BKSDA Maluku Lepas Puluhan Burung Nuri dan Perkici

Konten Media Partner
14 April 2018 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BKSDA Maluku Lepas Puluhan Burung Nuri dan Perkici
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AMBON,- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi, melepasliarkan puluhan burung nuri dan perkici pelangi di Hutan Dusun Masihulan, Negeri Sawai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
ADVERTISEMENT
Puluhan burung yang dilepas ini diantara, 67 ekor nuri dan 11 ekor burung perkici. Satwa-satwa ini merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Hutan (Polhut) bersama seksi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam gelar operasi, beberapa waktu lalu.
"Burung-burung yang kita lepas itu dari hasil sitaan bersama," kata Ahmadi saat memberikan keterangnya, Sabtu 13 April 2018.
Ia mengungkapkan, satwa tersebut hendak diperdagangkan secara ilegal oleh beberapa warga yang tidak memiliki izin dari BKSDA Maluku. Sehingga tim operasi langsung menyita semua burung tersebut.
Para pedagang ini juga, langsung diberi pembinaan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang, serta akan mengurus ijin peredaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasca penyitaan, lanjut dia, burung tersebut tidak langsung dilepasliarkan karena adanya getah atau lem yang menempel pada bulu-bulunya saat ditangkapi di alam, sehingga perlu direhabilitasi terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Setelah direhabilitasi di kandang Transit Paso milik BKSDA Maluku selama kurang lebih 40 hari, burung-burung ini juga akan diperiksa dokter hewan Balai Karantina Pertanian Ambon, setelah itu baru dilepasliarkan," katanya.
Ia juga mengatakan, Burung Nuri Maluku dan Perkici bukan termasuk satwa yang dilindungi undang-undang dan bisa diperdagangkan secara resmi, namun tetap dikendalikan dengan memberikan Quota.
Dia menyebutkan, untuk tahun 2018 Maluku mendapatkan Quota dari Ditjen KSDAE KLHK sebanyak 626 ekor Nuri Maluku dan 916 ekor Perkici Pelangi. Pemberian quota tersebut dimaksudkan agar populasi burung di habitatnya tetap terjaga dengan baik, dan bagi masyarakat yang hoby, dapat memeliharanya sesuai ketentuan.
Dipilihnya hutan di wilayah Dusun Masihulan sebagai tempat pelepasliaran burung tersebut, dikarenakan lokasi itu berbatasan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Manusela, yang merupakan habitat burung Nuri Maluku dan Perkici Pelangi.
ADVERTISEMENT
Diharapkan, burung-burung tersebut segera beradaptasi dan hidup liar sesuai nalurinya. “Pembelajaran bagi masyarakat bahwa kita tidak boleh sembarangan melakukan peredaran satwa liar, sekalipun satwa-satwa tersebut tidak dilindungi undang-undang,” imbaunya.
Meskipun burung Nuri Maluku dan Perkici Pelangi bukan termasuk satwa yang dilindungi undang- undang, namun sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf m UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dilarang untuk mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang, karena harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Jika dilanggar, maka sesuai pasal 78 ayat (12) dapat dipidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
(Nayla)