Empat Anggota DPD RI Asal Maluku Kembali Bertarung di Pileg 2019

Konten Media Partner
6 Mei 2018 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI 2019 Dapil Maluku di kantor KPU Provinsi Maluku, Pada 22-26 April Lalu. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambon,- Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku periode 2014-2019, kembali maju. Mereka akan berebut 4 kursi DPD dengan puluhan wajah baru pada Pemilu 2019. Keempat petahana itu, yakni, Anna Latuconsina, Nono Sampono, John Pieris, serta Novita Tuanakotta. Pada Pemilu 2014, Anna memperoleh 108.876 suara, Nono 65.189 suara, John 63.016 suara dan Novita 62.501suara. Sementara itu, 25 bakal calon DPD lainnya adalah Mirati Dewaningsih, Bitzeal Silvester Temmar, Ongki Anakoda dan Elvis Charles Lahalo, Johozua Max Yoltuw, Ikhsan Tualeka, Eddy K. P. Sambuaga, Mohamad Suhfi Majid. Kemudian Lutfi Sanaky, dan Hermanus Hattu, Joseph Sikteubun, Mohamad Barkah Pattimahu, Freddy Latumahina, Musyafi Rumadan, Masbansa Sangadji, Anthoni Hatane, dan Djunadi Rupelu, Zulkarnain Awat Amir, dan Engelina Pattiasina, Ahmad Bilal Tuhelele, Moh. Evert Herman Kermite, Hendrik Koedoeboen, Zidik Sangadji, Mohamad Yatsir Kaisuku, dan Rizaldi Limpas. "Ada 32 balon anggota DPD. Namun, tiga orang tidak menyerahkan dokumen dukungan hingga batas waktu yaitu tanggal 26 April pukul 24.00 wit,"kata komisioner KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji kepada ambonnesia.com, Minggu (6/5).
ADVERTISEMENT
Dokumen dukungan 29 bakal calon senator itu diverifikasi secara adminitasi oleh KPU Maluku, 27 April hngga 10 Mei. Salah satu tahapan dalam penelitian administrasi diantaranya, klarifikasi tanda tangan di KTP, status pekerjaan (TNI/Polri, PNS, Perangkat Desa ) akan dilakukan KPU Kabupaten/Kota. Penelitian administrasi untuk menentukan status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) pada beberapa komponen data. Setelah proses penelitian administrasi, akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual pendukung akan dikonfirmasi, dengan dua metode. Pertama metode sensus apabila jumlah dukungan per kabupaten/kota paling banyak hanya sepuluh orang. Artinya semua pendukung akan dikonfirmasi secara faktual. Kedua, metode pencuplikan sampel sederhana, apabila jumlah pendukung per kabupaten/kota lebih dari sepuluh orang.
ADVERTISEMENT