Dishub Akan Tertibkan Angkot Yang Melintasi Jembatan Merah Putih

Ambon,- Dinas Perhubungan Kota Ambon (Dishub) akan memberikan sanksi terhadap sopir angkutan kota jurusan Laha, Hatu dan Hative Besar lantaran melintasi Jembatan Merah Putih (JMP) dan melanggar trayek yang ditetapkan Dishub.
"Tentu kami akan menertibkan jika memang melanggar. Kami juga tengah berkordinasi denga n pihak TNI Polri untuk penambahan personil yang akan disiagakan bersama petugas Dishub di pos penjagaan Jembatan Merah Putih," jelas Plt. Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette (14/3).
Menurut dia, pihaknya akan menurunkan sejumlah personil TNI dan Polri untuk membantu Dishub dalam menangani sopir angkot yang tidak taat aturan. Selain itu, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Dishub Provinsi Maluku untuk mengevaluasi trayek yang selama ini diberlakukan. Hal tersebut dimakudkan agar dapat mencari solusi terbaik bagi para sopir angkot, baik jurusan Poka Wayame, maupun jurusan Laha, Hatu dan Hative Besar.
"Kita meminta tambahan personil TNI dan Kepolisian serta akan dilakukan penambahan Shift jaga di JMP. Nah, kami juga segera berkordinasi dengan Dishub Provinsi untuk mencari solusi terbaik persoalan trayek di kawasan tersebut.
Sehari sebelumnya, Selasa (13/3), Puluhan sopir angkutan kota (angkot) jurusan Poka Wayame menggelar aksi protes di perempatan jalan kawasan Jembatan Merah Putih (JMP), Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon. Para sopir angkot ini memprotes angkot Hatu, Laha dan Hatiwe Besar yang melewati JMP dan mengangkut penumpang dikawasan tersebut. Padahal, ketiga angkot jurusan tersebut dilarang melewati JMP karena trayeknya harus melewati kawasan Paso menuju pusat kota Ambon.
Reporter : Rico Hypatia
