang lain kita selalu mengingatkan akan tanggungjawab sesuai dengan janji pengambilan sumpah. Sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan maupun dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Maluku," Kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae.

Dia mengungkapkan, pengambilan sumpah selaku wakil rakyat harus dimaknai sebagai bentuk jaminan moral untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban secara baik dan benar, karena rakyat akan menilai kinerja anggota DPRD selaku wakil rakyat.

"Kita tentu harapkan agar nantinya kekompakan anggota ini tetap dijaga untuk dapat menghilangkan sekat-sekat politik untuk nantinya sama-sama membangun daerah," katanya

Menurutnya, proses pembangunan di suatu daerah dapat berjalan baik apabila ada sinergitas dan kerjasama yang terjalin antara pemerintah selaku lembaga eksekutif dan DPRD selaku lembaga legislatif dengan semua lapisan masyarakat.

Reporter : Nayla Tri