Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bareskrim Polri Periksa Kadis ESDM Maluku Terkait Perijinan Tambang Emas Gunung Botak
10 Januari 2019 21:42 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Ambon,-Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan,
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, kembali memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Maluku, Martha Nanlohy, terkait pemberian ijin kepada empat perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Martha diperiksa sebagai saksi di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku yang berada di kawasan Mangga Dua, Kota Ambon, Maluku, Kamis (10/1/2019).
Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus perijinan yang diduga telah menyalahi aturan, hingga menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan emas itu.
“Yang pasti dia diperiksa soal kasus Gunung Botak (tambang emas). Yang periksa dari Bareskrim Polri,” ujarnya di Ambon, Kamis (10/1).
Sebelumnya, Martha juga sudah pernah diperiksa pertama kali di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, pada 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Selain Kadis ESDM, Martha Nanlohy penyidik Bareskrim Polri, Rabu, 28 November 2018, memeriksa Kepala Biro Hukum Pemprov Maluku Hendrik Far Far, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Vera Tomasoa dan Kepala PTSP Provinsi Maluku Fauzan Chatib.
Mereka masing-masing dicecar belasan pertanyaan secara terpisah, seputar perijinan terhadap empat perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan pertambangan emas yang berada di Kabupaten Buru. (Tiara Salampessy)