Fakta Sidang dan Kronologi Kejadian Terbaliknya Becak Rasilu

Konten Media Partner
4 Maret 2019 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Pengadilan Negeri Ambo, Herry Setiabudi (Foto: Ambonnesia
Ambonnesia.com-Ambon,-Putusan perkara tukang becak Rasilu usai disidangkan, ia telah menerima nasibnya sebagai salah seorang tahanan di Rutan Klas 2 Ambon. Berikut kronologi kejadian dan fakta sidang Rasilu:
ADVERTISEMENT
Kronologi Kejadian
Noviska Atau Novilis hendak mengantarkan kakaknya Maryam dari Silale menuju Rumah Sakit Tentara RST Tk II Prof Dr JA Latumeten, untuk memeriksa kondisi kesehatan Maryam yang terserang asma.
Dalam perjalanan, tukang becak Rasilu mengambil jalur sebelah kiri. Namun Noviska salah satu penumpang becak menyuruhnya mengambil jalur kanan melewati jalan pintas ke pemukiman Jalan Baru.
Ketika melewati jembatan, kecepatan becak meningkat dan keadaannya menjadi oleng.
“Pada saat becak mau menuju ke jalur kanan, tiba-tiba ada mobil di samping kanan becak. Saat itu posisi korban (Almarhum Maryam duduk di sebelah kanan. Saat terjatuh Maryam tertindis dan mengalami luka di dahi. Sementara saya mengalami luka di tangan,” kata Noviska.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan terjadi saat hujan rintik mengguyur Ambon, jalan itu hanya dilalui satu arus kendaraan.
Sementara Ali Alaydrus, salah seorang saksi mata mengungkapkan, awalnya ia sedang duduk di depan Toko Metro, seberang Masjid Al-Fatah. Disaat yang sama Ali mendengar teriakan. Dia melihat becak yang dikayuh Rasilu oleng karena posisi jalan yang menurun saat terdakwa mau melakukan pengereman namun rem pada becak tidak berfungsi.
"Kondisi kedua penumpang masih berada di dalam becak ketika terbalik" kata Ali
Ali kemudian menyuruh warga di sekitar tempat kejadian mengantarkan keduanya ke rumah sakit.
Turunan di Jalan Sultan Babulah, depan Mesjid Jami, Ambon lokasi jatuhnya becak yang dikemudikan Rasilu (Foto: ambonnesia.com)
Fakta Persidangan
Majelis hakim memutuskan kasus kecelakaan becak hingga menewaskan salah seorang penumpang dengan terdakwa tukang becak Rasilu selama 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam surat putusan perkara pidana bernomor 494/Pid.Sus/2018/PN Amb menyebutkan, berdasarkan keterangan Rasilu beserta dua orang saksi yakni Noviska atau Novilis (Salah satu korban kecelakaan) dan Ali Alaydrus selaku saksi mata membenarkan kecelakaan tersebut terjadi pada 23 September 2018 sekitar pukul 19.30 WIT. Rasilu pun membenarkan saat itu dia membawa becak berwarna merah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Inggrid Louhenapessy menuntunya 2 tahun penjara namun dengan pertimbangan diantaranya, Rasilu belum pernah dihukum, bersikap baik dan sopan, menyesali perbuatannya serta kesepakatan berdamai antara Rasilu dan keluarga korban hukuman diturunkan.
Surat pernyataan damai antara terdakwa Rasilu dan keluarga korban (Foto: ambonnesia.com)
“Sesuai fakta persidangan, hakim menimbang si Rasilu ini baik. Dia juga belum pernah dihukum dan sudah berdamai dengan keluarga korban,” kata Kabid Humas pengadilan Negeri Ambon, Herry Setiadi, Senin (4/3).
ADVERTISEMENT
Herry Setiabudi mengungkapkan, putusan Pengadilan Negeri Ambon sesuai dengan fakta persidangan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, terdakwa Rasilu kurang hati-hati dalam mengemudikan becak, karena kealpaannya menyebabkan becak yang dikayuh terbalik sehingga menyebabkan korban menghembuskan nafas terakhir satu jam setelah tiba di rumah sakit.
"Dalam dakwaan karena kealpaan, walau tuntutan dicabut karena merupakan perkara pidana proses hukum tetap berjalan," katanya.
Sementara penasihat hukum Rasilu, Neles Latuny mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya ada hal-hal yang meringankan Rasilu dalam surat tuntutan. Yakni, terdakwa Rasilu dan keluarga korban telah berdamai bahkan terlampir dalam surat pernyataan kesepakatan damai dalam berkas perkara lantaran ia mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Penasihat hukum Rasilu, Neles Latuny (Foto: ambonnesia.com)
Dari pertimbangan majelis hakim sebagaimana terlampir dalam surat putusan, hakim tidak sependapat atas dakwaan yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum. Dalam unsur pasal dakwaan berkaitan dengan mengemudikan kendaraan bermotor sedankan kenyataannya merupakan kasus becak bukan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Rasilu dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ia berpendapat, keterangan saksi amat meringankan Rasilu, putusan 1 tahun 6 bulan memberatkan tukang becak itu.
“kalau mengacu pada fakta persidangan, hakim juga punya pertimbangan. kami kira bisa lebih ringan dari putusan,” kata Neles.