Konten Media Partner

Bawaslu Maluku Ingatkan Paslon Kampanye Sesuai Jadwal

Ambonnesia

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bawaslu Maluku Ingatkan Paslon Kampanye Sesuai Jadwal
zoom-in-whitePerbesar

AMBON,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Abdullah Ely mengingatkan, kepada ketiga pasangan calon (paslon) Gubernur Maluku, jika bertemu masyarakat dalam bentuk kampanye, harus berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku.

"Pembatasan zona, hanya berlaku untuk pertemuan terbatas dengan audiance 2.000 orang, dan harus sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Yang cenderung melanggar akan diberi peringatkan," kata Abdullah Ely , Selasa 11 April 2018

Ia mengatakan, jadwal untuk kampanye dari masing- masing paslon sudah disampaikan dan diteruskan ke Panwas kabupaten/kota.

Sehingga, sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama, metode lain seperti dialog atau diskusi, cukup menyurati Panwas kabupaten/kota setempat melalui tim sukses paslon, entah itu Gubernur maupun Wakil Gubernur Maluku.

Untuk surat tersebut, tembusannya ditujuhkan ke KPU, Bawaslu dan Polda Maluku, dengan deadline paling lambat dua atau tiga hari sebelum jadwal pertemuan. "Kalau tidak ada pemberitahuan sebelumnya, kami anggap bertentangan dengan aturan, " katanya.

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah (Pilkada) Maluku 2018, diikuti tiga paslon, diantaranya pasangan nomor urut 1 Said Assagaff-Anderias Rentanubun (SANTUN), disusul paslon nomor urut 2 Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO) dan paslon nomor urut 3 Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vabnath atau HEBAT.

(Nayla)