Dinas Sosial: Penderita Gangguan Jiwa Harus Pakai BPJS

Konten Media Partner
18 Juni 2019 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Nurhayati Jassin, saat memberikan keterangan kepada wartawan Selasa, (18/6) (Foto: ambonnesia)
Ambonnesia.com-Ambon,-Perawatan medis terhadap penderita sakit jiwa harus menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sehingga pengobatan kesehatan mental tak tidak lagi hanya dengan rekomendasi Dinas Sosial.
ADVERTISEMENT
"Mulai 1 januari 2019 tidak ada lagi rekomendasi dari Dinas Sosial sehingga untuk masuk di RSKD harus melalui BPJS," kata Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Nurhayati Jassin, Selasa (18/6).
Nurhayati menuturkan, dengan menjadi peserta dari BPJS, pihaknya kesulitan untuk menangani pasien penyakit jiwa. Pasalnya, mereka tidak memiliki kartu jaminan kesehatan tersebut.
Menurutnya, penyakit kejiwaan merupakan penyakit yang tidak bisa sembuh dengan sekali masuk di rumah sakit.
"Karena kalau misalnya mau ditanggung oleh pemerintah kota itu dia bukan seperti penyakit lain yang masuk rumah sakit langsung sembuh, tapi dia harus minum obat seumur hidup," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk menjadi peserta BPJS, pasien harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk saat ini, NIK tersebut harus diurus oleh pihaknya di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kota Ambon.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kami kesulitan untuk BPJS itu karena harus ada nomor induk keluarga. Kami sementara menangani 20 pasien dengan dengan gangguan kesehatan mental. Kartu BPJS untuk sekitar 15 orang sudah kami buat lewat kerja sama dengan Discukcapil,”jelasnya.
Proses pembuatan NIK bagi penderita gangguan jiwa yaitu diambil dari seorang untuk menjadi kepala keluarga dan lainnya sebagai anggota. Sehingga lebih mempermudah perolehan NIK.
"Jadi, dari yang 20-an itu kita ambil satu sebagai kepala keluarga dan anggotanya sekian supaya bisa buat kartu keluarga dan dapat NIK," jelasnya. (Mona)