DPRD: Kepsek Tidak Miliki NUKS Berimbas Pada Sekolah

Konten Media Partner
5 Agustus 2019 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw (Foto: Doc.ambonnesia)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw (Foto: Doc.ambonnesia)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ambonnesia.com-Ambon,-Komisi II DPRD Kota Ambon mendorong agar seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS).
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw kepada wartawan mengatakan, NUKS wajib dimiliki oleh seluruh kepala sekolah di Ambon. Lantaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI mewajibkan seluruh kepala sekolah memiliki NUKS pada 2020 mendatang.
Menurutnya, kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS bisa mengganggu jalannya pendidikan di sekolah yang dipimpin. Dana BOS tidak bisa dicairkan karena tidak bisa melakukan penginputan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk melakukan pembayaran. Selain itu, tunjangan sertifikasinya juga tidak bisa dibayarkan.
"Jika di tahun 2020 mendatang, kepala sekolah yang tidak punya NUKS, maka akan berimbas kepada sekolah, karena bisa terancam tidak mendapat dana BOS," kata Laturiuw, Senin (5/8).
Sebenarnya, di tahun ini para kepala sekolah wajib memiliki NUKS, tetapi memang masih diberikan kelonggaran. Akan tetapi, di tahun 2020 NUKS wajib dimiliki.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, belum seluruh kepala sekolah di Kota Ambon yang telah mengantongi NUKS," tuturnya.
Komisi II berencana melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Ambon guna membahas persoalan tersebut.
"Kita akan bahas bersama dinas terkait. Kita berharap, di tahun 2020, SD dan SMP tidak lagi ada persoalan menyangkut dengan status kepala sekolah," tandasnya. (AHS)