BPOM Tarik Peredaran Albothyl di Maluku

Konten Media Partner
22 Februari 2018 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ambon,- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku melakukan penarikan Albothyl yang beredar di Maluku, Kamis, ( 22/02 ). Penarikan obat tersebut berdasarkan instruksi BPOM RI
ADVERTISEMENT
" itu produk dari pabrik paros dan pabrik sudah diminta untuk menarik dari peredaran dan Albothyl sudah diminta untuk ditarik sejak diberlakukan tanggal 15 februari yang lalu," kata Mantan kepala BPOM Maluku Sandra Lintin kepada wartawan usai serah terima jabatan.
Dia mengatakan, BPOM Maluku terus memantau penarikan obat itu di pasaran, jika diketahui obat tersebut masih ada dalam peredaran akan langsung ditarik dan dimusnahkan.
" jadi kalau masih ada obat ini di peredaran kami yang angkat untuk musnahkan sendiri," katanya
Menurutnya, penarikan Albothyl sudah dilakukan di apotik-apotik oleh distributor dan langsung dikembalikan ke pabriknya.
"kalau masih beredar di peredaran kami langsung musnahkan, tetapi kalau masih di distributor maka distributor akan mengembalikan ke pabriknya langsung," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Albothyl tersebut ditarik dari peredaran karena memiliki efek samping lebih besar daripada manfaatnya. Hasil kajian yang dilakukan bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi, BPOM memutuskan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrat tidak boleh digunakan.
Nayla Tri