Konten Media Partner

DPRD: Penerapan Dana CSR di Maluku Belum Maksimal

Ambonnesia

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

DPRD: Penerapan Dana CSR di Maluku Belum Maksimal
zoom-in-whitePerbesar

Ambon,- Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menilai penerapan dana corporate social responsibility (CSR) belum maksimal. Meski kota Ambon telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang CSR.

Pemerintah kota Ambon juga disarankan untuk membentuk Lembaga Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (LTSLP), untuk memaksimalkan penerapan dana CSR di kota Ambon. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Ambon, Jhon Mainake kepada wartawan, Selasa, (3/4).

Ia mengatakan, sesuai hasil studi banding komisi II di DPRD kabupaten Bekasi Jawa Barat, pekan kemarin. kabupaten Bekasi telah memiliki sebuah peraturan daerah dan lembaga penerapan CSR atau LTSLP untuk memaksimalkan penerapan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Menurutnya, pembentukan LTSLP kota Ambon sangat bermanfaat untuk memaksimalkan dana CSR di daerah itu. dalam lembaga dimaksud, dapat mengakomodir unsur pemerintah kota Ambon, pihak perusahaan, para akademisi dan tokoh masyarakat.

“Kita ke kabupaten Bekasi, karena disana sudah ada perda dan lembaga penerapan CSR atau LTSLP. terbukti penerapan CSR di sana itu luar biasa. Maka itu, kita akan usulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk LTSLP di kota Ambon. Sehingga penerapan CSR itu bisa maksimal, karena melibatkan pemerintah kota, perusahaan serta stakeholder lainnya,” kata Mainake.

Politisi asal Nasdem ini menilai, banyak perusahaan maupun badan usaha baik nasional maupun daerah telah siap berkontribusi lewat dana CSR.

Namun, kata dia, pemerintah kurang merespon hal tersebut, sehingga penerapannya dinilai kurang maksimal.

“Untuk lembaga penerapan CSR ini tidak digaji. Tetapi segala operasionalnya dibiayai oleh APBD. Jadi nanti semua perusahaan melaporkan seluruh penggunaan dana CSR kepada lembaga atau forum ini. Dan mesti pemerintah mengambil langkah ini. Artinya jika ada dana CSR, maka ditindaklanjuti,” ujar dia.

Dia mengusulkan pembentukan LTSLP ini diperkuat dengan peraturan walikota (perwali) yang dibuat oleh pemerintah kota Ambon.

“Setelah komisi melakukan rapat internal nanti, akan disampaikan kepada pemerintah kota lewat dinas terkait. Bahkan kita akan usulkan untuk dibuat perwalinya sebagai teknis. Dan jika semua pihak dilibatkan, tentu penerapan CSR maksimal dalam menunjang pembangunan kota Ambon kedepan,” tutur Mainake.

Anggota Komisi II DPRD Ambon, Jusuf mengaku, pembentukan LTSLP sangat penting dalam penerapan CSR di kota Ambon. Sehingga dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah kota Ambon untuk segera membentuk LTSLP dengan melibatkan sejumlah pihak.

“Pembentukan LTSLP ini sangat penting. Dan dalam waktu dekat akan kita usulkan kepada pemerintah untuk segera dibentuk. Nanti setelah kita selesai rapat internal, kita akan sampaikan kepada mereka sesuai hasil studi banding kita ke kabupaten Bekasi pekan kemarin,” ungkapnya.

Reporter : Nayla Tri