Dua SPBU di Ambon Terancam Disegel

Konten Media Partner
12 Juli 2019 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Galala, Jumat (12/7). (Foto: ambonnesia)
Ambonnesia.com-Ambon,-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Galala Kecamatan Sirimau, dan dan Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon terancam disegel. Pasalnya, dua SPBU ini belum melakukan uji tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan.
ADVERTISEMENT
Dinas Perindustrian dan Perdagaan Kota Ambon mendapati dua SPBU tersebut belum melakukan tera ulang saat melakukan pengawasan di sejumlah SPBU, yakni SPBU Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Passo Transit dan Lateri, Kecamatan Baguala, dan Galala, Kecamatan Sirimau, Jumat (12/7).
Sekretaris Dinas Perindustian dan Perdagaan Kota Ambon, Janes Aponno mengatakan, dua SPBU tersebut harus melakukan tera ulang untuk uji tingkat toleransi. Apabila belum, akan disegel.
"Cuma Galala dan Lateri yang belum ditera. Dan saya sudah beritahukan kepada yang bersangkutan agar tera ulang. Jangan sampai lewati tanggal jatuh tempo, karena kita sudah tetapkan tanggal jatuh tempo tera, untuk tera ulang di tahun berikutnya," ujar James.
Pengawasan SPBU berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal guna menjaga hak konsumen. Pasal 12 menyebutkan, dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pasal 36 ayat (1) menerangkan, pegawai instansi pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal yang melakukan pengawasan dan pengamatan diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Kemudian ayat (3) menjelaskan, bahwa instansi pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi legal dalam melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat meminta bantuan kepada instansi Pemerintah yang melakukan pengawasan dan pengamatan dalam bidangnya masing-masing yang ada hubungannya dengan pengukuran, penakaran dan atau penimbangan.
Sanksi administrasi pada ayat (3) yakni, pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak melakukan penyegelan, dan atau penyitaan barang yang dianggap sebagai barang bukti.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan, penyegelan mesin pompa, hingga dipidanakan sesuai UU perlindungan konsumen, dan Undang Undang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
"Kita imbau pelaku usaha agar alat ukur pengisian bahan bakar minyak milik SPBU tidak melakukan penyimpangan sehingga tidak merugikan konsumen karena diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Pengawasan lanjutan akan dilalukan di SPBU Galunggung, belakang Kota dan Pohon Pule, Senin (15/7). Hal Ini merupakan pengawasan rutin tiga bulan sekali untuk mengukur batas toleransi takaran nozzle (alat pengontrol aliran fluida) di SPBU.
“Dari total tujuh SPBU yang dikujungi, lima sudah ditera dan dua belum,” tutur James. (Mona)