Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
26 Pejabat Koruptor di Maluku yang Akan Dipecat
19 September 2018 19:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku, Femmy Sahetapy (Foto:Ambonnesia)
ADVERTISEMENT
Ambon,-Badan Kepegawaian Provinsi Maluku menyebutkan, ada 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku yang merupakan terpindana kasus korupsi. Mereka kini menunggu dipecat.
Di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, empat nama dipastikan bakal dipecat. Mereka adalah Louwdik Bremer, Mantan Sekretaris Daerah Maluku yang terbukti menyelewengkan dana Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) tahun 2006 senilai Rp 15 Miliar.
Pemecatan juga bakal dilakukan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Benjamin Gasperz, dan Kepala Bidang Perhubungan Udara, Jhon Runte. Gasperz dan Runte merupakan terpidana korupsi dana studi kelayakan Bandara Arara, tahun 2015 senilai Rp 800 juta, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Maluku.
Ada pula mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Maluku, Ibrahim Sangadji, yang terbukti memotong anggaran website Pemerintah Maluku tahun 2015 sebesar Rp 749,6 juta.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku, Femmy Sahetapy, mengatakan akan segera melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Suratnya baru kita terima dua hari yang lalu. Jadi kita harus rapat dulu dengan semua SKPD. Biar dapat data pastinya,” kata Sahetapy, Rabu (19/8).
Surat yang dimaksudkan Sahetapy adalah surat edaran Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, nomor 180/6867/SJ tertanggal 10 September 2018 tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindakan korupsi.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Dengan demikian, pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan dikenakan sanksi tegas bagi ASN yang melakukan korupsi agar mendapat efek jera.
ADVERTISEMENT
Kemudian, poin kedua surat tersebut bertuliskan memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sahetapy menuturkan, setelah memperoleh data valid pelaku korupsi, pihaknya akan segera menyurati Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti.
Kabupaten dan Kota
Selain empat pelaku korupsi tersebut, Pengadilan Tinggi Ambon mencatat, masih ada 22 terpidana lainnya dari empat kabupaten kota di Maluku. Di Kota Ambon, lima terpidana kasus korupsi taman kota tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon juga masuk dalam radar pemecatan.
Mereka adalah Jacky Talahatu yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Kota Ambon dan dua stafnya, Audy Pelamunia serta Agus Talahatu. Sementara dua dari terpidana kasus yang sama, Morits Lantu dan Daniel Souhoka, saat ini sedang menjalani masa tahanan dua tahun kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.
ADVERTISEMENT
Begitu pula Haider AR. Vigeleyn Nikijuluw yang memotong anggaran pengadaan mobil penyuluhan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon tahun 2013 senilai Rp 430,55 juta. Serta Anggonoto Ura, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon yang saat ini jadi tersangka korupsi dana Pembangunan Terminal Transit Passo tahun 2008-2009 senilai Rp 55 miliar.
Sedangkan dari Kabupaten Seram Bagian Barat, dua mantan bendahara Badan Penanaman Modal Daerah (BPDM) juga akan mengalami nasib sama. Begitu pula pimpinannya, Reonald Silooy yang masih menempuh jalur hukum kasasi akibat perbuatannya, menyelewengkan alokasi dana desa tahun 2015.
Selain itu, ada dua terpidana kasus korupsi dana iklan dan publikasi Kabupaten Seram Bagian Barat, Rio Kormein dan Petrus Eruplay. Keduanya kini mendekam di Lapas Kelas II A Ambon bersama Rony Rumlatu, terpidana anggaran tak terduga kabupaten itu serta Jainudin Kaisupy dan Zamrud Tatuhey, terpidana penyelewengan dana bantuan sosial.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dari Kota Tual dan Kabupaten Maluku Barat Daya, terdapat empat nama yang tercatat di Pengadilan Tinggi Ambon. Mereka adalah Kapala Keuangan Kota Tual, Endy Renfaan, dan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Samuel Topatubun, tengah menempuh jalur kasasi terkait korupsi dana hibah Dinas Koperasi dan UKM tahun 2014.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya, Jhon Tangkuman, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas, Paulus Miru, mereka terbukti memangkas dana Bandara Moa tahun 2012 senilai Rp 19,5 miliar.
Sementara di Kabupaten Buru Selatan, nama mantan Sekretaris Daerah, Abubakar Masbait, bersama dua bawahannya, Hatija Attamimi dan Said Behuku, mantan bendahara Sekretariat Daerah setempat ikut terseret akibat terlibat korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 709,540.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Humas Pengadilan Tinggi Ambon, Herry Setiabudy, mengungkapkan dari 26 terpidana kasus korupsi tersebut mayoritas telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Sebagian lainnya masih menempuh jalur kasasi, sedangkan sisanya telah kembali bekerja sebagai ASN.
"Semua nama-nama yang terlibat korupsi terdaftar dalam register perkara Kepanitraan Tipikor. Ini kewajiban pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara. Sejauh ini, semuanya terbukti," tandas Herrry. (Yusuf)